google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 46

Lapas Kelas IIA Karawang Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan Upacara Bendera Khidmat

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 dengan tema nasional “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu”, Lapas Kelas IIA Karawang menyelenggarakan upacara bendera yang berlangsung khidmat pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Upacara dipimpin oleh Kasubag Tata Usaha, Samsul Moarif, selaku pembina upacara. Dalam amanatnya, ia membacakan sambutan Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia yang menegaskan bahwa generasi pemuda bukan hanya pelengkap sejarah, melainkan penentu arah masa depan bangsa.

Samsul Moarif menyampaikan bahwa pelaksanaan upacara di lingkungan lapas bukan sekadar seremonial, tetapi bagian dari pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara bagi petugas maupun warga binaan. Dengan mengingat kembali ikrar pemuda tahun 1928, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan semangat persatuan, kolaborasi, serta pengabdian kepada tanah air.

“Kami ingin agar upacara ini menjadi ruang refleksi sekaligus aksi bahwa dalam kondisi apa pun, persatuan dan semangat kebangsaan tetap menjadi modal utama membangun bangsa. Tidak hanya di luar tembok, tetapi juga di dalam lembaga pembinaan,” ujarnya.

Rangkaian kegiatan meliputi pengibaran bendera, pembacaan teks Sumpah Pemuda, menyanyikan lagu kebangsaan, serta penyampaian pesan moral untuk meningkatkan rasa tanggung jawab dan kontribusi positif bagi lingkungan sekitar. Seluruh petugas serta perwakilan warga binaan mengikuti kegiatan tersebut dengan antusias.

Kepala Lapas Kelas IIA Karawang berharap semangat peringatan tidak berhenti pada kegiatan seremonial saja, tetapi dapat diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari melalui upaya menjaga kondusivitas lembaga, meningkatkan produktivitas dan integritas, serta memperkuat nilai kebangsaan di lingkungan pemasyarakatan.

Asep Agustian Desak Investigasi Penuh Program MBG: Jangan Tutup Mata demi Kepentingan Politik

0

KARAWANGEXPOSE.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali tercoreng. Makanan bantuan pemerintah untuk siswa SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, ditemukan basi dan berbelatung, memicu kemarahan publik serta sorotan tajam dari Pemerhati Kebijakan Politik dan Pemerintahan, Asep Agustian, yang juga Ketua DPC Peradi Karawang.

Asep Agustian mendesak Pemerintah Kabupaten Karawang segera mengambil langkah tegas, termasuk menutup dapur pengolahan makanan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Sari, yang dianggap lalai dan merugikan peserta program.

Menurut Asep, insiden yang terjadi pada Senin (20/10/2025) itu tidak hanya mencoreng nama baik daerah, tetapi juga menodai program nasional Presiden Prabowo Subianto yang bertujuan meningkatkan gizi anak bangsa.

“Intinya, tutup dapur MBG ini yang sudah merugikan anak bangsa. Karena ini program Presiden Prabowo yang sudah dinodai. Dapur ini mencari keuntungan besar, sementara anak-anak dikorbankan dengan diberi makanan basi dan berbelatung,” tegas Asep Agustian, Selasa (28/10/2025).

Asep juga menyoroti pengakuan Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, yang membenarkan insiden tersebut dan mengakui menggunakan jasa katering pihak ketiga saat staf internalnya mengikuti bimbingan teknis (bimtek).

Pengakuan itu, kata Asep, jelas melanggar aturan baku Badan Gizi Nasional (BGN). Berdasarkan SK Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025, Yayasan maupun Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan, pengolahan, maupun distribusi makanan MBG.

“SPPG harus bertanggung jawab. Tidak boleh MBG ini dipihakketigakan. Ini jelas patut diduga melanggar aturan,” ujarnya.

Selain pelanggaran teknis, Asep turut mempertanyakan standar harga dan kualitas makanan dalam program tersebut.

“Benarkah makanan MBG itu seharga Rp10 ribu? Kalau iya, harus diaudit. Jangan-jangan anggarannya besar tapi kualitasnya rendah. Saya minta bupati segera turunkan tim investigasi ke SPPG ini,” lanjutnya.

