KARAWANG, Karawangexpose.com – Dinamika hubungan antara Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, dengan insan pers menjadi perhatian publik setelah muncul kabar mengenai dugaan ketidaksenangan terhadap salah seorang wartawan media online berinisial AG. Peristiwa tersebut disebut terjadi di sela kegiatan santunan yatim piatu yang digelar oleh Karang Taruna di Kantor Kecamatan Karawang Barat, Minggu (8/3/2026).
Isu tersebut memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak menilai kejadian itu sebagai bentuk sikap anti kritik terhadap aspirasi pembangunan yang disampaikan melalui media. Namun, ada pula pandangan yang menyebut kejadian tersebut hanyalah miskomunikasi.
Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Bupati Karawang Aep Syaepuloh diketahui kerap mengajak insan pers untuk ikut mengawal dan mengkritisi kinerja jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan “Karawang Maju”.
Menanggapi dinamika tersebut, Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Praktisi Hukum, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara. Pria yang akrab disapa Askun ini mengaku telah berkomunikasi dengan kedua belah pihak guna menjernihkan suasana.
“Saya sudah komunikasi dengan wartawan AG, saya juga sudah komunikasi dengan beliau (Bupati). Saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” ujar Askun kepada awak media, Kamis (12/3/2026).
Menurut Askun, kritik merupakan hal yang wajar dalam sistem demokrasi selama disampaikan secara konstruktif serta disertai solusi. Ia meyakini bahwa Bupati Karawang memahami peran strategis pers sebagai salah satu pilar penting dalam demokrasi.
Namun demikian, ia juga mengingatkan para pekerja media agar tetap menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan aturan hukum dan kode etik yang berlaku.
“Saya meminta teman-teman wartawan tetap mengedepankan UU Pers dan etika jurnalistik dalam setiap penulisan berita. Terutama untuk produk jurnalistik yang bernuansa tuduhan, wajib mengedepankan asas cover both side,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa profesionalitas wartawan juga diuji melalui proses konfirmasi terhadap narasumber. Jika pada hari pertama narasumber belum dapat memberikan keterangan, maka upaya konfirmasi harus terus dilakukan hingga memperoleh klarifikasi yang berimbang.
Dengan begitu, produk jurnalistik yang dihasilkan benar-benar menjadi karya pers yang sah serta dilindungi undang-undang, bukan sekadar opini pribadi.
Askun berharap polemik tersebut tidak perlu diperpanjang karena pada dasarnya pemerintah daerah dan insan pers memiliki tujuan yang sama, yaitu membangun Kabupaten Karawang menjadi lebih baik.
“Tidak ada niatan untuk saling menjatuhkan. Semuanya masih dalam koridor untuk sama-sama membangun Karawang. Pemda butuh wartawan, dan wartawan butuh informasi dari Pemda. Jadi, sekali lagi saya pikir ini hanya masalah miskomunikasi saja,” pungkasnya. (Andyka)







