google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 35

Serangan terhadap Wartawan, Ketum IWOI: “Saatnya Saya Menjadi Panglima Perangnya!”

0

JAKARTA | KarawangExpose.Com –Kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi, kali ini menimpa wartawan di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang jurnalis bernama Kipri Herdiansyah mengalami luka serius setelah diduga dipukuli oleh seorang oknum kontraktor berinisial RL pada Senin (8/12/2025). Insiden ini kembali menegaskan masih tingginya ancaman premanisme terhadap insan pers di Indonesia.

Korban yang merupakan jurnalis media online sekaligus Bendahara DPD IWO Indonesia Kota Pagar Alam itu diketahui mengalami luka robek di dahi kanan, lebam di dahi kiri, serta lecet pada hidung dan bibir akibat serangan brutal pelaku. Pemukulan terjadi di depan rumah pelaku di RT 01 RW 01 Kelurahan Jangkar Emas, Kecamatan Dempo Utara, setelah korban diundang datang ke lokasi oleh RL.

Menurut keterangan korban, pelaku diduga tersinggung atas pemberitaan yang dimuat di media online, lalu melakukan pemukulan secara membabi-buta. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap jurnalis di wilayah Sumatera Selatan.

Menanggapi insiden tersebut, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO Indonesia) Dr. NR Icang Rahardian, SH, MH mengecam keras tindakan premanisme yang dilakukan oleh RL.

“Sangat disayangkan masih ada pihak yang tidak menghargai tugas wartawan, bahkan nekat melakukan tindakan biadab dengan gaya premanisme. Saya mengecam keras cara-cara primitif seperti ini,” tegas Icang kepada media, Selasa (9/12/2025).

Icang mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan korban dan memproses hukum pelaku tanpa pandang bulu.

“Ini harus disikapi serius oleh seluruh anggota IWO Indonesia. Saya mendesak Polres Pagar Alam untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ketum IWO Indonesia menyatakan dirinya siap menjadi “panglima perang” dalam melawan segala bentuk kekerasan terhadap wartawan, termasuk mengawal laporan polisi Nomor: LP/B/253/XII/2025/SPKT/POLRES PAGAR ALAM/POLDA SUMATERA SELATAN.

Sebagai langkah lanjutan, Icang memerintahkan Ketua DPW IWO Indonesia Sumatera Selatan untuk segera melayangkan Laporan Informasi ke Polda Sumsel agar kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolda Sumatera Selatan.

Kejari Karawang Tetapkan Kades Tanjungbungin sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa

0

KARAWANG | KarawangExpose.Com –Kejaksaan Negeri Karawang menetapkan Tersangka terhadap Kepala Desa Tanjungbungin dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 s/d 2024

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 Desember 2025 Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang telah melakukan penetapan tersangka dengan inisial E terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027.

Penetapan tersangka tersebut dibuktikan dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Adapun dari hasil penyidikan Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Karawang, Tersangka E diduga melakukan penyalahgunaan Dana Desa Tanjungbungin pada tahun 2022 sampai dengan 2024 untuk kepentingan pribadi tersangka, sehingga akibat perbuatan tersangka tersebut menyebabkan Kegiatan Desa diduga tidak terlaksana sebagaimana yang telah direncanakan anggaran dari tahun 2022 sampai dengan 2024 yang diklasifikasikan salah satunya ada beberapa alat kelengkapan posyandu yang tidak dibelanjakan.

Bahwa karena sebelumnya tersangka sudah menjadi terpidana dalam perkara Tindak Pidana yang lain melalui Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor : 99/Pid.B/2025/PN Kwg tanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, sehingga dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024 ini tersangka tidak dilakukan penahanan.

Bahwa total kerugian yang timbul akibat perbuatan tersangka adalah sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).

Bahwa perbuatan tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiar Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam mengungkap dan menuntaskan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara maupun perekonomian masyarakat.

