google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
spot_img

Polisi Ungkap Curas Sadis di Telukjambe Timur, Motor dan HP Dibawa Kabur

- Advertisement -spot_img

Karawang, Karawangexpose.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.

Wakapolres Karawang menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Sek Telukjambe Timur, tanggal 28 Februari 2026.

Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kiansantang, belakang Teknomart, Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

- Advertisement -

Korban diketahui bernama Muhammad Aditya Nugraha.

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan (dating app). Namun setibanya di lokasi, korban sempat didatangi enam orang laki-laki yang mengaku warga sekitar. Kesalahpahaman sempat terjadi, namun akhirnya diselesaikan.

Setelah itu korban meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka berinisial JE (35), warga Telukjambe Timur, meminta tumpangan kepada korban.

Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau, lalu membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.

Identitas Tersangka

Tersangka JE (35), buruh harian lepas, warga Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.

Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.

Barang Bukti

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Rekaman CCTV dalam flashdisk

Satu unit handphone

Satu buah topi hitam

Uang tunai Rp50.000

Pasal yang Disangkakan

Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui aplikasi daring.

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img
spot_img