Asep juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di Karawang. Ia meminta agar seluruh anggota legislatif turut turun langsung mengawasi, bukan hanya memberi pernyataan di media.

Bahkan, ia menuding adanya indikasi keterlibatan oknum anggota DPRD Karawang dalam bisnis penyediaan makanan MBG.

“Saya tahu ada wakil rakyat yang ikut bermain di MBG ini. Apa kurang gaji dan tunjangannya, sampai ikut usaha juga di program ini? Padahal tugas mereka mengawasi, bukan mengambil keuntungan dari anak-anak kita,” sindirnya tajam.

Sementara itu, Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan adanya insiden makanan basi tersebut. Ia bersyukur makanan itu langsung ditarik sebelum sempat dikonsumsi siswa.

Hasil inspeksi mendadak (sidak) Dinas Kesehatan Karawang juga menemukan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025, terutama soal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Kasus ini menambah daftar dugaan pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional dan berpotensi memicu sanksi tegas dari Badan Gizi Nasional (BGN) jika terbukti melanggar regulasi.

Pupuk Kujang Dorong Swasembada Pupuk, Bangun Pabrik NPK Nitrat Pertama di Indonesia

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM | PT Pupuk Kujang Cikampek menandatangani kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) dengan PT Rekayasa Industri (Rekind) untuk memulai pembangunan pabrik pupuk NPK Nitrat pertama di Indonesia.

Langkah strategis ini dilakukan untuk mengurangi ketergantungan pada impor, di mana saat ini mayoritas pupuk NPK berbasis nitrat yang digunakan di Indonesia didatangkan dari luar negeri.

Direktur Pupuk Kujang, Budi Santoso Syarif, menyatakan bahwa pabrik ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong produktivitas pertanian dan ketahanan pangan. Dengan adanya pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang, pupuk ini akan lebih mudah didapat oleh petani Indonesia, yang selama ini mengimpor sekitar 500 ribu Ton NPK Nitrat per tahun.

“Petani Indonesia tak lagi sepenuhnya tergantung pada impor. Kita bisa buat sendiri, lebih mudah dijangkau petani,” ujar Budi.

Kontrak kerjasama ini ditandatangani oleh Direktur Utama Pupuk Kujang, Budi Santoso Syarif, dan Direktur Utama Rekind, Triyani Utaminingsih, serta disaksikan oleh SVP Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia, Herdijanto Utomo.

Kapasitas produksi pabrik NPK Nitrat di Pupuk Kujang diproyeksikan mencapai 100.000 Ton per tahun. Proses pengerjaan akan memakan waktu 21 bulan dan direncanakan selesai pada Kuartal 3 tahun 2027, untuk kemudian berkontribusi menambah kapasitas produksi pupuk nasional.

Direktur Utama Rekind, Triyani Utaminingsih, meyakini bahwa pembangunan pabrik NPK Nitrat pertama di Indonesia ini merupakan tonggak sejarah industri pupuk nasional dan amanah kolaborasi di lingkungan Pupuk Indonesia Grup. Rekind dipilih sebagai bentuk sinergi antar BUMN.

Direktur Teknik dan Pengembangan Bisnis Pupuk Indonesia, Jamsaton Nababan, melalui SVP Pengembangan Usaha Pupuk Indonesia, Herdijanto Utomo, berharap pabrik ini dapat meningkatkan produksi pangan nasional dan mendorong pertumbuhan ekonomi regional.

Pupuk Kujang sendiri telah melakukan riset NPK nitrat sejak awal tahun 2024, mulai dari ideasi, formulasi, hingga uji coba efikasi tanaman di fasilitas kebun riset Kujang Kampioen. Pupuk NPK Nitrat ini ramah lingkungan karena tidak melepaskan emisi gas rumah kaca saat diaplikasikan. Produk ini direncanakan akan diserap oleh sektor pertanian hortikultura, termasuk sayur-sayuran, buah-buahan, tanaman hias, dan tanaman obat-obatan.

