google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
spot_img

Pemerintah Resmi Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Berlaku untuk Pusat dan Daerah

- Advertisement -spot_img

Karawangexpose.com, Jakarta – Pemerintah resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat. Kebijakan ini diberlakukan sebagai langkah efisiensi energi di tengah situasi konflik global.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan aturan tersebut akan berlaku bagi ASN di instansi pusat maupun pemerintah daerah.

“Penerapan WFH bagi ASN di pusat dan daerah, satu hari kerja dalam seminggu yaitu setiap Jumat yang diatur dalam Surat Edaran Menpan RB dan SE Mendagri,” ujarnya dalam konferensi pers di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3).

- Advertisement -

Selain WFH, pemerintah juga menerapkan pembatasan penggunaan mobil dinas hingga 50 persen, kecuali kendaraan operasional dan mobil listrik. ASN juga didorong untuk memanfaatkan transportasi publik.

Tak hanya itu, perjalanan dinas juga ikut dibatasi. Untuk perjalanan dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan luar negeri dibatasi sampai 70 persen.

Sementara itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mulai menerapkan kebijakan efisiensi serupa mulai Rabu (1/4). Skema kerja pegawai dilakukan melalui kombinasi WFH, WFA, serta penghematan penggunaan listrik di lingkungan kantor.

Sekretaris Jenderal MPR, Siti Fauziah, mengatakan aliran listrik di kompleks kerja akan dimatikan pada pukul 18.00 WIB sehingga seluruh aktivitas diharapkan selesai sebelum pukul 17.00 WIB.

Pada hari Jumat, pola kerja pegawai diatur melalui sistem piket dengan perwakilan terbatas di setiap unit kerja agar kegiatan pimpinan dan anggota tetap berjalan.

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img
spot_img