google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 28

Di Tengah Audit Dana Desa, Kades Cilewo Mengaku Hanya Menjalankan Peran Simbolik

0

KARAWANG | KarawangExpose.com –  Ketegangan memuncak di Desa Cilewo setelah warga mencurigai adanya upaya pembatasan audit dugaan penyimpangan Dana Desa.

Kecurigaan itu memicu protes keras saat tim Inspektorat hanya merencanakan pemeriksaan satu tahun anggaran, meski warga menuntut audit menyeluruh selama tiga tahun terakhir.

Gejolak dugaan korupsi dan buruknya tata kelola keuangan desa tersebut terus mencuat. Setelah warga menyegel kantor desa sejak 25 Desember 2025, tim auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang akhirnya turun melakukan Audit Investigasi (Riksus) pada Selasa (6/1/2026).

Namun, kedatangan auditor justru memicu ketegangan baru. Suasana kantor desa sempat memanas dan nyaris ricuh setelah tim menyampaikan bahwa audit awalnya hanya mencakup Dana Desa tahun anggaran 2025, berdasarkan surat permohonan Camat Kecamatan Telagasari.

Keputusan tersebut langsung ditentang keras oleh Forum Masyarakat Cilewo Makmur. Warga menilai pembatasan audit berpotensi menutupi dugaan penyimpangan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya.

“Kami protes keras. Kesepakatan awal adalah audit dari 2023 sampai 2025. Kalau hanya 2025, tentu patut dipertanyakan, ada apa dan apa yang ingin ditutupi,” tegas Makmur,

Ketua Forum Masyarakat Cilewo Makmur.

Setelah melalui perdebatan dan negosiasi alot, Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) II Inspektorat Karawang, Andi, akhirnya menyepakati audit menyeluruh selama tiga tahun anggaran, yakni 2023 hingga 2025. Sebanyak sembilan auditor diterjunkan untuk memeriksa seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa di Cilewo.

Di tengah carut-marut persoalan anggaran tersebut, pengakuan mengejutkan datang dari Kepala Desa Cilewo, Wulan Dani. Ia secara terbuka mengaku hanya menjadi “boneka” atau “wayang” dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Wulan mengungkapkan bahwa selama ini dirinya berada di bawah tekanan dan intimidasi oknum aparatur desa yang juga menjabat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Dana Desa.

“Sudah jadi rahasia umum, lurah Cilewo itu ibarat boneka. Saya lebih memilih melindungi 6.000 warga saya daripada satu orang. Saya takut kepada beliau (Ketua LPM), sehingga terjadi kondisi seperti ini,” ujar Wulan dengan nada getir.

Menurut pengakuannya, sejak 2023 seluruh anggaran fisik dan program ketahanan pangan dikendalikan penuh oleh oknum tersebut. Ia menyebut perannya sebatas menandatangani dokumen administrasi tanpa kewenangan nyata.

“Saya ingin Cilewo berubah. Jangan sampai desa induk ini tertinggal dari desa lain hanya karena tata kelola keuangan yang korup,” tambahnya.

Sejumlah poin krusial kini menjadi fokus audit Inspektorat, di antaranya Program Ketahanan Pangan tahun 2023–2024, keberadaan mobil ambulans desa yang disebut tidak berada di tempat dengan alasan karoseri di Bandung, serta pembangunan Posyandu dan Pos Kamling yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Warga Cilewo menegaskan tidak akan mundur. Mereka memberikan tenggat waktu satu pekan kepada Inspektorat untuk menuntaskan audit secara profesional dan transparan.

Ada tiga tuntutan utama yang dinyatakan sebagai harga mati oleh warga, yakni audit dilakukan secara terbuka tanpa ditutup-tutupi, perombakan aparatur desa yang tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi, serta penegakan hukum terhadap siapa pun yang terbukti menilap uang negara.

“Kami ingin keadilan. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” pungkas Makmur.

Pemkab Karawang Lantik 63 Pejabat Baru, Bupati Aep Dorong Kinerja Aparatur

KARAWANG | KarawangExpose.com – Bupati Karawang Aep Syaepuloh melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap 63 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang. Pelantikan tersebut meliputi Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta penugasan tambahan, yang digelar di Aula Husni Hamid, Senin (5/1/2026).

Dalam sambutannya, Bupati Aep menegaskan bahwa rotasi dan mutasi jabatan merupakan bagian dari strategi penataan birokrasi yang profesional, adaptif, dan berkelanjutan. Menurutnya, kebijakan ini tidak sekadar untuk mengisi kekosongan jabatan, tetapi sebagai upaya pembinaan karier aparatur, penyegaran organisasi, serta peningkatan kinerja pemerintahan daerah.

