spot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

- Advertisement -spot_img

Dinas Sosial Angkat Bicara Soal Dugaan Pembuangan ODGJ: “Itu Pelanggaran Prosedur Penanganan”

- Advertisement -spot_img

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM– Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Karawang menyesalkan tindakan yang diduga dilakukan oleh manajemen kawasan Galuh Mas, yang dikabarkan membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di tempat umum tanpa melalui prosedur resmi penanganan.

Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Karawang, Yopie Permana, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur (SOP) penanganan ODGJ yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Seharusnya ODGJ tersebut terlebih dahulu dibawa ke kantor desa atau kelurahan setempat, kemudian dilaporkan kepada Satpol PP atau pihak kepolisian untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ujar Yopie saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).

- Advertisement -

Yopie menjelaskan, setelah laporan diterima, petugas biasanya membawa ODGJ ke puskesmas terdekat untuk menjalani pemeriksaan kesehatan awal. Jika diperlukan, puskesmas akan merujuk pasien ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Marzuki Mahdi guna mendapatkan perawatan intensif selama sekitar dua minggu.

Setelah selesai menjalani perawatan di RSJ, ODGJ tersebut akan kami bawa ke rumah singgah Dinas Sosial. Di sana, tim akan melakukan pendampingan dan penelusuran identitas, termasuk mencari tahu keberadaan keluarganya,” lanjut Yopie.

Menurutnya, Dinsos akan melakukan pendekatan persuasif dengan cara berkomunikasi secara perlahan agar ODGJ dapat mengingat identitas diri maupun keluarganya.

“Harapan kami, keluarga dapat segera dihubungi untuk menjemput dan melanjutkan perawatan hingga ODGJ benar-benar pulih,” imbuhnya.

Yopie menegaskan, masyarakat maupun pihak pengelola lingkungan seperti manajemen kawasan, pusat perbelanjaan, atau perumahan wajib memahami prosedur penanganan ODGJ sesuai dengan SOP yang berlaku. Berikut tahapan resmi penanganan ODGJ menurut Dinas Sosial Kabupaten Karawang:

1. Warga melaporkan keberadaan ODGJ kepada desa atau kelurahan setempat.

2. Aparat desa/kelurahan berkoordinasi dengan Polsek/Satpol PP dan puskesmas setempat.

3. Petugas puskesmas melakukan pemeriksaan awal serta berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Sosial (Dinsos) untuk penerbitan rekomendasi.

4. Puskesmas mengantarkan ODGJ ke RSJ dengan menyertakan surat rujukan dan rekomendasi dari dinas terkait.

5. Dinsos menyampaikan rekomendasi resmi kepada RSJ.

6. RSJ memberikan perawatan intensif hingga pasien dinyatakan stabil dan layak pulang.

7. Dinsos kemudian menjemput ODGJ dari RSJ dan menempatkannya di rumah singgah untuk proses pemulihan sosial.

Yopie berharap, peristiwa seperti ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih peduli dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Tujuannya bukan hanya agar penanganan ODGJ dilakukan secara manusiawi dan profesional, tetapi juga untuk melindungi hak-hak mereka sebagai warga negara,” pungkasnya.

Dinsos berharap, kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari, dan seluruh pihak dapat bersinergi dalam memberikan penanganan yang tepat serta penuh empati kepada penyandang gangguan jiwa di Kabupaten Karawang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen Galuh Mas belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pembuangan ODGJ tersebut. (*)

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img

KARAWANG UPDATE

BERITA POPULER

spot_img