Beberapa petani sudah mulai mencoba sampel NPK Nitrat. Di Brebes, misalnya, puluhan petani bawang merah yang mengikuti demplot mengaku mendapat tanaman yang lebih tahan terhadap kelembapan setelah aplikasi NPK Nitrat. (Red)

Makanan Basi dan Dugaan Vendor Ilegal, DPRD Karawang Minta Evaluasi Total Program MBG

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM -Ketua DPRD Kabupaten Karawang, H. Endang Sodikin, S.Pd.I., S.H., M.H menegaskan perlunya sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar ketentuan SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 dan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2025 dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Karawang.

Hal itu disampaikan menyusul temuan makanan MBG basi dan berbelatung di SDN Palumbonsari 3 dan kasus dugaan keracunan di SMPN 1 Telukjambe Barat pada 20 Oktober 2025, yang memicu evaluasi besar terhadap pelaksana program di tingkat daerah.

HES menegaskan, DPRD Karawang memandang serius persoalan tersebut karena menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik, serta nama baik Kabupaten Karawang sebagai pelaksana program prioritas nasional.

“Tanpa adanya sanksi, pelanggaran seperti ini akan terus berulang dan dikhawatirkan menjadi sebuah proses pembenaran. Program Makan Bergizi Gratis adalah program prioritas Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan Indonesia Emas. Jangan main-main dengan program ini,” tegas Endang, Selasa (28/10/2025).

Menurutnya, hasil inspeksi mendadak Dinas Kesehatan yang menemukan dapur SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS) serta indikasi penggunaan pihak ketiga (vendor) dalam distribusi makanan, merupakan bentuk pelanggaran nyata terhadap SK BGN No. 63 Tahun 2025 dan SE No. 4 Tahun 2025.

HES menyebut, kedua regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa pengadaan bahan, pengolahan, dan distribusi makanan MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan vendor eksternal.

“Kalau benar ada keterlibatan pihak ketiga, itu pelanggaran dan harus ditindak. Ini bukan hanya soal teknis dapur, tapi soal akuntabilitas dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Ketua DPRD Karawang menyatakan akan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta para pengelola SPPG dan Yayasan pelaksana MBG.

“Kami ingin kejelasan. Jangan sampai program sebesar ini dijalankan asal-asalan. Semua pihak harus memahami dan mengimplementasikan aturan SK 63 dan SE 4 dengan benar,” tambahnya.

Selain itu HES juga merekomendasikan agar regulasi yang menyangkut aspek kesehatan dan pengawasan diperkuat dalam peraturan presiden terbaru, sehingga Dinas Kesehatan memiliki legitimasi penuh dalam proses pengawasan dan sertifikasi dapur MBG di seluruh Indonesia.

“Dinas Kesehatan jangan hanya jadi pelengkap. Harus punya kewenangan penuh dalam pengawasan kualitas dan keamanan makanan. Ini menyangkut masa depan anak-anak kita,” tegasnya lagi.

Sebagai langkah konkret, HES meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyurati seluruh Kepala SPPG dan Yayasan pelaksana MBG agar membuat komitmen tertulis dalam menjalankan SK 63 Tahun 2025 dan SE 4 Tahun 2025 secara konsisten.

Ia juga menekankan agar setiap petugas dan pengelola dapur MBG memahami substansi regulasi secara utuh, bukan hanya melaksanakan secara administratif.

“Saya tidak mau sidak hanya formalitas. Semua pihak harus paham betul aturan dan tanggung jawabnya. Ini soal integritas pelaksana, bukan sekadar administrasi,” pungkasnya.

Dengan pernyataan tegas ini, DPRD Karawang menunjukkan komitmen kuat dalam memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai prinsip keamanan pangan, transparansi, dan akuntabilitas, sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan nasional.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Satreskrim Polres Karawang Bekuk Pasangan Pembunuh Bayi Hasil Hubungan Gelap

KARAWANGEXPOSE.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang berhasil mengungkap kasus tragis kematian seorang bayi yang ditemukan dengan kondisi mulut tertutup lakban di wilayah Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres Karawang AKBP Fiki A. Ardiansyah, didampingi Kasat Reskrim dan Kanit PPA Polres Karawang. Dalam kesempatan itu, turut disampaikan pula pengungkapan kasus peredaran narkotika yang ditangani Polres Karawang selama Oktober ini.

