spot_img

Kades Sumurkondang Dilaporkan ke Kejari Karawang, Diduga Intervensi Limbah dan Minta Sewa Jalan Rp200 Juta

- Advertisement -spot_img

Karawangexpose.com, Karawang – Diduga melakukan cawe-cawe dalam pengelolaan limbah ekonomis di PT Multi Indo Mandiri (PT MIM), Saepul Azis, Kepala Desa Sumurkondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Rabu (29/4/2026).

Dr. M. Gary Gagarin Akbar, SH., MH., selaku pelapor dari LBH LSM Laskar NKRI, mengatakan bahwa dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan penyalahgunaan wewenang dilakukan oleh Kades Sumurkondang.

Menurutnya, Kades Sumurkondang diduga melakukan intervensi terhadap perusahaan dalam pengelolaan limbah ekonomis. Padahal, pengelolaan limbah seharusnya dilakukan secara business to business (B2B) antara perusahaan dengan lembaga profesional.

- Advertisement -

“Ketika terjadi pergantian vendor di perusahaan, Kades Sumurkondang tidak terima. Ia mengirimkan beberapa surat ke PT MIM yang menyatakan perusahaan tidak boleh bekerja sama dengan vendor manapun tanpa rekomendasi dari desa,” ujar Gary Gagarin usai membuat laporan di Kejari Karawang.

Gary menyampaikan, surat tersebut mewajibkan setiap vendor memiliki rekomendasi dari pemerintah desa. Padahal secara hukum, rekomendasi tidak bersifat wajib.

“Ini pemahaman yang ngawur. Seolah-olah harus ada rekomendasi desa untuk kerja sama, padahal urusan perusahaan dengan pemerintah desa sangat terbatas, hanya terkait kewilayahan,” katanya.

Kades Ajukan Sewa Jalan

Gary juga mengungkapkan, Kades Sumurkondang bersama perangkat desa diduga mengajukan permintaan sewa jalan kepada perusahaan sebesar Rp200 juta per tahun, padahal jalan tersebut merupakan fasilitas umum.

“Kami mempertanyakan itu jalan milik siapa. Setahu kami, itu jalan umum untuk kepentingan publik. Saat ditelusuri, mereka tidak bisa membuktikan kepemilikannya,” jelasnya.

Ia menegaskan, tindakan tersebut berpotensi masuk unsur tindak pidana korupsi.

“Pejabat negara atau pemerintahan tidak boleh meminta uang atau barang kepada pihak swasta tanpa dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Gary meminta Kejari Karawang segera melakukan penyelidikan agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi iklim investasi di Karawang.

“Jangan sampai perusahaan takut berinvestasi karena gangguan dari oknum pemerintah desa yang tidak memahami dasar hukum,” katanya.

Minta Bupati Bertindak

Selain itu, Gary juga meminta Bupati Karawang melalui Inspektorat dan DPMD untuk melakukan pengecekan langsung serta pemeriksaan terhadap kepala desa dan perangkatnya.

“Kami minta Bupati turun tangan. Jika terbukti, sebaiknya diberi sanksi,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut.

“Yang kami laporkan adalah kepala desa dan perangkatnya sebagai satu kesatuan pemerintahan desa. Kami yakin ada pihak lain yang turut terlibat,” tutup Gary.

spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img
spot_img