 

Kejari Karawang Peringati Hakordia 2025 dengan Program Sound of Justice Lintas Generasi

KARAWANG | KarawangExpose.Com -Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk membentras korupsi demi terciptanya kemakmuran masyarakat. Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sistem dan edukasi antikorupsi melalui program “Sound of Justice Lintas Generasi”. Peringatan HAKORDIA 2025 bukan hanya sekedar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata bahwa seluruh elemen penegak hukum di Karawang siap bersinergi untuk membangun tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel demi menciptakan kemakmuran bagi masyarakat.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 bertempat di Aula R. Purwawinangun Kejaksaan Negeri Karawang berlangsung dalam suasana meriah, lancar dan penuh semangat aktivisme generasi muda di bawah konsep “Sound of Justice Lintas Generasi.” Adanya konser musik dan pemutaran film pendek garapan Kejaksaan hal ini menjadi daya tarik tersendiri dalam menyampaikan pesan pemberantasan korupsi kepada masyarakat. Hal ini sejalan dengan tema peringatan HAKORDIA yang telah dicanangkan dunia internasional pada tahun 2025.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. Karawang, H. Asep Saepudin, S.E., Wakil Bupati Karawang, H. M. Saan Mustopa, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Hendar Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H., Dandim 0604 Karawang, Letkol Inf Denny Sutrisno, S.Sos., Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., M.P.P., S.I.K., M.P.K., M. Si., Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Acep Jamhuri Aleksander Pramudita, S.H.,Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Ibu Atiya Nur Aflah, S.H., serta para tokoh masyarakat, akademisi, dan ratusan pelajar SMA/SMK se-Kabupaten Karawang. Kejaksaan Negeri Karawang juga mengundang perwakilan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, OPD Karawang, dan para pemuda lintas komunitas sebagai bentuk inklusivitas terhadap keterlibatan generasi muda dalam upaya pemberantasan korupsi.

Adapun kegiatan inti dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

1. Sambutan dari Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irvan Winansuta, S.H., M.H. dan Wakil Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E.

2. Aksi Simbolis “Justice-Bell” dan peluncuran komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh 297 Desa se-Kabupaten Karawang, yang menandai langkah nyata dalam pencegahan korupsi di tingkat desa melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang merupakan salah satu implementasi dari adanya program Jaga Desa.

3. Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang dalam rangka Pembinaan Tata Kelola Organisasi pada PD. Petrogan Karawang.

4. Talkshow dengan menghadirkan Dekan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Dr. Irman Budi Satria, S.H., M.H. dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Bina Sarana Informatika, Dr. Dedy Gunarta, S.H., M.H. sebagai narasumber yang membahas pentingnya konsistensi dan komitmen lintas generasi dalam penegakan antikorupsi.

5. Orasi dari perwakilan mahasiswa Universitas Singaperbangsa Karawang dan Universitas Buana Perjuangan dan pelajar dari SMAN 5 Karawang untuk menyuarakan aspirasi penegakan hukum, menegaskan bahwa suara antikorupsi telah meresap ke kalangan muda.

Rangkaian acara ini secara keseluruhan dirancang untuk memperkuat fondasi integritas dari hulu ke hilir—dari pemerintah daerah hingga desa dan generasi muda—dengan tujuan besar menciptakan tata kelola yang berpihak pada Berantas Korupsi besar-besaran demi kesejahteraan menjadi Kemakmuran Rakyat. Transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten menjadi mesin utama dalam menciptakan ekosistem masyarakat tanpa korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Winansuta, S.H., M.H. selaku keynote speaker dalam kegiatan tersebut menegaskan kembali komitmen Kejaksaan Negeri Karawang terhadap tema besar “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema yang diangkat tersebut bukan sekadar persoalan wacana, melainkan langkah strategis yang harus diterapkan agar tata kelola pemerintahan bersih dapat benar-benar terwujud. Beliau juga menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa berjalan secara parsial, tetapi membutuhkan sinergi antarsektor:

“Korupsi adalah penyakit yang harus disembuhkan dari hulunya sampai ke hilirnya. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga partisipasi masyarakat luas dan seluruh elemen bangsa,” ujarnya.