Kapolres menjelaskan, kasus pertama yang diungkap jajarannya adalah tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia terhadap bayi yang baru dilahirkan. Dua orang tersangka, yakni seorang perempuan asal Desa Wadas dan seorang laki-laki dari Kecamatan Tirtajaya, diamankan oleh petugas.

“Dari hasil penyelidikan, diketahui bayi tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah. Karena tekanan psikologis dan faktor ekonomi, pelaku tega mengakhiri nyawa bayi yang baru dilahirkan,” ungkap AKBP Fiki.

Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus ini hanya dalam waktu 1×24 jam setelah laporan masyarakat diterima. Petugas bergerak cepat setelah menerima informasi tentang penemuan jasad bayi dalam kantong plastik dengan mulut tertutup lakban di wilayah Kecamatan Tirtajaya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melapor dan membantu proses penyelidikan, sehingga kasus ini dapat segera terungkap,” tambah Kapolres.

Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum lebih lanjut di Polres Karawang, sementara kedua pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Polres Karawang Tindak 32 Tersangka Narkoba, Salah Satunya Simpan 35 Ribu Butir OKT di Rumah

KARAWANGEXPOSE.COM – Kepolisian Resor (Polres) Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 28 kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode September hingga Oktober 2025, dengan total 32 tersangka berhasil diamankan.

‎Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Karawang, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Selasa (28/10/2025).‎

‎“Selama dua bulan terakhir, tim kami bekerja intensif di lapangan dan berhasil mengungkap 28 kasus narkotika dari berbagai jenis dengan total 32 tersangka,” ujar Kapolres Karawang dalam keterangan resminya.

‎Rincian Kasus dan Barang Bukti

‎Dari total pengungkapan tersebut, Satres Narkoba mencatat sejumlah kasus dengan rincian sebagai berikut:

‎Sabu: 20 kasus, 24 tersangka‎

‎Ganja: 3 kasus, 3 tersangka

‎Sinte (narkotika sintetis): 2 kasus, 2 tersangka

‎Obat Keras Tertentu (OKT): 3 kasus, 3 tersangka

‎“Barang bukti yang diamankan antara lain sabu dengan total berat ratusan gram, ganja lebih dari satu kilogram, serta puluhan ribu butir obat keras tertentu,” jelas Kapolres.‎

‎Kasus Unggulan

‎Beberapa kasus menonjol di antaranya:

‎1. Kasus sabu: Diungkap pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Barang bukti sebanyak 126,55 gram sabu, dengan tersangka berinisial RZ.

‎2. Kasus ganja: Diungkap pada 22 Oktober 2025 di Puri Telukjambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Barang bukti 1,247 kilogram ganja, tersangka DAF alias DBL (pengedar).‎

‎3. Kasus obat keras tertentu (OKT): Diungkap pada 14 Oktober 2025 di Perum Ordea, Kelurahan Tanjungpura, Karawang Barat. Barang bukti 8.000 butir OKT.‎

‎Dalam pengembangan lebih lanjut, petugas juga menemukan 35.000 butir OKT yang disimpan di salah satu rumah warga tanpa ciri mencolok di wilayah perkotaan Karawang.‎

‎Awalnya kami temukan dari warung dan toko, tapi setelah dikembangkan ternyata disimpan juga di rumah-rumah warga. Salah satunya menyimpan hingga 35 ribu butir,” ungkap petugas di lokasi.‎

‎Distribusi dan Pengembangan Kasus

‎Dua tersangka lainnya, berinisial RI dan WA, diamankan di wilayah Cilamaya. Pihak kepolisian masih menelusuri jalur distribusi yang digunakan, apakah melalui jalur darat atau laut.‎

‎“Untuk jalur distribusi masih kami dalami. Yang jelas, kedua tersangka kami amankan di darat, wilayah Cilamaya,” kata petugas penyidik.‎

‎Polres Karawang memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dikembangkan guna memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karawang dan sekitarnya.‎

