google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Polres Karawang Tindak 32 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Simpan 35 Ribu Butir OKT di Rumah

- Advertisement -spot_img

KARAWANGEXPOSE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka berhasil diamankan.

‎Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).‎

‎“Selama dua bulan terakhir, tim kami bekerja intensif di lapangan dan berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dari berbagai jenis dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Karawang dalam keterangan resminya.

- Advertisement -

‎Rincian Kasus dan Barang Bukti

‎Dari total pengungkapan tersebut, Satres Narkoba mencatat sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:

‎Sabu: 20 kasus, 24 tersangka‎

‎Ganja: 3 kasus, 3 tersangka

‎Sinte (narkotika sintetis): 2 kasus, 2 tersangka

‎Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka

‎“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat ratusan gram, ganja lebih dari satu kilogram, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu,” jelas Kapolres.‎

‎Kasus Unggulan

‎Beberapa kasus menonjol di antaranya:

‎1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Barang bukti sebanyak 126,55 gram sabu, dengan tersangka berinisial RZ.

‎2. Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Barang bukti 1,247 kilogram ganja, tersangka DAF alias DBL (pengedar).‎

‎3. Kasus obat keras tertentu (OKT): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat. Barang bukti 8.000 butir OKT.‎

‎Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas juga menemukan 35.000 butir OKT yang disimpan di salah satu rumah warga tanpa ciri mencolok di wilayah perkotaan Karawang.‎

‎Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan ternyata disimpan juga di rumah-rumah warga. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir,” ungkap petugas di lokasi.‎

‎Distribusi dan Pengembangan Kasus

‎Dua tersangka lainnya, berinisial RI dan WA, diamankan di wilayah Cilamaya. Pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi yang digunakan, apakah melalui jalur darat atau laut.‎

‎“Untuk jalur distribusi masih kami dalami. Yang jelas, kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” kata petugas penyidik.‎

‎Polres Karawang memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.‎

‎Ancaman Hukuman‎

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:‎

‎Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara‎

‎Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2), ancaman seumur hidup hingga 20 tahun penjara

‎‎Ganja: Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar

‎‎Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman hingga 12 tahun penjara

‎‎Komitmen Polres Karawang

‎‎Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa dengan melibatkan aparat kewilayahan dan tokoh masyarakat.

‎‎Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Karawang akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img

KARAWANG UPDATE

BERITA POPULER

spot_img