KARAWANG | KARAWANG EXPOSE.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang tengah melaksanakan renovasi total gedung kantor sebagai bagian dari upaya peningkatan sarana penegakan hukum dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meski proses pembangunan berlangsung, seluruh layanan hukum dipastikan tetap berjalan normal dan optimal.
Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Tim Penerangan Hukum Intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, Rabu (17/6/2026), renovasi tersebut dilakukan melalui pembangunan kembali gedung kantor dua lantai dengan nilai kontrak mencapai Rp18,1 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2026.
Pekerjaan pembangunan dijadwalkan berlangsung selama 180 hari kalender, dimulai sejak Mei 2026 hingga Desember 2026 sesuai ketentuan kontrak pekerjaan.
Renovasi total tersebut merupakan usulan Kejaksaan Negeri Karawang kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah mendapat persetujuan. Pertimbangan utama renovasi dilakukan karena bangunan kantor yang digunakan sejak tahun 1991 belum pernah mengalami renovasi maupun perbaikan secara menyeluruh.
Selama proses pembangunan berlangsung, operasional Kejari Karawang untuk sementara dipindahkan ke bekas Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Karawang yang berlokasi di Jalan By Pass Tanjungpura, Kelurahan Tanjungmekar, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.
Pihak Kejari Karawang menegaskan bahwa relokasi sementara tersebut tidak akan mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami memastikan seluruh pelayanan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya dan masyarakat tetap dapat mengakses layanan Kejaksaan tanpa hambatan,” demikian disampaikan dalam siaran pers resmi Kejari Karawang.
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Virantama, menegaskan bahwa renovasi gedung merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kinerja institusi penegakan hukum di Kabupaten Karawang.
Menurut Dedy Irwan Virantama, keberadaan kantor yang representatif menjadi kebutuhan penting untuk menunjang pelayanan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Renovasi ini bukan sekadar pembangunan fisik gedung, tetapi merupakan investasi pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan layanan hukum yang semakin nyaman, cepat, dan berkualitas.”
Ia juga memastikan bahwa seluruh jajaran Kejari Karawang tetap bekerja secara maksimal selama masa pembangunan berlangsung.
“Kami telah menyiapkan langkah-langkah mitigasi selama proses renovasi. Walaupun lokasi pelayanan sementara berpindah, masyarakat tidak perlu khawatir karena seluruh layanan tetap berjalan normal dan tidak ada pengurangan kualitas pelayanan.”
Dedy menambahkan, Kejaksaan Negeri Karawang berkomitmen mempertahankan budaya kerja PRIMA, yakni Profesional, Responsif, Berintegritas, Melayani, dan Akuntabel.
“Nilai-nilai PRIMA harus tetap menjadi pedoman seluruh insan Kejaksaan. Gedung boleh direnovasi, tetapi semangat pelayanan kepada masyarakat tidak boleh berkurang sedikit pun.”
Lebih lanjut, Kajari Karawang berharap pembangunan kantor baru dapat menjadi simbol transformasi kelembagaan yang semakin modern dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kami berharap setelah pembangunan selesai, masyarakat Karawang dapat merasakan manfaat yang lebih besar melalui fasilitas pelayanan yang lebih baik, nyaman, dan sesuai standar pelayanan publik modern.”
Renovasi kantor Kejari Karawang ini ditargetkan selesai pada Desember 2026 dan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan di Kabupaten Karawang.
(Release Kajari Karawang)