“Rotasi dan mutasi adalah kebutuhan organisasi. Hari ini, kita dituntut untuk mampu menjawab apa yang menjadi kebutuhan masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Bupati Aep di hadapan para pejabat yang dilantik.

Sebanyak 63 pejabat yang dilantik terdiri atas 26 Jabatan Administrator, 35 Jabatan Pengawas, satu Kepala Puskesmas, dan satu Koordinator Wilayah (Korwil). Pelantikan ini dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan keluarnya Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Bupati Aep juga menyampaikan bahwa sebelumnya, pada 31 Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Karawang telah melantik sebanyak 216 pejabat. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan struktur organisasi dan penyesuaian kebutuhan perangkat daerah.

Pelantikan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran. Pemerintah Kabupaten Karawang melakukan evaluasi perangkat daerah serta perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2025.

Melalui penataan birokrasi ini, Pemkab Karawang berharap kinerja pemerintahan semakin efektif, pelayanan publik meningkat, serta pembangunan daerah dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran. (*)

Operasi Lilin Lodaya 2025 Berakhir, Polres Karawang Ucapkan Terima Kasih atas Kepatuhan Pengguna Jalan

0

KARAWANG | KarawangExpose.com – Kapolres Karawang melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Karawang, ‎AKP. Abdurrohman Hidayat, S.Tr.K., S.I.K. menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang atas partisipasi aktif dalam menjaga ketertiban berlalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Ucapan tersebut disampaikan seiring berakhirnya pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, yang digelar untuk mengamankan arus lalu lintas, kegiatan ibadah, serta mobilitas masyarakat selama momentum Natal dan Tahun Baru.

Kasatlantas Polres Karawang menuturkan bahwa kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor utama terciptanya situasi yang aman, lancar, dan kondusif di berbagai titik rawan kepadatan di wilayah Kabupaten Karawang.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat pengguna jalan yang telah tertib, disiplin, dan mematuhi peraturan lalu lintas selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Berkat kerja sama semua pihak, situasi kamtibcarlantas di Karawang terjaga dengan baik,” ujarnya kepada awak media, Minggu (4/1/2026)

Menurutnya, selama pelaksanaan Operasi Lilin Lodaya 2025, arus lalu lintas di jalur utama, kawasan perkotaan, hingga jalur wisata terpantau relatif lancar dan terkendali.

Selain itu, angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan berkat meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berkendara.

Kasatlantas juga mengapresiasi peran aktif seluruh personel kepolisian, TNI, pemerintah daerah, serta stakeholder terkait yang terlibat langsung dalam pengamanan dan pelayanan kepada masyarakat selama masa libur panjang tersebut.

Di akhir pernyataannya, Polres Karawang mengimbau agar budaya tertib berlalu lintas yang telah terbangun selama Operasi Lilin Lodaya dapat terus dipertahankan dalam aktivitas sehari-hari.

“Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga terus ketertiban dan keselamatan berlalu lintas demi kenyamanan dan keamanan kita semua,” pungkasnya.

Berita ini disusun berdasarkan rilis dan materi visual resmi Satlantas Polres Karawang sebagai bentuk informasi dan edukasi publik.

Ritual Buang Pakaian Dalam Rusak Gunung Sanggabuana

0

KARAWANG | KarawangExpose.com — Gunung Sanggabuana kembali menjadi sorotan akibat ritual membuang pakaian dalam yang masih dipercaya sebagian peziarah sebagai cara membuang sial. Praktik tersebut dinilai mengancam kelestarian lingkungan kawasan gunung yang berada di wilayah Karawang, Jawa Barat.

Kepercayaan mistis ini telah berlangsung sejak lama dan umumnya dilakukan setelah peziarah mandi di sejumlah mata air yang dianggap sakral. Usai ritual mandi, pakaian dalam seperti celana dalam atau bra ditinggalkan di sekitar pancuran dan area makam.

Pegiat budaya Karawang, Nace Permana, menyebut ritual tersebut sudah dikenal turun-temurun, terutama pada malam Jumat Kliwon atau menjelang 1 Suro. Menurutnya, para peziarah meyakini bahwa meninggalkan pakaian yang dikenakan saat mandi dapat menghilangkan kesialan dan mengembalikan kesucian diri.

