Karawang, Karawangexpose.com — Kepolisian Resor Karawang terus menyelidiki kasus penganiayaan terhadap seorang anak disabilitas berinisial HW yang dilaporkan pada 11 November 2025. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/1308/XI/2025. Korban, warga Desa Tegalwaru, meninggal dunia pada 13 November 2025 setelah sempat kritis selama tujuh hari.
Dianiaya Karena Tuduhan Pencurian
Peristiwa tragis itu terjadi pada Rabu, 5 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Berdasarkan keterangan polisi, sejumlah warga menuduh HW sebagai pelaku pencurian. Tuduhan itu kemudian berujung pada tindak kekerasan oleh dua orang, yang kemudian disusul oleh kedatangan dua warga lain yang ikut memukuli korban.
Polisi menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti kuat yang mendukung dugaan pencurian tersebut.
Empat Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan empat tersangka, yakni:
- EF (29)
- TF (31)
- RK (42)
Satu tersangka lain (identitas belum dipublikasikan)
Keempatnya dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Penanganan Korban Hingga Menghembuskan Nafas Terakhir
Usai dianiaya, korban sempat dibawa warga ke perwakilan perangkat desa sebelum dievakuasi ke puskesmas. Dari sana, HW dirujuk ke RSUD Karawang dan dilaporkan mengalami koma.
Keluarga kemudian meminta pemindahan perawatan ke RSUD Bayu Asih Purwakarta, tempat korban sempat menjalani operasi pada bagian kepala. Namun upaya medis tersebut tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. HW meninggal pada Kamis, 13 November 2025.
Barang Bukti dan Langkah Kepolisian
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menyebut sedikitnya lima saksi telah dimintai keterangan. Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa baju, sarung, dan celana korban.
Kapolres Karawang melalui KA OPS menegaskan komitmen institusinya untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini.
“Negara kita adalah negara hukum. Serahkan prosesnya kepada aparat yang berwenang,” tegasnya.
Respons Pemerintah Daerah
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzen, meminta proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan tuntas. Ia menilai kasus ini mencederai nilai kemanusiaan, terlebih karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.
Polres Karawang juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk melapor demi membantu proses hukum.











