KARAWANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berinisial RAP menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pegawai yang diketahui bertugas sebagai protokoler dan kerap menjadi pembawa acara (MC) Bupati Karawang tersebut diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja.
Dugaan pelanggaran disiplin ini mencuat setelah rekaman video siaran langsungnya beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RAP yang mengenakan seragam dinas lengkap terlihat aktif berinteraksi di TikTok sekitar pukul 13.29 sampai jam 14.00 WIB pada hari kerja. Senin, 08/9/2025.
Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai etika dan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.
Menanggapi hal tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
Dalam klarifikasi tersebut, pihak media meminta klarifikasi mengenai status kepegawaian RAP, serta apakah waktu saat siaran langsung tersebut dilakukan termasuk dalam jam kerja efektif ASN.
“Apakah tindakan melakukan aktivitas pribadi (live TikTok) untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin?” demikian salah satu poin pertanyaan dalam konfirmasi tersebut, yang merujuk pada peraturan yang berlaku.
Pihak media juga mempertanyakan kepantasan seorang abdi negara menggunakan seragam dan atribut resmi untuk kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pada jam produktif.
Aturan Jam Kerja dan Larangan Penggunaan Media Sosial
Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin terkait jam kerja dan perilaku ASN. Secara umum, jam kerja ASN diatur untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Pada Pasal 3 huruf (f), disebutkan bahwa PNS wajib “menaati ketentuan jam kerja.”
Selanjutnya, pada Pasal 5 huruf (a), diatur larangan bagi PNS untuk “menyalahgunakan wewenang.”
Aktivitas pribadi menggunakan fasilitas negara seperti waktu kerja dan seragam dinas untuk kepentingan di luar kedinasan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.
Melakukan siaran langsung di TikTok untuk kepentingan pribadi pada jam kerja jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menaati jam kerja. Tindakan semacam ini, sesuai PP 94/2021, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada dampak dan frekuensi pelanggaran.
Meskipun ada kemungkinan pegawai tersebut sedang dalam waktu istirahat makan siang, waktu kejadian pada pukul 13.29 WIB umumnya sudah memasuki kembali jam kerja efektif setelah masa istirahat (biasanya pukul 12.00-13.00 WIB). Hal ini pun menjadi salah satu poin yang dimintakan konfirmasi kepada BKPSDM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media dan publik masih menunggu respons dan langkah konkret yang akan diambil oleh BKPSDM serta Sekda Kabupaten Karawang. Pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan menjadi salah satu langkah yang diharapkan untuk menindaklanjuti temuan ini dan menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.
(Rey)