“Ritual itu muncul dari keyakinan peziarah sendiri. Mereka percaya setelah mandi di mata air Sanggabuana, pakaian yang dipakai harus ditinggalkan sebagai simbol membuang sial,” ujarnya.

Seiring waktu, praktik ini semakin marak dan tidak lagi terbatas pada hari-hari tertentu. Sampah pakaian dalam kini banyak ditemukan di empat mata air utama, yakni Pancuran Emas, Pancuran Kejayaan, Pancuran Kahuripan, dan Pancuran Sumur Tujuh.

Selain mata air, sejumlah makam yang berada di kawasan Gunung Sanggabuana juga kerap dikaitkan dengan ritual serupa. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran karena tumpukan sampah dinilai merusak ekosistem serta mencoreng nilai spiritual dan budaya setempat.

Berbagai pihak pun mendorong adanya edukasi kepada masyarakat agar tradisi dan kepercayaan tidak berdampak negatif terhadap lingkungan alam.

(Soure: Detik News)

Ruang Dinas Disegel tapi Pejabat Tak Jadi Tersangka, KB3 Ungkap Anomali OTT

0

BEKASI | KarawangExpose.com – Koalisi Bekasi Bersih-Bersih (KB3) secara resmi merilis hasil pantauan mendalam terkait penanganan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi. Meski penetapan tersangka telah dilakukan dengan jeratan pasal berlapis, KB3 menilai masih banyak “kotak pandora” yang belum dibuka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan data yang dihimpun, para tersangka dalam perkara ini dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di antaranya:

• Penerima: Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B terkait gratifikasi.

• Pemberi: Pasal 5 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 13.

• Kolektif: Seluruh pasal tersebut dijatuhkan dengan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang menegaskan bahwa tindak pidana ini dilakukan secara bersama-sama.

Misteri Unsur “Tertangkap Tangan” Menurut UU KPK

KB3 menyoroti adanya keraguan publik mengenai terpenuhinya unsur-unsur Operasi Tangkap Tangan (OTT) secara murni jika dikaitkan dengan prosedur dalam UU KPK. Dua poin misteri yang menonjol adalah:

• Misteri Penangkapan Seketika: Dalam prosedur OTT, seseorang seharusnya ditangkap saat sedang melakukan tindak pidana atau segera setelah ditemukan bukti adanya transaksi. KB3 mempertanyakan apakah penangkapan Bupati Bekasi benar-benar terjadi dalam sebuah “transaksi aktif” atau justru hasil dari pengembangan yang dipaksakan label OTT-nya.

• Misteri Barang Bukti di Lokasi: Sesuai definisi tertangkap tangan, seharusnya ditemukan barang bukti yang ada pada pelaku saat itu juga. KB3 melihat adanya kekosongan informasi mengenai apakah barang bukti yang disita benar-benar berasal dari tangan subjek hukum yang ditargetkan atau sekadar temuan di lokasi yang kemudian dikaitkan secara sepihak.

Salah satu poin paling krusial yang disoroti KB3 adalah adanya peran saksi kunci yang hingga kini dianggap masih misterius. KB3 menyayangkan sikap lembaga antirasuah yang dinilai belum mengungkap secara transparan peran saksi tersebut.

“Ada peristiwa hukum yang sangat misterius dibalik peran saksi kunci ini. Kami memandang KPK berlum sepenuhnya terbuka dalam membedah peran pihak-pihak yang seharusnya bertanggungjawab di balik layar.” Tulis rilis resmi dari KB3.

Anomali Penyegelan Ruang Dinas: “Disegel Tapi Tidak Tersangka”

KB3 juga mengungkap fakta menarik terkait tindakan lapangan KPK di lingkungan Pemkab Bekasi. Terdapat beberapa ruang kerja Kepala Dinas dan Sekretaris Dinas (Sekdin) yang sempat disegel dengan garis KPK (KPK Line).

Namun, kejanggalan muncul ketika ada pertanyaan apakah para pejabat pemilik ruangan tersebut diamankan atau tidak?, dan apakah mereka akan ditetapkan sebagai tersangka?. Lalu ada dimana saat OTT di lakukan KPK

Lebih jauh, KB3 mengkritik fenomena di mana para pejabat yang ruangannya sempat “diamankan” tersebut apakah terlibat dalam praktik “Ijon Proyek”—sebuah skema transaksi proyek sebelum proses penganggaran resmi berjalan.

