google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
- Advertisement -spot_imgspot_img

Top 5 MINGGU INI

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Dadan Hindayana Raih Bintang Jasa Utama, Penghargaan Tertinggi di Kategori Bintang Jasa

- Advertisement -spot_img

Jakarta, Karawangexpose.com – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo Subianto.

Penganugerahan tersebut dilakukan dalam acara groundbreaking 1.179 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Pemberian penghargaan itu didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 tentang penganugerahan Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya. Tanda kehormatan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas jasa besar penerima terhadap bangsa dan negara, serta keteladanan dalam pengabdian.

- Advertisement -

Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa Bintang Jasa dianugerahkan kepada individu yang dinilai berjasa besar dalam bidang atau peristiwa tertentu yang berdampak pada keselamatan, kesejahteraan, serta kebesaran bangsa dan negara.

Apa Itu Bintang Jasa Utama?

Bintang Jasa Utama merupakan tingkatan tertinggi dalam kategori Bintang Jasa. Dalam hierarki tanda kehormatan negara, posisinya berada di bawah Bintang Republik Indonesia dan Bintang Mahaputera.

Pemberian Bintang Jasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dalam regulasi tersebut, terdapat tiga tingkatan Bintang Jasa, yakni:

  • Bintang Jasa Utama
  • Bintang Jasa Pratama
  • Bintang Jasa Nararya

Tanda kehormatan ini dapat diberikan kepada warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang memenuhi persyaratan.

Syarat Penerima Bintang Jasa

Secara umum, penerima Bintang Jasa harus:

  • Memiliki integritas moral dan keteladanan
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara
  • Berkelakuan baik
  • Setia kepada negara dan tidak pernah mengkhianati bangsa
  • Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman minimal lima tahun berdasarkan putusan hukum tetap

Selain itu, secara khusus penerima harus memiliki jasa besar dalam bidang sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, atau bidang lain yang berdampak luas bagi masyarakat serta diakui secara nasional.

Profil Singkat Dadan Hindayana

Dadan Hindayana lahir di Garut, Jawa Barat, pada 1967. Ia menyelesaikan studi Sarjana Pertanian di Institut Pertanian Bogor (IPB) pada 1990 sebagai lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan.

Ia kemudian meraih gelar doktor di bidang Entomologi Terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman, pada periode 1997–2000.

Sejak 1992, Dadan mengabdi sebagai dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB dan telah menduduki berbagai jabatan strategis, termasuk Direktur Pengembangan Institusi dan Usaha IPB serta konsultan di sejumlah kementerian.

Sebelumnya, Dadan juga menerima Satyalancana Karya Satya XX Tahun (2019) dan Satyalancana Karya Satya XXX Tahun (2023).

Penganugerahan Bintang Jasa Utama ini menambah daftar penghargaan yang diterima Dadan atas pengabdiannya di bidang gizi, pendidikan, dan pengembangan sumber daya manusia.

Source: Kompas.com

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img

KARAWANG UPDATE

BERITA POPULER

spot_img