‎Ancaman Hukuman‎

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:‎

‎Sabu di bawah 5 gram: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara‎

‎Sabu di atas 5 gram: Pasal 114 ayat (2) junto 112 ayat (2), ancaman seumur hidup hingga 20 tahun penjara

‎‎Ganja: Pasal 111 ayat (1), ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar

‎‎Sinte dan OKT: Pasal 114 ayat (1) junto 112 ayat (1), ancaman hingga 12 tahun penjara

‎‎Komitmen Polres Karawang

‎‎Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke tingkat desa dengan melibatkan aparat kewilayahan dan tokoh masyarakat.

‎‎Kami tidak akan berhenti. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Polres Karawang akan terus bergerak bersama masyarakat untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

Isu Proyek Mangkrak Dibantah, Kades Pancakarya Tegaskan Pekerjaan PISEW Terus Berlanjut

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Menanggapi pemberitaan berjudul “Proyek Jembatan Siluman Diduga Aspirasi Milik Dewan Provinsi Mangkrak, Warga Curigai Transparansi Anggaran” yang dimuat di media Onediginews.com dan beberapa unggahan di media sosial, Kepala Desa Pancakarya, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang, Asep Sugiarto memberikan penjelasan sekaligus hak jawab terkait informasi yang beredar.

Dalam keterangannya pada Selasa (28/10/2025), Asep Sugiarto menegaskan bahwa proyek jembatan yang dimaksud bukanlah proyek mangkrak, melainkan program pemerintah pusat melalui kegiatan PISEW (Peningkatan Infrastruktur Sosial Ekonomi Wilayah) yang saat ini masih dalam proses pengerjaan.

“Itu pekerjaan PISEW, bukan proyek aspirasi anggota dewan. Pekerjaan ini merupakan hasil kerja sama antara dua desa, yaitu Desa Pancakarya dan Desa Tanjung Jaya. Saat ini pengerjaannya masih berjalan, sedang tahap pengelasan rangka besi jembatan,” jelas Asep Sugiarto.

Ia menambahkan, kondisi papan informasi proyek yang sempat tidak terlihat di lokasi disebabkan oleh faktor alam, bukan karena kesengajaan atau kelalaian.

“Papan informasi proyek memang sempat lepas karena hujan dan angin kencang beberapa waktu lalu. Sekarang sedang dibuatkan kembali papan informasi yang baru,” ujarnya.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan bahwa struktur jembatan tersebut menggunakan material baja WF, CNP, dan wiremesh, yang sebelumnya telah melalui tahapan pengecoran beton. Saat ini, pekerjaan memasuki tahap pemasangan struktur baja oleh tenaga ahli las baja, dan akan dilanjutkan kembali oleh pekerja cor setelah tahap baja selesai.

“Struktur beton jembatan sudah selesai, sekarang masuk tahap struktur baja. Jadi bukan berhenti, tapi memang menyesuaikan proses kerja dan tenaga ahli di bidangnya,” terangnya.

Asep juga membeberkan bahwa proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp235 juta, bersumber dari program Kementerian PUPR (Pusat) dan dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Antar Desa (KKAD). Jembatan tersebut menjadi akses utama yang menghubungkan Desa Pancakarya dengan Desa Tanjung Jaya, berfungsi penting sebagai jalur mobilisasi hasil pertanian dan aktivitas warga dua desa.

“Ini proyek strategis bagi warga kami. Tujuannya untuk meningkatkan mobilitas ekonomi, khususnya hasil produksi pertanian warga Pancakarya dan Tanjung Jaya,” tutur Asep Sugiarto.

Dengan penjelasan ini, pihak Desa Pancakarya berharap publik dapat memahami bahwa pengerjaan proyek PISEW tersebut masih berlangsung dan berjalan sesuai tahapan teknis.

Catatan Redaksi:

Berita ini merupakan hak jawab dan klarifikasi resmi dari Kepala Desa Pancakarya, Asep Sugiarto, sebagai bentuk keberimbangan informasi sesuai dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 Ayat (2).

