KARAWANG | Karawangexpose.com – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menegaskan pentingnya penguatan kebersihan lingkungan serta pemilahan sampah sebagai tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati sebagai tindak lanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia dalam Rapat Koordinasi Nasional bersama Kepala Daerah, yang digelar pada Senin, 2 Februari 2025.
“Pengelolaan sampah bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang harus dilaksanakan secara konsisten di lingkungan masing-masing. Ini bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegas Bupati.
Bupati menjelaskan, kebijakan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah beserta perubahannya dalam Perda Nomor 14 Tahun 2025, serta Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2 Tahun 2024 tentang Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah.
Melalui instruksi ini, Bupati meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), instansi pemerintah pusat dan provinsi, perangkat kecamatan serta desa/kelurahan, BUMN, BUMD, perusahaan swasta, lembaga pendidikan, hingga pelaku usaha seperti pasar tradisional dan ritel modern untuk aktif menjaga kebersihan lingkungan dan menerapkan pemilahan sampah.
Sebagai langkah awal, kegiatan kebersihan lingkungan akan dilaksanakan secara serentak, dengan Pantai Pasir Putih, Cilamaya, sebagai titik pertama. Sejumlah OPD direncanakan akan terlibat langsung dalam aksi bersih pantai guna menjaga kelestarian alam.
“Untuk perkantoran dan instansi, kebersihan lingkungan minimal dilakukan satu kali dalam seminggu dan wajib menerapkan pemilahan sampah. Sementara untuk sekolah dan lembaga pendidikan, kebersihan harus dipastikan setiap hari,” ujarnya.
Khusus pelaku usaha dan pasar tradisional, Bupati menekankan kewajiban menjaga kebersihan area usaha setiap hari serta melakukan pemilahan sampah. Ia juga mendorong pengelola pasar agar menjalin kerja sama dengan Bank Sampah, TPS 3R, TPST, maupun pengelola swasta dalam pengolahan sampah organik.
Selain itu, Bupati meminta kecamatan bersama UPTD Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang untuk berkoordinasi dengan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan kerja bakti kebersihan di wilayah masing-masing.
“Perubahan perilaku harus dimulai dari lingkungan terdekat. Saya juga mengajak seluruh ASN Pemkab Karawang menjadi contoh, termasuk dengan melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga,” tambahnya.
Pemilahan sampah dilakukan dengan membagi sampah ke dalam tiga kategori utama, yaitu sampah organik, sampah ekonomis seperti plastik, kertas, dan logam, serta sampah residu yang belum dapat diolah.
Bupati Karawang berharap seluruh pihak dapat melaksanakan instruksi ini secara bertanggung jawab demi terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kabupaten Karawang.