Beliau menambahkan bahwa Indonesia membutuhkan generasi muda yang berani, cerdas, dan kompeten untuk memastikan masa depan bebas korupsi. Setiap negara maju, tuturnya, berdiri di atas pemerintahan yang bersih dan sistem yang transparan. Oleh karena itu, upaya pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan kolaborasi seluruh unsur pemerintah daerah khususnya Kejaksaan.

Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam ke bawah tetapi juga atas, namun sebagaimana adagium “fiat justitia ruat caelum” meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip inilah yang menjadi nyawa dari penegasan bagi Kejaksaan dimana keadilan tidak pandang bulu, tidak tunduk pada tekanan kekuasaan kelompok tertentu dan tanpa kompromi demi mewujudkan keadilan dan kemakmuran bagi seluruh masyarakat.

Dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, mengajak seluruh jajaran OPD untuk:

• memperketat sistem pencegahan dengan transparansi, digitalisasi, dan keterbukaan informasi;

• tertib administrasi dan tertib anggaran;

• patuh pada peraturan perundang-undangan;

• tidak ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan daerah.

Masih dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karawang melalui Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan seseorang dengan inisial “E“ selaku Kepala Desa Tanjung Bungin kecamatan Pakisjaya periode tahun 2021 sampai dengan 2027 dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penggunaan Dana Desa Tanjungbungin Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2022 sampai dengan 2024, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.872.000.534,11,- (satu miliar delapan ratus tujuh puluh dua juta lima ratus tiga puluh empat rupiah sebelas sen).

Peringatan Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2025 ini menjadi momentum untuk memperbaharui semangat anti korupsi dan meningkatkan etos kerja dengan menjunjung profesionalitas serta integritas demi terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi. Bersama wujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan akuntabel, terutama diberantasan dan pencegahan korupsi adalah tugas bersama untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kejari Karawang Dorong 297 Desa Terapkan Keterbukaan Informasi Publik di Hakordia 2025

KARAWANG | KarawangExpose.Com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk memberantas korupsi demi tercapainya kemakmuran masyarakat. Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sinergi dan edukasi antikorupsi melalui program “Sound of Justice.”

Peringatan HAKORDIA 2025 bukan hanya sekadar seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata bahwa seluruh elemen penegak hukum di Karawang siap berperang melawan kejahatan korupsi yang merusak sendi-sendi perekonomian dan kesejahteraan rakyat.

Kegiatan yang diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember Tahun 2025 bertempat di Aula R. Husni Hamid Pemda Karawang merupakan gabungan antara seminar integritas dan konser musik edukasi publik, dan aktivisme generasi muda di bawah konsep “Sound of Justice.”

Adapun salah satu kegiatan inti dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025 yakni adalah dilaksanakannya Aksi Simbolis “Justice Bell” dan peluncuran komitmen Keterbukaan Informasi Publik (KIP) oleh 297 Desa se-Kabupaten Karawang. Aksi simbolis ini merupakan langkah nyata dalam pencegahan korupsi di tingkat desa melalui transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa yang juga merupakan salah satu implementasi dari adanya program Jaksa Garda Desa.

Acara tersebut diikuti secara langsung oleh 50 perwakilan dari desa dan 247 perwakilan desa se-Kabupaten Karawang melalui daring Zoom.

Rangkaian acara ini secara keseluruhan dirancang untuk memperkuat fondasi integritas dari hulu ke hilir—dari pemerintah daerah hingga desa dan generasi muda—dengan tujuan tunggal: memastikan bahwa perjuangan Berantas Korupsi benar-benar diterjemahkan menjadi Kemakmuran Rakyat melalui transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum yang konsisten.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Dedy Irwan Vintama, S.H., M.H. sebagai keynote speaker dalam kegiatan tersebut menyampaikan tema peringatan tahun ini menegaskan kembali komitmen “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.”

Peringatan Hakordia 2025 bukan hanya sekadar peringatan, tetapi juga merupakan salah satu sarana untuk memperkuat edukasi masyarakat antikorupsi, Keterbukaan Informasi Publik oleh Desa di seluruh Kabupaten Karawang mengenai Transparansi Desa dalam Melaksanakan Pembangunan Desa baik fisik maupun nonfisik.