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Tokoh Karawang Ingatkan Pentingnya Pembinaan dan Peran Pemuda

KARAWANGEXPOSE.COM – Dalam momentum peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, tokoh masyarakat sekaligus tokoh pemuda Karawang Dedi Iskandar menyerukan pentingnya peran generasi muda sebagai garda terdepan perubahan sosial dan pembangunan daerah.

Ditemui disela kesibukannya pada Selasa, 28 Oktober 2025, Dedi Iskandar menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pemuda di Kabupaten Karawang dan menegaskan bahwa semangat Sumpah Pemuda harus menjadi energi baru untuk memperkuat rasa persatuan dan tanggung jawab sosial di tengah masyarakat.

“Selamat Hari Sumpah Pemuda 2025 untuk seluruh pemuda Karawang. Semangat perjuangan, persatuan, dan gotong royong yang diwariskan para pendiri bangsa harus terus kita jaga. Pemuda hari ini tidak boleh hanya jadi penonton, tapi harus tampil sebagai pelaku perubahan di lingkungannya,” ujar Dedi Iskandar.

Sebagai sosok yang dikenal aktif membantu kegiatan sosial, karang taruna, hingga berbagai organisasi kepemudaan, Dedi juga menyoroti pentingnya peran Pemerintah Daerah (Pemda) Karawang dalam memberikan pembinaan dan perhatian yang lebih serius terhadap pengembangan potensi pemuda.

“Pemerintah dari tingkat bawah hingga kepala dinas yang membidangi kepemudaan harus lebih fokus dan aktif membina para pemuda. Jangan sampai mereka kehilangan arah atau merasa tidak punya tempat untuk berkreasi,” tegasnya.

Dedi menilai, upaya pembinaan harus dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan langsung para pemuda dalam kegiatan pembangunan, ekonomi kreatif, dan sosial kemasyarakatan. Ia juga mendorong agar Pemda lebih sering turun ke lapangan untuk mendengar aspirasi serta memfasilitasi ide-ide segar dari generasi muda.

“Karawang punya banyak pemuda potensial. Kalau dibina dan diarahkan dengan baik, mereka bisa menjadi kekuatan besar untuk kemajuan daerah. Jangan sampai potensi ini terbuang karena kurangnya perhatian,” tambah Dedi.

Ia berharap momentum Hari Sumpah Pemuda tahun ini menjadi titik balik kebangkitan pemuda Karawang agar semakin solid, berdaya saing, dan berkontribusi nyata dalam membangun daerahnya.

“Mari jadikan semangat Sumpah Pemuda sebagai pemantik kebersamaan antara pemerintah dan pemuda. Dengan kolaborasi yang kuat, Karawang bisa menjadi contoh daerah yang maju karena generasinya aktif dan peduli,” pungkas Dedi Iskandar.

Ke depan, Dedi Iskandar berharap para pemuda Karawang semakin mandiri, kreatif, dan berdaya saing, tidak hanya di tingkat lokal tetapi juga mampu berkontribusi di level nasional bahkan internasional. Ia menekankan pentingnya pendidikan karakter, penguatan wawasan kebangsaan, serta penguasaan teknologi dan keterampilan digital agar generasi muda Karawang mampu menjawab tantangan zaman.

“Saya ingin melihat pemuda Karawang menjadi generasi yang cerdas, beretika, dan memiliki semangat juang tinggi. Jangan takut bermimpi besar dan jangan berhenti belajar. Masa depan Karawang ada di tangan para pemuda hari ini,” tuturnya penuh harap.

Dedi juga menambahkan, kolaborasi antara pemerintah daerah, dunia pendidikan, dunia usaha, dan komunitas pemuda harus terus ditingkatkan agar tercipta ekosistem pembinaan yang kuat dan berkelanjutan. Dengan sinergi tersebut, ia optimistis Karawang bisa melahirkan lebih banyak pemuda tangguh, berjiwa pemimpin, dan berkontribusi nyata bagi kemajuan bangsa.

