Karawangexpose.com, Karawang – Permohonan maaf yang disampaikan Ketua Korwilcambidik Tirtajaya, Narmin, terkait dugaan ucapan tidak etis salah satu stafnya kepada awak media ternyata belum mampu meredam reaksi publik. Polemik tersebut justru semakin meluas dan memantik sorotan tajam dari kalangan insan pers di Kabupaten Karawang.
Tanggapan keras datang dari Syarif Hidayat alias Alim, Pimpinan Redaksi media Ulas Berita. Ia menilai persoalan itu tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang dilindungi undang-undang.
“Pers hadir menjalankan tugas jurnalistik, bukan untuk diperlakukan dengan ucapan yang tidak pantas. Kalau memang ada staf yang diduga melontarkan perkataan yang menyinggung wartawan, maka ini harus menjadi perhatian serius, bukan sekedar permintaan maaf formalitas,” tegas Alim, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, peristiwa tersebut menjadi ironi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjunjung etika, adab komunikasi, dan sikap saling menghormati.
Alim menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Selain itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
“Jangan sampai ada kesan wartawan dipandang rendah atau dianggap mengganggu ketika menjalankan tugas jurnalistik. Pers bekerja berdasarkan undang-undang dan memiliki fungsi kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi,” ujarnya.
Ia juga menyinggung pentingnya etika aparatur pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menjaga sikap, etika, serta perilaku terhadap masyarakat maupun profesi lain.
Menurut Alim, jika dugaan ucapan tidak pantas itu benar terjadi, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan secara internal, melainkan harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh jajaran pendidikan di Kabupaten Karawang.
Alim pun mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Korwilcambidik Tirtajaya.
“Kalau hanya ditegur lalu selesai, publik bisa menilai persoalan ini dianggap biasa. Padahal hubungan pemerintah dengan pers harus dibangun atas dasar saling menghormati, bukan arogan atau anti kritik,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung memantik perhatian publik dan ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah kalangan menilai polemik itu menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers merupakan bagian dari demokrasi yang wajib dihormati semua pihak, termasuk aparatur pemerintah dan lembaga pendidikan.
Meski demikian, Alim mengaku tetap membuka ruang komunikasi dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara bijak tanpa menghilangkan marwah profesi jurnalistik.
“Pers bukan musuh pemerintah. Pers adalah mitra kontrol sosial untuk membangun daerah. Tapi kemitraan itu harus dibangun dengan rasa hormat, bukan dengan ucapan yang merendahkan,” pungkasnya.







