KARAWANGEXPOSE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).
“Selama dua bulan terakhir, tim kami bekerja intensif di lapangan dan berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dari berbagai jenis dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Karawang dalam keterangan resminya.
Rincian Kasus dan Barang Bukti
Dari total pengungkapan tersebut, Satres Narkoba mencatat sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:
Sabu: 20 kasus, 24 tersangka
Ganja: 3 kasus, 3 tersangka
Sinte (narkotika sintetis): 2 kasus, 2 tersangka
Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka
“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat ratusan gram, ganja lebih dari satu kilogram, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu,” jelas Kapolres.
Kasus Unggulan
Beberapa kasus menonjol di antaranya:
1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Barang bukti sebanyak 126,55 gram sabu, dengan tersangka berinisial RZ.
2. Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Barang bukti 1,247 kilogram ganja, tersangka DAF alias DBL (pengedar).
3. Kasus obat keras tertentu (OKT): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat. Barang bukti 8.000 butir OKT.
Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas juga menemukan 35.000 butir OKT yang disimpan di salah satu rumah warga tanpa ciri mencolok di wilayah perkotaan Karawang.
Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan ternyata disimpan juga di rumah-rumah warga. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir,” ungkap petugas di lokasi.
Distribusi dan Pengembangan Kasus
Dua tersangka lainnya, berinisial RI dan WA, diamankan di wilayah Cilamaya. Pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi yang digunakan, apakah melalui jalur darat atau laut.
“Untuk jalur distribusi masih kami dalami. Yang jelas, kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” kata petugas penyidik.
Polres Karawang memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:
Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara
Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2), ancaman seumur hidup hingga 20 tahun penjara
Ganja: Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar
Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman hingga 12 tahun penjara
Komitmen Polres Karawang
Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa dengan melibatkan aparat kewilayahan dan tokoh masyarakat.
Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Karawang akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.