SPPG Diduga Langgar SK Nomor 63 dan SE Nomor 4 Tahun 2025, Dinkes Karawang Evaluasi Kelayakan Dapur MBG

0

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., menegaskan komitmennya menjaga standar kebersihan, kualitas, dan keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karawang. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi MBG bersama Forkopimda, SPPG, dan pengelola dapur di Aula Gedung Singaperbangsa, Rabu (1/10/2025).

Dalam arahannya, Bupati Aep menyampaikan bahwa keberhasilan program MBG tidak diukur dari jumlah dapur atau besarnya anggaran, tetapi dari mutu dan kehigienisan makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah.

“Kalau ada masalah di daerah lain, jangan sampai terulang di Karawang. Saya tidak mau Karawang tercoreng hanya gara-gara makanan. Jangan anggap sepele,” tegasnya.

Bupati menekankan, program MBG merupakan inisiatif nasional Presiden Prabowo Subianto yang mendapat perhatian publik luas, sehingga harus dijalankan dengan tanggung jawab dan transparansi.

“Lebih baik sedia payung sebelum hujan. Kita harus bisa memitigasi semuanya,” ujarnya menambahkan.

Senada dengan itu, Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Naryanto juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas makanan dan komunikasi antar pengelola dapur.

“Kami Forkopimda selalu mendukung. Tapi kuncinya tetap di dapur. Jaga kualitas. Jaga komunikasi,” ucapnya.

Namun, beberapa pekan setelah rapat koordinasi tersebut, publik dikejutkan oleh kasus makanan MBG basi di SDN Palumbonsari 3, Kecamatan Karawang Timur, pada Senin (20/10/2025).

Video berdurasi hampir satu menit yang beredar luas di media sosial memperlihatkan pepes ayam dalam kondisi basi dan berbelatung, sehingga seluruh makanan langsung ditarik dari peredaran sebelum sempat dikonsumsi para siswa.

Kepala SDN Palumbonsari 3, Tuti Setiawati, membenarkan peristiwa tersebut.

“Begitu tahu kondisinya tidak layak, kami langsung tarik semua makanan. Untung belum dimakan anak-anak,” ujarnya.

Insiden serupa juga dilaporkan di SMPN 1 Telukjambe Barat, di mana 17 siswa sempat mual dan pusing usai menyantap makanan MBG pada hari yang sama.

Menanggapi hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Cibungur Indah, sebagai dapur pengolah menu MBG di wilayah tersebut.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Karawang, Yayuk Sri Rahayu, bersama Tim Surveilans Puskesmas Adiarsa, turun langsung untuk memeriksa proses pengolahan dan distribusi makanan.

“Kami memberikan rekomendasi agar pihak SPPG benar-benar mengutamakan keamanan pangan. Mulai dari penerimaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi harus sesuai prinsip makanan sehat, bergizi seimbang, dan aman dikonsumsi,” jelas Yayuk, Jumat (24/10/2025).

Namun, hasil sidak menunjukkan bahwa SPPG Cibungur Indah belum memenuhi ketentuan dalam SE Nomor 4 Tahun 2025, terutama dalam hal kepemilikan Sertifikat Laik Higienis dan Sanitasi (SLHS).

Yayuk menjelaskan, proses perizinan higienis masih berjalan dan bergantung pada hasil Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) serta pemeriksaan laboratorium.

“Kalau hasilnya baik, proses bisa lanjut. Tapi kalau hasilnya kurang baik, harus diperbaiki dulu sebelum pemeriksaan ulang,” katanya.

Selain temuan di lapangan, Ketua Fraksi Amanat Golkar DPRD Karawang sekaligus Sekretaris Komisi IV, H. Asep Syaripudin, S.T., M.M. (Asep Ibe), menilai ada indikasi pelanggaran terhadap SK Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program MBG Tahun Anggaran 2025.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan. Semua proses harus dilakukan langsung oleh tim internal,” tegasnya.

Asep Ibe menambahkan, jika terbukti ada pihak luar yang terlibat dalam pengadaan atau distribusi makanan MBG, maka BGN dan Dinas terkait wajib menjatuhkan sanksi tegas, karena hal ini menyangkut keselamatan dan kesehatan peserta didik.