Lanjut KB3 siapakah sebenarnya yang terkena OTT KPK 17 Desember 2025 itu, ini pertanyaan besar yang harus di ungkap KPK, KB3 sangat mendukung upaya Bersih Bersih KPK di kabupaten Bekasi, namun ingat katakan dengan sebenar benarnya apakah yang terjadi dan dari mana kata – kata OTT ini didapat, jujurlah wahai para satria pungkas KB3.

Resmi Berlaku 2026, KUHP Baru Atur Seks di Luar Nikah dan Penghinaan Presiden

0

JAKARTA | KarawangExpose.com — Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan baru, termasuk kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan serta penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, yang dinilai membutuhkan pengawasan publik ketat agar tidak disalahgunakan.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan KUHP baru setebal 345 halaman tersebut telah disahkan sejak 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan era kolonial Belanda. Pernyataan itu disampaikannya seperti dikutip dari Reuters, Rabu (31/12).

Namun, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan aktivis demokrasi menyoroti definisi pasal-pasal tertentu yang dinilai terlalu luas dan berpotensi mengekang kebebasan sipil, termasuk kebebasan berpendapat. Kekhawatiran itu mencakup risiko kriminalisasi terhadap kritik kepada pemerintah.

“Memang ada risiko penyalahgunaan,” ujar Supratman. “Tetapi yang paling penting adalah pengawasan publik. Semua hal baru tentu tidak langsung sempurna.”

Ia menegaskan bahwa revisi KUHP dilakukan untuk menyesuaikan hukum pidana dengan nilai, norma, dan budaya masyarakat Indonesia saat ini. KUHP baru juga mengadopsi pendekatan restorative justice serta dirancang sebagai sistem hukum nasional yang memiliki karakter berbeda dari negara lain.

Adapun sejumlah ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain:

Hubungan seksual di luar pernikahan dapat dipidana hingga satu tahun penjara, namun hanya berlaku jika ada pengaduan dari pasangan sah, orang tua, atau anak.

Penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman penjara hingga tiga tahun.

Penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat dipidana hingga empat tahun penjara.

Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang dinilai memiliki tafsir luas oleh sejumlah pakar hukum.

Supratman menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Pemberlakuan regulasi ini juga beriringan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku pada tanggal yang sama, disertai mekanisme pengawasan untuk membatasi potensi penyalahgunaan kewenangan.

(Source: IDN Financials)

Upacara HAB ke-80 Kemenag di Karawang, Bupati Aep Soroti Moderasi Beragama

0

KARAWANG | KarawangExpose.com — Suasana khidmat mewarnai Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-80 Kementerian Agama Republik Indonesia yang digelar di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang, Sabtu pagi, 3 Januari 2026.

Momentum HAB ke-80 ini menjadi ajang refleksi bersama atas peran strategis Kementerian Agama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama, memperkuat persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan bagi seluruh masyarakat.

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, yang bertindak sebagai pembina upacara, menegaskan bahwa Hari Amal Bhakti tidak boleh dimaknai sekadar sebagai seremoni tahunan. Lebih dari itu, HAB merupakan pengingat atas perjalanan panjang pengabdian Kementerian Agama dalam merawat kerukunan umat beragama di Indonesia.

Menurutnya, Kementerian Agama memegang peran penting dalam menciptakan kehidupan beragama yang rukun, moderat, serta menjamin pelayanan keagamaan yang adil, inklusif, dan berkeadilan sosial.

“Hari Amal Bhakti ini mengingatkan kita bahwa tugas Kementerian Agama tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut upaya menjaga persatuan, memperkuat moderasi beragama, serta memastikan setiap warga negara memperoleh pelayanan keagamaan yang setara,” ujar Bupati Karawang.

Pada peringatan HAB ke-80 tahun ini, Kementerian Agama RI mengusung tema “Umat Rukun dan Sinergi, Indonesia Damai dan Maju.” Tema tersebut dinilai mencerminkan pentingnya sinergi lintas umat beragama sebagai fondasi utama dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan.

Bupati Aep juga mengajak seluruh jajaran Kementerian Agama, tokoh agama, serta masyarakat luas untuk terus memperkuat semangat pengabdian dengan kemampuan beradaptasi terhadap perkembangan zaman, termasuk dalam pemanfaatan teknologi secara etis dan bertanggung jawab.

“Dengan fondasi kerukunan yang kokoh, semangat pengabdian yang berdampak nyata, serta penguasaan teknologi yang beretika, kita optimistis dapat membawa Indonesia menuju masa depan yang damai, maju, dan bermartabat,” pungkasnya. (Red)

Resmi Berlaku 2 Januari 2026, Ini Isi Penting KUHP dan KUHAP Baru

0

JAKARTA | KarawangExpose.com  — Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).

