KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Aliran listrik PLN cabang Karawang mendadak padam pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Gangguan tersebut melanda wilayah Perumahan Jasmine Village, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
Seorang warga bernama Ripai (35) mengaku kaget saat tengah mengoperasikan komputernya. “Tiba-tiba saja mati total, komputer langsung error. Saya lagi kerja penting, jadi kacau semua,” keluhnya.
Padamnya listrik kali ini juga berdampak langsung pada aktivitas kantor Sekretariat IWO Indonesia di kawasan tersebut. Sejumlah komputer dilaporkan hang dan tidak bisa dipakai, menghambat pekerjaan para jurnalis yang tengah menyiapkan pemberitaan.
“Ini ironis sekali. Di era digital, PLN seharusnya bisa menjaga stabilitas jaringan. Bayangkan, bagaimana kerja jurnalistik bisa berjalan kalau listrik mendadak putus? Apalagi ini menyangkut kepentingan publik,” ucap Ripai dengan nada kesal.
Komentar tajam pun muncul dari kalangan pengurus IWO Indonesia. Mereka menilai gangguan listrik berulang kali bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menggantungkan aktivitas pada pasokan energi.
“Kami minta PLN jangan hanya sibuk mengumbar slogan, tapi harus konsisten menjaga pelayanan. Kalau pemadaman seperti ini dibiarkan, kredibilitas PLN akan terus dipertanyakan,” tegas salah satu pengurus sekretariat.
Saat dikonfirmasi melalui nomor layanan resmi PLN 08267-123, operator bernama Sabrina menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan jaringan di sekitar wilayah tersebut.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pemadaman sementara dilakukan karena ada perbaikan jaringan listrik,” ungkap Sabrina kepada wartawan.
Hak Konsumen Listrik
Pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan berpotensi merugikan konsumen, terutama mereka yang sedang beraktivitas menggunakan perangkat elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan memiliki hak:
1. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur terkait pelayanan yang diberikan, termasuk jadwal pemeliharaan maupun perbaikan jaringan listrik.
2. Mendapat pelayanan yang layak sesuai standar mutu dan keamanan, sehingga tidak dirugikan akibat layanan yang tiba-tiba dihentikan.
3. Mendapat ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai, misalnya kerusakan peralatan elektronik karena lonjakan arus listrik.
PLN diharapkan terus meningkatkan transparansi informasi melalui saluran resmi, baik media sosial, website, maupun pesan singkat kepada pelanggan. Hal ini penting agar konsumen tidak merasa dirugikan akibat padamnya listrik mendadak.