“Kami di Komisi IV akan memanggil pihak terkait untuk meminta klarifikasi, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan pelaksana program MBG. Kami ingin memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang atau praktik yang melanggar regulasi,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan pembentukan tim audit independen untuk menelusuri rantai pasok bahan makanan, proses pengolahan, hingga mekanisme distribusi MBG di seluruh Karawang.

Dalam keterangan resminya, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pelaksanaan program MBG harus dilakukan secara mandiri oleh Yayasan dan SPPG, tanpa melibatkan pihak ketiga.

Pedoman tersebut tercantum dalam SK Kepala BGN No. 63 Tahun 2025 Bab IV halaman 34–35, yang memuat prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keamanan pangan.

Dengan demikian, jika terbukti SPPG melibatkan vendor eksternal, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif terhadap pedoman nasional MBG, sekaligus bertentangan dengan SE Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur standar higienitas dan sertifikasi dapur MBG.

Rangkaian peristiwa ini menjadi evaluasi besar bagi seluruh pelaksana program MBG di Karawang. Bupati Aep Syaepuloh menegaskan kembali bahwa esensi program ini bukan hanya sekadar penyediaan makanan, tetapi menjaga kepercayaan publik dan masa depan generasi muda.

“Program Makan Bergizi Gratis bukan hanya soal memberi makan, tetapi menjaga kepercayaan, nama baik daerah, dan masa depan anak-anak Karawang,” pungkas Bupati.

(Red)

Kelebihan Bayar Rp1,21 Miliar, PUPR Karawang Kena Semprot Audit BPK

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Proyek ambisius Pembangunan/Rehabilitasi Stadion Singaperbangsa Karawang di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang kini menjadi sorotan tajam. Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp1.211.695.692,40 (sekitar Rp1,21 miliar) dari kelebihan pembayaran kepada dua penyedia jasa.

Temuan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2024 ini mencoreng proyek bernilai kontrak awal Rp66,1 miliar tersebut, yang juga dibayangi denda keterlambatan dan administrasi kontrak yang amburadul.

BPK mengidentifikasi dua modus utama yang menyedot potensi kerugian aset daerah senilai miliaran rupiah ini:

• Kekurangan Volume Pekerjaan: Hasil pengujian fisik menunjukkan pekerjaan yang dibayar negara tidak tuntas sesuai kontrak, dengan kekurangan volume senilai Rp508.630.005,98.

• Mark-up Harga Satuan: Ditemukan item pekerjaan baru yang ditambahkan melalui adendum kontrak memiliki harga satuan yang dipatok lebih tinggi dari harga seharusnya. Potensi kelebihan bayar dari praktik ini mencapai Rp152.447.387,49.

Secara kumulatif, BPK menyimpulkan total kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan adalah Rp1,21 miliar.

Dana ini wajib disetorkan kembali oleh dua kontraktor: CV PB (Rp661,07 juta) dan PT AB (Rp550,61 juta).

Selain potensi kerugian negara, proyek yang melibatkan Konsultan Pengawas PT FKU ini juga bermasalah dalam ketepatan waktu dan pengawasan.

Denda Keterlambatan Proyek yang seharusnya rampung 26 Desember 2024, dan telah diperpanjang hingga 30 Januari 2025 (Adendum I), baru tercatat selesai 100% pada 27 Desember 2024.

Keterlambatan ini membuka pintu pengenaan denda sebesar Rp85.146.492,79 kepada penyedia (CV PB), yang berpotensi menjadi kerugian jika tidak segera disetorkan ke Kas Daerah.

BPK menyoroti kelemahan serius dalam pengawasan. Dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dicatat tidak menyusun Rapat Pembuktian Keterlambatan (Show Case Meeting/SCM), sebuah pelanggaran serius terhadap SOP Kontrak Kritis Kementerian PUPR. Seolah membiarkan potensi kerugian negara terjadi.

Sebagai upaya keseimbangan pemberitaan, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Bidang serta Kepala Dinas PUPR Kabupaten Karawang melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban yang diberikan meski pesan telah dibaca, hal ini sontak menimbulkan tanda tanya besar mengenai pertanggungjawaban dan transparansi di tubuh dinas tersebut.