Prinsip keterbukaan informasi merupakan kebutuhan pokok bagi setiap orang dan memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia serta Keterbukaan Informasi Publik khususnya KIP merupakan salah satu pilar penting negara demokratis yang menunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Melalui Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia ini, menjadi ajang momentum untuk memperbaharui semangat anti-korupsi dan meningkatkan etos kerja dengan menjunjung integritas demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari korupsi.

Bersama wujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas, bersih dan akuntabel karena pemberantasan korupsi adalah tugas bersama untuk memajukan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian awal kegiatan Jaksa Garda Desa tahun Anggaran 2026, seluruh desa menerapkan Keterbukaan Informasi Publik, Transparansi dan Akuntabilitas.

Salah satu wujud KIP ini adalah membentuk asesmen kegiatan atau pembangunan desa yang dituangkan dalam laman resmi milik masing-masing pemerintah desa, yang bertujuan untuk meningkatkan partisipasi, transparansi, dan akuntabilitas publik Desa dan warganya.

Kejari Karawang Serahkan Legal Opinion untuk Perbaikan Tata Kelola PD Petrogas Persada

KARAWANG | KarawangExpose.Com –Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Se-Dunia Tahun 2025, Kejaksaan Negeri Karawang menyelenggarakan berbagai kegiatan dengan menegaskan kembali komitmen teguh untuk memberantas korupsi demi tercapainya kemakmuran masyarakat.

Acara yang bertemakan “Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat” ini menjadi momentum penting bagi Kejaksaan Negeri Karawang untuk memperkuat sinergi dan edukasi antikorupsi, salah satunya dengan melakukan Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang untuk melakukan Perbaikan Tata Kelola PD Petrogas Persada Karawang dalam rangka Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah tersebut juga tidak lepas dari mandat Rencana Aksi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam mewujudkan visi misi Asta Cita dalam bentuk memperkuat Penegakan Hukum berupa pendampingan hukum, legal assistance dan pemberian pendapat hukum, legal opinion, terhadap kegiatan prioritas nasional, di antaranya:

1. Program Makan Bergizi Gratis;

2. Penghapusan Kemiskinan Ekstrem;

3. Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan; dan

4. Perbaikan Tata Kelola sebelum atau sesudah penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.

Dengan adanya kasus tindak pidana korupsi PD Petrogas Persada Karawang yang saat ini sedang ditangani bidang tindak pidana khusus dan masih berlangsung proses pemeriksaannya, Kejaksaan melalui bidang Perdata dan TUN juga telah mengeluarkan pendapat hukum terkait dengan perbaikan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang sebagai wujud pelaksanaan rencana aksi Presiden dan Wakil Presiden dalam rangka perbaikan tata kelola organisasi pada PD Petrogas Persada Karawang.

Tidak berhenti sampai di situ, Kejaksaan Negeri Karawang juga secara total dan optimal menindaklanjuti Legal Opinion tersebut dengan melakukan Legal Assistance atau pendampingan hukum terhadap perbaikan tata kelola PD Petrogas Persada Karawang, sehingga secara aktif turut serta mendampingi upaya-upaya perbaikan yang berlangsung di lingkungan PD Petrogas Persada Karawang.

Bahwa kegiatan Penyerahan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Karawang melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara kepada Bupati Karawang untuk melakukan perbaikan tata kelola organisasi pada PD Petrogas Persada Karawang dalam rangka Pengamanan Aset Daerah dan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah diselenggarakan pada hari Selasa tanggal 9 Desember 2025 bertempat di Aula Husni Hamid Pemda Karawang menjadi bentuk sinergi yang optimal antara Kejaksaan Negeri Karawang dengan Pemerintah Kabupaten Karawang.

Legal Opinion tersebut berfokus pada langkah-langkah strategis untuk Perbaikan Tata Kelola Organisasi PD Petrogas Persada Karawang. Langkah ini merupakan upaya Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam perbaikan manajemen tata kelola di tubuh PD Petrogas Persada Karawang yang masih berlangsung proses penanganan hukum tindak pidana korupsi oleh Kejaksaan Negeri Karawang.

