JAKARTA | KarawangExpose.com — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).
KUHP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 624, disebutkan bahwa KUHP mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan.
Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR RI.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Puan saat itu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional, sekaligus mengakhiri penggunaan aturan pidana warisan kolonial.
Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, sejumlah pengaturan penting diatur sebagai berikut:
1. Demonstrasi di ruang publik wajib disertai pemberitahuan. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan kericuhan, pelakunya dapat dipidana.
2. Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum apabila terdapat laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
3. Penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang, kecuali dilakukan untuk kepentingan akademik.
4. Hukuman minimal tindak pidana korupsi diturunkan menjadi dua tahun penjara.
5. Kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu opsi hukuman untuk pelanggaran ringan tertentu.
Sementara itu, dalam KUHAP baru, sejumlah ketentuan penting juga diatur secara rinci, yakni:
1. Penyandang disabilitas tetap dapat menjadi saksi meskipun tidak melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa, dengan kekuatan keterangan yang setara.
2. Saksi dan korban dijamin bebas dari penyiksaan, tekanan, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum berlangsung.
3. Penahanan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang lebih ketat, antara lain mangkir dua kali dari panggilan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri.
4. Tersangka dan terdakwa berhak memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses hukum.
5. Mekanisme keadilan restoratif diakui dan dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tertentu di luar pengadilan.
6. Peran advokat diperkuat, tidak lagi bersifat pasif, dengan hak atas akses alat bukti, salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perlindungan hukum, serta komunikasi penuh dengan klien.
Kini, KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi menjadi pedoman hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia, meskipun implementasinya tetap mendapat perhatian dan pengawasan dari berbagai kalangan.











