KARAWANG | KARAWANG EXPOSE.COM – Polemik yang menyeret nama Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karawang, Muhana, memasuki babak baru. Di tengah derasnya sorotan publik terkait viralnya akun anonim “Koala” dan pernyataan kontroversial yang sempat dilontarkan Muhana, kuasa hukumnya, Asep Agustian, SH., MH., menegaskan bahwa kliennya sedang berada dalam kondisi psikologis yang tidak stabil saat memberikan klarifikasi kepada media beberapa waktu lalu.
Pernyataan tersebut disampaikan Asep Agustian atau yang akrab disapa Askun dalam konferensi pers bersama sejumlah awak media, Jumat (19/6/2026). Menurutnya, sejumlah pernyataan Muhana yang menjadi polemik, termasuk penggunaan istilah “jajan” dan “DNA”, tidak dapat dilepaskan dari kondisi psikologis yang sedang dialami kliennya akibat tekanan yang datang secara bertubi-tubi.
“Hari ini saya meng-clear-kan, menggarisbawahi dan meluruskan apa yang telah disampaikan Pak Muhana. Saat itu beliau dalam kondisi yang tidak stabil, berada dalam tekanan dan tidak dalam keadaan yang benar-benar fresh,” ujar Askun.
Menurutnya, isu yang berkembang di media sosial saat ini telah berubah menjadi bola liar yang digiring oleh akun-akun anonim tanpa didukung bukti hukum yang jelas.
Askun juga membantah berbagai tudingan yang mengaitkan kliennya dengan dugaan perbuatan asusila terhadap seorang siswi SMA yang masih di bawah umur. Ia menegaskan hingga saat ini tidak terdapat laporan resmi maupun alat bukti yang dapat membenarkan tuduhan tersebut.
“Kalau yang di bawah umur, sampai hari ini belum ada ke arah sana. Dugaan asusila, pemerkosaan atau tuduhan lainnya harus dibuktikan dengan data konkret dan alat bukti yang kuat. Jangan hanya membangun opini. Jika tidak ada pembuktian dan nama baik klien kami dirugikan, maka kami akan mengambil langkah hukum, termasuk melalui Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Terkait status Muhana sebagai pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Askun memastikan kliennya masih menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya pemanggilan atau pemeriksaan resmi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) maupun Inspektorat Kabupaten Karawang.
“Sampai hari ini belum ada panggilan dari BKPSDM maupun dari Pak Bupati. Beliau tetap bekerja seperti biasa dan akan melaporkan secara resmi kepada Bupati Karawang bahwa dirinya telah didampingi kuasa hukum serta telah memberikan klarifikasi melalui konferensi pers,” katanya.
Berawal dari Akun Koala dan Pernyataan Kontroversial
Kasus ini bermula dari viralnya akun anonim Koala.210007 yang muncul dalam kolom komentar platform pengaduan publik Tanggap Karawang (@tanggap.karawang). Unggahan tersebut kemudian memicu berbagai spekulasi dan menjadi perbincangan luas di media sosial.
Perhatian publik semakin meningkat setelah sejumlah media online memuat pemberitaan terkait klarifikasi awal Muhana. Dalam keterangannya saat itu, Muhana mengakui mengenal sosok siswi yang menjadi perbincangan publik sejak dirinya menjabat sebagai Camat Purwasari melalui kegiatan Paskibraka.
Namun, pernyataan penutup yang menyebut istilah “namanya laki-laki, anggap saja jajan” justru menjadi sorotan tajam masyarakat. Ucapan tersebut menuai kritik karena dinilai tidak mencerminkan etika seorang pejabat publik dan berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
Respons Pemkab Dinilai Lamban
Di tengah meningkatnya perhatian publik, respons Pemerintah Kabupaten Karawang melalui lembaga pembina kepegawaian juga menjadi sorotan.
Saat dikonfirmasi terkait kemungkinan penonaktifan sementara Muhana guna menghindari konflik kepentingan selama proses klarifikasi berlangsung, Sekretaris Inspektorat Karawang, Taupik, menyatakan bahwa penanganan awal berada di ranah BKPSDM.
“Arahan pimpinan, karena kasus ini sedang ditangani BKPSDM, nanti apabila diperlukan akan ada surat ke Inspektorat untuk tindak lanjut sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021,” ujar Taupik melalui pesan singkat.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Karawang, Geri Samrodi, memilih menekankan prinsip hukum praduga tak bersalah.
“Kita kedepankan dulu asas praduga tak bersalah,” singkatnya.
Dibandingkan Kasus Camat Jayakerta
Lambannya respons pemerintah daerah memunculkan berbagai kritik dari masyarakat. Banyak pihak membandingkan penanganan kasus ini dengan kasus “Mobil Dinas Bergoyang” yang sempat menyeret mantan Camat Jayakerta berinisial G pada tahun 2024.
Saat itu, setelah video yang diduga melibatkan pejabat tersebut viral di media sosial, Pemerintah Kabupaten Karawang bergerak cepat dengan menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah tersebut diambil untuk menjaga marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus memberikan ruang bagi proses pemeriksaan internal berjalan objektif sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Perbedaan respons pemerintah terhadap dua kasus yang sama-sama menjadi perhatian publik itulah yang kini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.