Penyampaian Legal Opinion tersebut tidak hanya sebatas pada pemberian pendapat hukum yang bersifat normatif, tetapi dilakukan secara optimal dan konkret berdasarkan fakta dan realita yang ada untuk memastikan bahwa kegiatan pengamanan aset daerah dan upaya peningkatan pendapatan asli daerah benar-benar berjalan dengan baik dan optimal.

Kepala Kejaksaan Negeri Karawang menegaskan:

“Kasus-kasus yang melibatkan BUMD, termasuk PD Petrogas Persada Karawang, menjadi perhatian serius kami. Namun, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi harus diperkuat dengan pencegahan. Kami berharap melalui perbaikan tata kelola organisasi yang sistematis berdasarkan Legal Opinion ini, kita dapat menutup celah-celah yang berpotensi menimbulkan kerugian negara,” tegasnya.

Kegiatan ini menegaskan kembali pesan utama dari Hari Anti Korupsi Sedunia bahwa kerja sama antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah adalah kunci untuk mewujudkan Kabupaten Karawang yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Kejaksaan hadir dalam bingkai penindakan hukum yang tegas, tidak hanya tajam ke bawah tumpul ke atas, namun sebagaimana adagium “fiat justitia ruat caelum” meskipun langit runtuh, keadilan tetap harus ditegakkan. Prinsip ini lah yang menjadi nyawa dan penegasan bagi Kejaksaan di mana keadilan ditegakkan setinggi-tingginya demi kepentingan bangsa dan negara.

Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Kades Tanjungbungin Resmi Jadi Tersangka

KARAWANG | KarawangExpose.com — Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025 di Aula Husni Hamid, Selasa (9/12/2025), mendadak berubah menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengumumkan perkembangan baru dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tanjungbungin, Kecamatan Pakisjaya.

Kades Tanjungbungin Resmi Jadi Tersangka

Kejari Karawang mengungkap bahwa penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial E, yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungbungin untuk periode 2021–2027. Penetapan status tersangka dituangkan dalam surat resmi bernomor B-3109/M.2.26/Fd.2/12/2025, tertanggal 9 Desember 2025.

Program Desa Diduga Fiktif, Kerugian Negara Rp 1,8 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka E diduga menyalahgunakan dana desa selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga sejumlah program desa tidak berjalan sebagaimana mestinya. Beberapa kegiatan disebut tidak rampung, bahkan ada yang diduga fiktif.

Akibat penyimpangan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.872.534,11.

Pasal yang Disangkakan

Tersangka dijerat dengan ketentuan sebagai berikut:

Primer: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Subsider: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU 31/1999 jo. UU 20/2001

Tidak Ditahan, Ini Alasannya

Publik sempat menyoroti keputusan Kejari Karawang yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Menanggapi hal itu, Kajari menjelaskan bahwa E saat ini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara penggelapan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 99/Pid.B/2025/PN Karawang, dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.

Karena tersangka masih berada dalam masa pidana tersebut, Kejari tidak melakukan penahanan ulang. Namun, proses hukum atas kasus korupsi dana desa ini dipastikan tetap berlanjut setelah E menyelesaikan masa hukumannya.

Kejari Ajak Media Kawal Penegakan Hukum

Di akhir penyampaiannya, Kajari Karawang memberikan apresiasi kepada media sekaligus mengajak kolaborasi lebih intens dalam mengawal penegakan hukum di Karawang.

“Dengan dukungan teman-teman media, kami berharap kinerja Kejaksaan Negeri Karawang tetap konsisten. Ada beberapa penyelidikan penting yang sedang berjalan, namun belum dapat kami buka ke publik,” ujar Dedy Irwan Virantama.

Ia menegaskan bahwa Kejari akan terus memprioritaskan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan masyarakat luas, sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung.

Bupati Aep Tinjau Dapur Umum Penanganan Banjir Karangligar

KARAWANGEXPOSE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menyiapkan dapur umum bagi warga Desa Karangligar yang terdampak banjir. Dapur umum yang berlokasi di Kantor Desa Karangligar tersebut akan beroperasi selama 14 hari dengan menyediakan ratusan porsi makanan setiap harinya, baik untuk masyarakat maupun petugas di lapangan.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, meninjau langsung operasional dapur umum pada Senin (8/12/2025). Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata dukungan pemerintah daerah dalam percepatan penanganan banjir di wilayah tersebut.