KUHP baru sebelumnya telah disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam Pasal 624, disebutkan bahwa KUHP mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal pengundangan.

Sementara itu, KUHAP baru disahkan DPR dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Pengesahan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani setelah mendengarkan laporan Komisi III DPR RI.

“Undang-undang ini akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026,” ujar Puan saat itu.

Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut resmi menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.

Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai babak baru reformasi hukum pidana nasional, sekaligus mengakhiri penggunaan aturan pidana warisan kolonial.

Berdasarkan ketentuan dalam KUHP baru, sejumlah pengaturan penting diatur sebagai berikut:

1. Demonstrasi di ruang publik wajib disertai pemberitahuan. Apabila kegiatan tersebut menimbulkan kericuhan, pelakunya dapat dipidana.

2. Tindak pidana penghinaan terhadap Presiden/Wakil Presiden hanya dapat diproses hukum apabila terdapat laporan langsung dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

3. Penyebaran ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme dilarang, kecuali dilakukan untuk kepentingan akademik.

4. Hukuman minimal tindak pidana korupsi diturunkan menjadi dua tahun penjara.

5. Kerja sosial ditetapkan sebagai salah satu opsi hukuman untuk pelanggaran ringan tertentu.

Sementara itu, dalam KUHAP baru, sejumlah ketentuan penting juga diatur secara rinci, yakni:

1. Penyandang disabilitas tetap dapat menjadi saksi meskipun tidak melihat atau mendengar langsung suatu peristiwa, dengan kekuatan keterangan yang setara.

2. Saksi dan korban dijamin bebas dari penyiksaan, tekanan, atau perlakuan tidak manusiawi selama proses hukum berlangsung.

3. Penahanan hanya dapat dilakukan dengan syarat yang lebih ketat, antara lain mangkir dua kali dari panggilan, menghambat proses penyidikan, atau berupaya melarikan diri.

4. Tersangka dan terdakwa berhak memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses hukum.

5. Mekanisme keadilan restoratif diakui dan dapat digunakan untuk menyelesaikan perkara tertentu di luar pengadilan.

6. Peran advokat diperkuat, tidak lagi bersifat pasif, dengan hak atas akses alat bukti, salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), perlindungan hukum, serta komunikasi penuh dengan klien.

Kini, KUHP dan KUHAP versi terbaru resmi menjadi pedoman hukum pidana dan hukum acara pidana di Indonesia, meskipun implementasinya tetap mendapat perhatian dan pengawasan dari berbagai kalangan.

Fenomena Parkir Liar di Depan Mapolres Karawang Ganggu Arus Lalu Lintas

KARAWANG | KarawangExpose.com — Fenomena parkir liar sepeda motor di depan Mapolres Karawang kembali menuai sorotan publik. Sejak 2025 hingga memasuki awal 2026, deretan motor yang diparkir di sisi jalan depan warung-warung sekitar Mapolres Karawang terus meluber hingga memakan bahu jalan dan mengganggu arus lalu lintas.

Ironisnya, praktik parkir tersebut tetap berlangsung meski rambu larangan parkir terpasang jelas di lokasi. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua dan roda empat yang melintas dari arah Johar menuju Klari.

“Kalau lewat sini harus ekstra hati-hati. Bahu jalan habis dipakai parkir motor, kita jadi masuk ke jalur kendaraan lain,” ujar Rudi (34), pengendara motor asal Klari, Jumat (2/1/2026).

Keluhan serupa disampaikan pengendara lain. Arman (41), sopir angkot rute Johar–Klari menyebut kondisi tersebut kerap memicu kemacetan, terutama pada jam sibuk pagi dan sore hari.

“Kalau pagi dan sore, macetnya terasa sekali. Motor parkir sampai dekat gerbang, jalan jadi menyempit. Ini rawan kecelakaan,” katanya.

Pada September 2025 lalu, saat dikonfirmasi awak media, Unit Humas Polres Karawang, Cep Wildan, hanya memberikan jawaban singkat bahwa persoalan parkir tersebut berada di luar area Mapolres.

“Itu di luar area Polres Karawang, akan kami konfirmasi dulu ke pengelolanya,” ujarnya saat itu.

Namun, hingga kini tidak terlihat adanya perubahan di lapangan. Bahkan, saat dikonfirmasi kembali oleh awak media pada 2026, Cep Wildan tidak memberikan respons sama sekali. Sejumlah wartawan mengungkapkan bahwa sikap tersebut bukan kali pertama terjadi saat dimintai keterangan resmi.

