Jakarta, Karawangexpose.com – Aparat dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial AP (35) yang diduga hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Pria tersebut diamankan saat berada di area sebuah SPBU pada Jumat (13/2/2026) malam.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB oleh tim Subdit II Dittipid Narkoba setelah menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas langsung bergerak dan menangkap AP di lokasi. Saat digeledah, tersangka yang mengenakan jaket ojek online itu kedapatan membawa dua paket plastik berisi sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke tempat tinggal AP di kawasan Jalan Pesing Koneng, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dari hasil penggeledahan di kamar kosnya, polisi kembali menemukan satu bungkus sabu tambahan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan berjumlah tiga bungkus sabu. Polisi menyebut AP diduga berperan sebagai pengedar dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.











