Karawangexpose.com, Karawang – Bupati Karawang, Aep Syaepuloh membuka opsi penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karawang. Kebijakan ini direncanakan berlaku setiap hari Rabu.
Aep mengatakan, rencana tersebut masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri. Namun, penerapan WFH diperkirakan bisa mulai dijalankan pada awal April 2026.
“Sudah kita siapkan. Tinggal menunggu surat dari Kemendagri. Kemungkinan di hari Rabu,” ujar Aep.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah sektor pelayanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor.
Di antaranya layanan perizinan, administrasi kependudukan, tenaga kesehatan, hingga sektor pendidikan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Seperti DPMPTSP, Disdukcapil, tenaga kesehatan dan pendidikan, itu tidak mungkin WFH karena pelayanan langsung,” jelasnya.
WFH hanya akan diterapkan pada perangkat daerah tertentu, seperti bagian sekretariat yang tidak memberikan layanan langsung ke masyarakat.
Untuk mencegah penyalahgunaan, Pemkab Karawang akan memperketat pengawasan kinerja ASN. Setiap pegawai tetap wajib melaporkan hasil kerja serta melakukan absensi secara digital.
“Semua tetap diawasi. Ada laporan kinerja dan absensi, jadi tidak ada alasan tidak produktif,” tegasnya.
Selain kebijakan WFH, Aep juga mendorong ASN untuk mengurangi penggunaan kendaraan dinas. Ia mengajak pegawai menggunakan transportasi umum, transportasi daring, atau bersepeda saat berangkat ke kantor.
Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya efisiensi sekaligus mengikuti arahan pemerintah pusat dalam menghadapi kondisi global yang dinamis.







