Rakor tersebut membahas persiapan pendataan ulang serta pematokan aset di kawasan DAS yang berada di bawah pengelolaan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum dan Perum Jasa Tirta (PJT) II. Selain itu, turut dibahas penataan aset pada area marka jalan Gerbang Tol Karawang Barat yang dikelola Kementerian PUPR dan PT Jasa Marga.
Dalam arahannya, Gubernur Dedi Mulyadi menekankan pentingnya normalisasi sungai dan penataan kawasan DAS sebagai langkah strategis untuk memulihkan fungsi lingkungan sekaligus menertibkan pemanfaatan ruang.
“Peta daerah harus tersedia dan menjadi dasar dalam pemberian perizinan serta penyusunan AMDAL. Kita harus mengembalikan fungsi sungai sebagaimana mestinya. Berikan peringatan kepada bangunan-bangunan liar, dan lakukan pembongkaran secara terpadu bersama pemerintah provinsi,” tegas Gubernur.
Pada Rakor tersebut, pihak PSDA dan BBWS Citarum memaparkan rencana kegiatan pendataan ulang dan pematokan aset. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menegaskan komitmennya untuk menyelamatkan serta mengembalikan aset negara yang berada di kawasan DAS maupun area infrastruktur lainnya.
Sebagai tindak lanjut, Rakor ditutup dengan penyerahan Dokumen Administrasi Daerah (DAD) antara Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebagai langkah awal penyelarasan dan penataan data aset.
Usai Rakor, Gubernur Dedi Mulyadi bersama Wakil Bupati Karawang, unsur Forkopimda, dan jajaran terkait turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi DAS serta memantau proses awal normalisasi sungai.











