google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Resmi Berlaku 2026, KUHP Baru Atur Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden

- Advertisement -spot_img

JAKARTA | KarawangExpose.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang dinilai membutuhkan pengawasan publik ketat agar tidak disalahgunakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP baru setebal 345 halaman tersebut telah disahkan sejak 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikannya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis demokrasi menyoroti definisi pasal-pasal tertentu yang dinilai terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat. Kekhawatiran itu mencakup risiko kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

- Advertisement -

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Supratman. “Tetapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tentu tidak langsung sempurna.”

Ia menegaskan bahwa revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. KUHP baru juga mengadopsi pendekatan restorative justice serta dirancang sebagai sistem hukum nasional yang memiliki karakter berbeda dari negara lain.

Adapun sejumlah ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

Hubungan seksual di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai memiliki tafsir luas oleh sejumlah pakar hukum.

Supratman menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Pemberlakuan regulasi ini juga beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tanggal yang sama, disertai mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

(Source: IDN Financials)

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img

KARAWANG UPDATE

BERITA POPULER

spot_img