“Padahal ini menyangkut ketertiban lalu lintas dan keselamatan publik. Seharusnya ada penjelasan terbuka dan tugas seorang humas mau menjawab saat di whatsapp sama wartawan,”ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Warga pun mempertanyakan ketegasan penegakan aturan, mengingat lokasi parkir liar tersebut berada tepat di depan kantor aparat penegak hukum.

“Ini kantor polisi, mestinya jadi contoh tertib lalu lintas, bukan malah dibiarkan seperti ini,” keluh Dedi (29), pengguna jalan lainnya.

Padahal udah jelas jelas sejak September 2025 Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Muhana, menegaskan bahwa parkir motor yang menggunakan bahu jalan di depan Mapolres Karawang tidak memiliki izin resmi. Tapi tetap saja sampai saat ini tidak berubah.

“Itu tidak berizin. Kami sudah pernah menghimbau agar tidak menggunakan tepi jalan, tapi tidak digubris,” tegas Muhana saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/9/2025).

Ia menambahkan, Dishub Karawang telah melakukan sosialisasi, penertiban, hingga menerbitkan surat resmi larangan parkir liar yang juga ditembuskan ke Polres Karawang. Namun hingga kini, praktik tersebut masih terus berlangsung.

“Sudah kami lakukan langkah administratif, tapi di lapangan tetap berulang,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, penumpukan motor di depan warung sekitar Mapolres Karawang, bahkan hingga mendekati pintu masuk gerbang utama, masih terlihat jelas.

Kondisi ini menjadi pekerjaan rumah serius bagi aparat kepolisian dan pemerintah daerah.

Publik mendesak agar ada tindakan tegas dan nyata, bukan sekadar imbauan, demi mengembalikan fungsi jalan, menjamin keselamatan pengguna jalan, serta menjaga wibawa penegakan hukum di kawasan strategis tersebut. (Red)

Usai Libur Tahun Baru, Bupati Karawang Sidak Sejumlah Dinas

KARAWANG | KarawangExpose.com – Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh, SE, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jumat (2/1/2026). Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan kehadiran pegawai dan pelayanan publik berjalan normal pada hari pertama kerja usai libur Tahun Baru 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Karawang didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang serta para asisten daerah. Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi lokasi pertama yang dikunjungi.

Setibanya di kantor Satpol PP, Bupati Aep langsung mengecek absensi pegawai dan meninjau kondisi sarana dan prasarana kantor. Ia menyoroti sejumlah aset daerah yang dinilai tidak terawat, salah satunya kendaraan roda dua yang dibiarkan terbengkalai.

“Kalau sudah tidak dipakai, lebih baik dikembalikan ke aset daerah. Jangan sampai ada barang tidak terpakai yang justru merusak estetika dan kebersihan kantor,” tegas Bupati Karawang.

Selain itu, Bupati juga menegaskan kembali kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB di seluruh kantor pemerintahan sebagai bentuk kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Jangan sampai saya lihat masih ada yang duduk di meja, apalagi main handphone. Tunda dulu semua aktivitas. Semua wajib berdiri dan menyanyikan Indonesia Raya,” ujar Bupati dengan tegas.

Sidak kemudian dilanjutkan ke sejumlah dinas di kawasan Pemda 2 Karawang. Dalam peninjauan tersebut, Bupati meminta seluruh perangkat daerah untuk lebih memperhatikan kebersihan kantor, kerapihan ruang kerja, serta kelayakan sarana dan prasarana.

“Kantor harus rapi dan bersih. Tidak boleh ada yang merokok sembarangan, apalagi di dalam ruangan,” tambahnya.

Bupati Aep memastikan bahwa tidak ditemukan pegawai yang mangkir atau izin pada hari pertama kerja tersebut. Menurutnya, hal itu mencerminkan loyalitas dan kinerja aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Karawang yang semakin baik.

Ia juga menegaskan bahwa pelayanan publik tidak boleh terganggu, meskipun masih dalam suasana awal tahun.

“Saya dan Pak Sekda sudah berkomitmen. Cuti hanya diberikan untuk kebutuhan yang benar-benar mendesak, seperti cuti melahirkan atau keluarga meninggal. Jika alasannya masih bisa ditunda, maka tidak kami berikan,” pungkas Bupati Karawang.

Dengan sidak ini, Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin ASN, kualitas pelayanan publik, serta tata kelola pemerintahan yang profesional di awal tahun 2026.