“Besar harapan mudah-mudahan pemerintah daerah Kabupaten Karawang terus berupaya menyelesaikan permasalahan ini,” ujar Bupati Aep.

Ia menambahkan bahwa penanganan banjir Karangligar membutuhkan proses yang tidak singkat. Pada tahun 2025, sejumlah pengerjaan mulai dilakukan oleh Kementerian PUPR, dan ditargetkan konstruksi dapat rampung pada tahun 2026. Upaya tersebut juga mendapat dukungan dari pimpinan DPR RI.

“Kami ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat melalui BPBD, Dinsos, dan Dinkes yang sudah diinstruksikan oleh Gubernur Jawa Barat untuk membantu tiap daerah yang memiliki potensi bencana,” kata Aep.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa keberadaan dapur umum dapat diperpanjang apabila kondisi di lapangan masih memerlukan dukungan logistik.

“Intinya saya hari ini bersyukur memiliki Forkopimda yang kompak. Dengan kekompakan ini, insyaallah kita bisa cepat menyelesaikan masalah banjir ini,” pungkasnya.

Bupati Karawang Tinjau SDN Ciparagejaya yang Terendam Banjir Rob, Pastikan Renovasi dan Penanganan Cepat

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Bupati Karawang meninjau SDN Ciparagejaya di Kecamatan Tempuran yang terendam banjir rob akibat luapan air laut. Dalam kunjungan tersebut, Bupati didampingi Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kondisi fisik sekolah sekaligus memastikan penanganan segera dilakukan. Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah akan melakukan renovasi dan meninggikan bangunan ruang kelas agar tidak kembali terendam banjir rob di masa mendatang. Selain itu, Pemkab juga memastikan penanganan banjir dilakukan dengan cepat agar masyarakat tidak mengalami kesulitan berkepanjangan.

“Hari ini saya melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan proses penanganan dapat segera dilakukan. Bangunan ruang kelas akan kita renovasi dan tinggikan agar ke depan tidak lagi terendam banjir, sehingga kegiatan belajar mengajar dapat terus berjalan dengan nyaman dan aman,” ujar Bupati.

Tidak hanya fokus pada infrastruktur sekolah, Pemerintah Kabupaten Karawang juga tengah menyiapkan langkah strategis untuk penanggulangan banjir rob di wilayah pesisir utara. Kolaborasi lintas sektor menjadi prioritas agar dampak bencana terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pendidikan, dapat diminimalkan.

“Bersama Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, serta para Kepala OPD terkait, kami menyusun langkah cepat untuk penanggulangan banjir rob di wilayah pesisir utara Karawang. Kolaborasi dan gerak cepat menjadi kunci agar masyarakat, terutama anak-anak kita, tetap dapat belajar dan beraktivitas tanpa hambatan,” jelasnya.

Peninjauan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Karawang untuk terus hadir di tengah masyarakat dan memberikan perhatian serius terhadap keberlangsungan pendidikan di daerah terdampak bencana.

50 Pelajar SMP Karawang Diberangkatkan Ikuti Pembinaan Bela Negara di Sanggabuana

‎KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) secara resmi memberangkatkan 50 pelajar tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk mengikuti Program Pendidikan Bela Negara di Resimen Latihan dan Pertempuran (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Minggu (07/12/2025).

‎‎Pelepasan peserta dilakukan di Plaza Pemda Karawang dan dipimpin langsung oleh Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang turut didampingi jajaran pejabat daerah serta para orang tua siswa.

‎‎Bupati Aep menyampaikan bahwa para peserta berasal dari 42 SMP di Kabupaten Karawang, terdiri dari 47 siswa dan 3 siswi. Mereka terpilih melalui proses seleksi ketat yang dilakukan sekolah berdasarkan evaluasi guru Bimbingan Konseling, wali kelas, dan kepala sekolah terkait kedisiplinan serta perilaku siswa.

