google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 49

RDP Ricuh! Kadinkes Karawang Emosi dan Gagal Tunjukkan Hasil Audit Dugaan Malapraktik RS Hastien

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM — Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang yang membahas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Hastien Rengasdengklok berakhir ricuh, Senin (20/10/2025). Rapat terpaksa dihentikan setelah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Karawang, Endang Suryadi, disebut menunjukkan sikap emosional dan tidak mampu menyerahkan hasil audit maupun laporan resmi terkait kasus kematian pasien Mursiti (62), warga Bekasi, yang meninggal dunia usai menjalani operasi.

RDP yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Karawang itu dihadiri oleh Komisi IV DPRD, Dinas Kesehatan, manajemen RS Hastien, serta pihak LBH Bumi Proklamasi dan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Keluarga Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya.

Namun, rapat yang semula diharapkan menjadi ajang klarifikasi justru berubah panas. Suara meninggi, meja dipukul, dan forum menjadi gaduh setelah Kadinkes dinilai tak kooperatif saat diminta memperlihatkan dokumen audit yang selama ini diklaim sudah “final”.

“Dinas Kesehatan tidak bisa menunjukkan hasil investigasi yang dijanjikan. Kami tidak tahu apakah audit itu benar-benar sudah dilakukan atau belum. Dari penjelasan Kadinkes, justru terlihat belum ada dokumen yang siap ditunjukkan,” ujar Ari Priya Sudarma, kuasa hukum keluarga korban, usai RDP.

Menurut Ari, sikap Dinas Kesehatan tersebut memperkuat dugaan bahwa audit yang sebelumnya disebut telah dilakukan hanya bersifat klaim sepihak tanpa dasar tertulis.

“Publik disuguhi pernyataan bahwa tidak ada malapraktik, tapi dokumen auditnya tidak pernah muncul. Ini bukan perkara sepele ini menyangkut nyawa manusia dan akuntabilitas pelayanan kesehatan,” tegasnya.

Ari menambahkan, pihak keluarga korban hanya menginginkan transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah daerah, bukan pembelaan terhadap rumah sakit.

“Kami datang ke DPRD bukan untuk mencari sensasi. Kami hanya ingin bukti dan kejelasan. Tapi yang kami temui malah arogansi dan kebingungan dari pihak Dinkes sendiri,” ujarnya dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Angga Dhe Raka, menilai tindakan Kadinkes mencerminkan lemahnya etika birokrasi dan kedisiplinan pejabat publik.

“Kadinkes sendiri sebelumnya menyatakan kepada media bahwa kasus ini sudah final dan tidak terbukti malapraktik. Tapi saat ditanya bukti, dia tidak bisa menunjukkan satu pun dokumen resmi. Ini ironis — pernyataannya melampaui kewenangan hukum dan malah berpotensi menyesatkan publik,” tegas Angga.

Angga menambahkan, seluruh anggota Komisi IV DPRD Karawang pun belum pernah menerima hasil audit resmi yang dimaksud.

“Kalau anggota dewan saja belum menerima hasilnya, bagaimana bisa Kadinkes berani menyatakan sudah final? Ini bukan persoalan teknis, ini soal integritas,” ujarnya.

Menurutnya, tindakan emosional Kadinkes saat forum berlangsung semakin memperburuk citra birokrasi kesehatan di Karawang.

“Saat kami minta klarifikasi dan menunjukkan dokumen, Kadinkes malah emosi membentak dan meninggikan suara. Padahal ini forum resmi DPRD. Dia pejabat publik, digaji rakyat, tapi perilakunya justru seperti menolak transparansi,” kata Angga.

Lebih jauh, Angga juga menilai sikap Dinas Kesehatan tidak profesional dan tidak menghormati mekanisme pengawasan legislatif dan Dinkes dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan terhadap fasilitas kesehatan swasta.

“Seharusnya Dinkes hadir membawa dokumen dan penjelasan lengkap, bukan dengan emosi. Ini kasus kemanusiaan, bukan urusan gengsi jabatan. Kalau memang tidak ada malapraktik, tunjukkan bukti auditnya. Selesai,” ujarnya.

Rapat pun akhirnya dihentikan lebih awal oleh pimpinan Komisi IV karena suasana tidak kondusif. Forum memutuskan akan menjadwalkan ulang RDP dengan menghadirkan pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan keluarga korban dan pihak rumah sakit, guna mendapatkan penjelasan resmi yang tertulis.

“Kejadian ini justru memperkuat alasan kami untuk meminta Bupati Karawang mengevaluasi kinerja Kadinkes. Rakyat menunggu kejelasan, bukan kemarahan,” tandas Angga Dhe Raka.

