Pemkab Karawang Tegaskan Pajak MBLB PT VSM Sah Secara Regulasi
KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dalam menarik pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari PT Vanesha Sukma Mandiri (VSM) terus menjadi sorotan. Pajak bernilai miliaran rupiah itu dikenakan atas aktivitas penjualan tanah urugan di area milik PT Contemporary Amperex Technology Limited (CATL) di kawasan Karawang New Industry City (KNIC), Desa Wanajaya, Kecamatan Telukjambe Barat.
Direktur Ghazali Center (GC), Lili Ghazali, menilai keputusan Pemkab sudah berada di jalur yang benar. Menurutnya, aturan yang dijadikan dasar antara lain Peraturan Bupati Karawang Nomor 93 Tahun 2012 serta Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD 2025.
“Langkah ini bagian dari upaya pemerintah daerah menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan kajian kami, dasar hukumnya jelas dan sesuai dengan kewenangan daerah,” ujar Lili, Selasa (9/9/2025).
Sebelumnya, seorang praktisi hukum menuding pungutan pajak tersebut tidak sah karena PT VSM tidak mengantongi Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Namun, Lili merujuk pada surat Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 31 Juli 2023 yang menyebut, kegiatan pengambilan MBLB tetap dikenakan pajak, baik dilakukan oleh perorangan maupun badan usaha, meski tanpa izin usaha, selama memenuhi unsur objek pajak.
“PT VSM jelas melakukan pengambilan tanah disposal untuk dijual sebagai urugan, sehingga secara otomatis masuk kategori wajib pajak MBLB,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemungutan pajak daerah tidak bertumpu pada izin usaha, melainkan pada keberadaan objek pajak yang nyata. Meski begitu, pemerintah tetap harus mendorong agar pelaku usaha melengkapi izin sesuai peraturan yang berlaku.
Sebagai lembaga riset, Ghazali Center menegaskan komitmennya untuk terus memantau kontribusi sektor swasta terhadap penerimaan daerah, sehingga pembangunan Karawang dapat berjalan berkesinambungan. (*)