‎‎“Penetapan peserta tidak dilakukan sembarangan. Sekolah sudah melakukan penilaian mendalam terhadap siswa yang dianggap memerlukan pembinaan. Orang tua pun dilibatkan sejak awal, dan seluruhnya telah memberikan persetujuan,” kata Bupati Aep dalam sambutannya.

‎‎Program ini akan berlangsung selama satu minggu dengan fokus pembentukan karakter, peningkatan kedisiplinan, serta penguatan wawasan kebangsaan. Para siswa akan menjalani pembinaan langsung dari instruktur Tentara Nasional Indonesia (TNI).

‎‎Selain latihan kedisiplinan, peserta juga akan mendapat materi pendidikan agama yang melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Karawang serta penyuluhan kesehatan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.

‎‎Bupati Aep berharap kegiatan ini dapat menumbuhkan perubahan sikap yang lebih baik, menanamkan rasa cinta tanah air, serta membentuk kepribadian yang disiplin dan bertanggung jawab.

‎‎“Kami berharap setelah kembali ke sekolah, mereka bisa menjadi contoh yang baik bagi teman-temannya,” ujarnya.

 

Di Tempat yang Mengurung Raga, Tuhan Membebaskan Jiwa

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Di balik tembok tinggi yang tampak angkuh dan pintu besi yang selalu berbunyi berat setiap kali dibuka, kehidupan tak pernah benar-benar berhenti. Di tempat yang banyak orang hanya melihat sebagai ruang hukuman, sesungguhnya sedang tumbuh harapan-harapan baru—diam, namun kuat. Di sanalah doa-doa tak pernah putus, berusaha menembus batas fisik yang mengurung tubuh, tetapi tak mampu membatasi hati.

Setiap pagi di Lapas Karawang, ada suara lirih yang memecah kesunyian. Suara yang bukan keluhan, melainkan lantunan ayat-ayat Al-Qur’an dari para warga binaan yang sedang mencari jalan pulang—bukan pulang secara fisik, tetapi pulang pada ketenangan. Mereka membaca dengan suara yang kadang bergetar, kadang penuh keyakinan, namun selalu jujur. Sebab bagi mereka, setiap ayat adalah langkah kecil menuju perubahan.

Dzikir-dzikir yang terdengar di sudut-sudut mushola lapas bukan sekadar rutinitas. Itu adalah dialog hati, usaha paling tulus untuk kembali menemukan diri yang dulu pernah tersesat. Di tempat yang seolah membatasi gerak, justru ada kebebasan yang lahir dari kedekatan dengan Tuhan. Hati, ternyata, tak pernah benar-benar terpenjara.

Hari ini, seperti banyak hari yang lain, para warga binaan kembali belajar menyerahkan letih mereka kepada Yang Maha Menenangkan. Mereka belajar bahwa masa lalu bukan akhir, melainkan pintu menuju kesempatan kedua. Kesempatan yang barangkali tak banyak dipahami orang—namun begitu nyata bagi mereka yang menjalaninya.

Di balik seragam lapas, ada manusia yang sedang berproses. Ada ayah yang menyesal, ada anak yang merindukan pelukan ibunya, ada suami yang memohon kesempatan pulang sebagai pribadi yang jauh lebih baik. Mereka bukan hanya menunggu bebasnya pintu besi; mereka sedang membebaskan diri dari masa lalu yang kelam.

Lapas bukan sekadar tempat menjalani hukuman, tetapi tempat menemukan harapan. Tempat di mana jeruji tak mampu menghalangi cahaya yang ingin masuk. Tempat di mana setiap doa yang terucap selalu mencari jalan menuju langit, menembus batas-batas yang tampak mustahil.

Sebab Tuhan tidak pernah menutup pintu bagi siapa pun. Bahkan dari balik tembok yang tidak banyak dipahami orang, Ia tetap mendengar, tetap menguatkan, tetap memberi pelukan yang tak terlihat tetapi sangat terasa.

Di sini, di Lapas Karawang, kami belajar satu hal:

Bahwa kesempatan untuk menjadi lebih baik selalu ada—bahkan dari tempat yang paling sunyi sekalipun.