Karawangexpose.com, Karawang – Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., didampingi Inspektur, Asda III, dan Kepala BKPSDM melakukan evaluasi terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang pada Jumat, 17 April 2026.
Sekda menegaskan bahwa status WFH merupakan perubahan lokasi kerja, bukan hari libur. Seluruh pegawai diwajibkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan tingkat disiplin yang sama seperti bekerja di kantor.
“Pegawai harus dalam kondisi on call dan siap dihubungi sewaktu-waktu. Jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi sebanyak lima kali, atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin,” tegas Sekda dalam keterangannya.
Khusus untuk Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal guna memastikan pelayanan administratif kepada masyarakat tetap berjalan normal.
Selain itu, bagi pegawai yang ber-KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang, dilarang memanfaatkan momentum WFH untuk pulang kampung. Pegawai wajib tetap berada di wilayah domisili Karawang agar siap apabila sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik.







