Karawang, Karawangexpose.com – Polres Karawang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang sempat viral dan menjadi perhatian masyarakat.
Wakapolres Karawang menjelaskan, kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2026/Sek Telukjambe Timur, tanggal 28 Februari 2026.
Peristiwa terjadi pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Raden Kiansantang, belakang Teknomart, Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Korban diketahui bernama Muhammad Aditya Nugraha.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula saat korban mendatangi lokasi untuk bertemu seseorang yang dikenalnya melalui aplikasi kencan (dating app). Namun setibanya di lokasi, korban sempat didatangi enam orang laki-laki yang mengaku warga sekitar. Kesalahpahaman sempat terjadi, namun akhirnya diselesaikan.
Setelah itu korban meninggalkan lokasi. Tidak lama kemudian, tersangka berinisial JE (35), warga Telukjambe Timur, meminta tumpangan kepada korban.
Saat tiba di lokasi kejadian, pelaku tiba-tiba menyayat leher korban menggunakan sebilah pisau, lalu membawa kabur sepeda motor dan handphone milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta.
Identitas Tersangka
Tersangka JE (35), buruh harian lepas, warga Dusun Bakakan Isam, Desa Sukaharja, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang.
Pelaku akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Telukjambe Timur setelah dilakukan penyelidikan dan pengejaran oleh petugas.
Barang Bukti
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Rekaman CCTV dalam flashdisk
Satu unit handphone
Satu buah topi hitam
Uang tunai Rp50.000
Pasal yang Disangkakan
Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polres Karawang mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal, khususnya melalui aplikasi daring.







