Jakarta, KarawangExpose.com – Gelombang protes buruh kembali menguat. Ribuan pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (8/1/2026). Massa datang dari berbagai wilayah di Jawa Barat dan DKI Jakarta, termasuk Jakarta, Bogor, Bekasi, Karawang, Purwakarta, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Bandung, hingga Majalengka.
Dengan konvoi sekitar 5.000 sepeda motor, peserta aksi bergerak menuju pusat pemerintahan sebagai bentuk tekanan terhadap kebijakan pengupahan yang dinilai semakin menjauh dari rasa keadilan bagi kaum buruh.
Aksi tersebut secara terbuka menolak kebijakan pengupahan yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. KSPI menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi serta regulasi pengupahan nasional. Dalam barisan aksi, massa membawa berbagai spanduk dan poster bernada kritik, salah satunya bertuliskan “KDM GUBERNUR KONTEN DAN PENCITRAAN”, sebagai simbol kekecewaan buruh terhadap kepemimpinan Jawa Barat yang dinilai lebih fokus pada pencitraan publik ketimbang keberpihakan nyata terhadap kesejahteraan pekerja.
Dalam tuntutannya, buruh mendesak agar Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 ditetapkan setara 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), yakni sebesar Rp5,89 juta per bulan. Selain itu, mereka menuntut penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) minimal 5 persen di atas nilai KHL.
Sementara di Jawa Barat, massa aksi menuntut dikembalikannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 daerah sesuai rekomendasi resmi bupati dan wali kota. Buruh menilai pemangkasan dan penghapusan UMSK yang dilakukan pemerintah provinsi dilakukan secara sepihak dan menimbulkan ketidakpastian di kalangan pekerja.
KSPI juga menyoroti ketimpangan upah yang semakin mencolok, di mana buruh di perusahaan kecil justru bisa menerima upah lebih tinggi dibandingkan pekerja di perusahaan multinasional. Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap buruh industri besar.
Tingginya biaya hidup di Jakarta turut menjadi sorotan utama dalam aksi ini. Buruh menilai kebijakan upah murah tidak sejalan dengan realitas ekonomi masyarakat perkotaan dan lebih merupakan hasil keputusan politik yang merugikan kelas pekerja.
Melalui aksi tersebut, KSPI dan Partai Buruh mendesak Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan langsung mengevaluasi kebijakan pengupahan di daerah. Massa menegaskan, selama tuntutan belum dipenuhi dan keadilan upah belum terwujud, aksi-aksi lanjutan akan terus digelar sebagai bagian dari perjuangan mempertahankan hak hidup yang layak.
Editor: Rey