Program MBG Tercoreng, SPPG Gunakan Pihak Ketiga untuk Menu Pepes Ayam

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Kasus temuan makanan basi dan berbelatung dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Palumbonsari 3 Karawang pada Senin (20/10/2025) berbuntut panjang.

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pelaksana jika terbukti terancam sanksi keras dari Badan Gizi Nasional (BGN), terutama setelah terungkapnya indikasi pelanggaran larangan penggunaan pihak ketiga.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif berupa Penghentian Operasional Sementara (“Sanksi Luar Biasa”) hingga Penutupan Kerja Sama bagi SPPG yang terbukti melanggar SOP.

BGN bahkan telah menghentikan operasional 106 SPPG secara nasional hingga Oktober 2025.

Sanksi ini dipertegas seiring rampungnya Peraturan Presiden (Perpres) Tata Kelola MBG yang akan segera dipublikasikan.

Diketahui, Insiden pepes ayam berbelatung ini langsung disorot tajam oleh DPRD Karawang.

Sekretaris Komisi IV DPRD, Asep Syaripudin (Asep Ibe), mendesak BGN menjatuhkan sanksi karena kejadian tersebut dinilai melanggar keras Keputusan Kepala BGN No. 63 Tahun 2025.

“Dalam SK BGN jelas disebutkan bahwa Yayasan dan Kepala SPPG dilarang menggunakan vendor atau pihak ketiga dalam pengadaan bahan, pengolahan, maupun distribusi makanan,” tegas Asep Ibe.

Menariknya, Kepala SPPG Cibungur Indah, Mega Yulita Febrianti, membenarkan adanya insiden tersebut dan mengakui menggunakan pihak ketiga.

“Saat kejadian kami sedang mengikuti bimtek sehingga untuk sementara waktu memesan menu dari jasa katering. Hal itu memang diperbolehkan sesuai aturan,” ujar Mega, sebagaimana dilansir dari pojoksatu.id.

Ia menyebut persoalan muncul dari bahan baku ayam pemasok, namun mengakui adanya kelalaian dalam proses sortir makanan.

Meskipun SPPG berdalih penggunaan katering “diperbolehkan”, namun pernyataan ini bertolak belakang dengan penegasan DPRD yang mengacu pada larangan baku BGN terhadap pihak ketiga.

Pengakuan SPPG menggunakan jasa katering ini memperkuat dugaan pelanggaran SOP yang menjadi pintu masuk sanksi keras dari BGN, menjadikannya sorotan nasional atas tata kelola program MBG.

Sementara itu, Ketua Yayasan SPPG Cibungur Indah Arifin ketika coba dikonfirmasi. Mengaku belum mau memberikan jawaban karena sedang lemas.

“Masih lemas keneh…lagi fokus dulu…perlu konsentrasi. Nanti d kabaran,” singkatnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Sumberberita : liputan6.com/pojoksatu.id

Pengurus KKMI Karawang Dikukuhkan, Kepala Kemenag: Madrasah Harus Jadi Pilihan Utama Masyarakat

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Kemenag Karawang menggelar apel pagi di halaman Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karawang dipadukan dengan pengukuhan Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kabupaten Karawang periode 2025–2028,Senin (20/10/2025).

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Kemenag Karawang, H. Sopian, menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus KKMI yang telah terpilih dan dikukuhkan secara resmi. Ia berharap para pengurus dapat bekerja dengan semangat untuk memajukan madrasah di Kabupaten Karawang.

“KKMI bukan organisasi baru, tetapi sudah lama hadir sebagai mitra Kemenag dalam upaya memajukan madrasah, khususnya di Karawang,” ujar H. Sopian.

Ia menekankan bahwa slogan “Madrasah Hebat Bermartabat,Madrasah Maju,Bermutu dan Mendunia” bukan sekadar semboyan, melainkan harus menjadi semangat kerja nyata bagi seluruh pengurus KKMI.

Lebih lanjut, H. Sopian menyampaikan bahwa organisasi guru madrasah tidak hanya mengurus siswa, tetapi juga lembaga dan tenaga pendidik. Oleh karena itu, peran KKMI sangat penting dalam menjaga kualitas dan eksistensi madrasah di tengah tantangan zaman.

“Saya titip agar madrasah tidak kalah bersaing dengan lembaga pendidikan lain. Kita harus buktikan bahwa madrasah bisa eksis dan berkembang di bumi Karawang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan optimismenya bahwa dengan kepengurusan KKMI yang baru, madrasah akan semakin maju dan menjadi pilihan utama masyarakat. Hal ini telah terbukti dari meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap madrasah.

Sebagai bentuk dukungan, Dalam waktu dekat Kemenag Karawang akan mengadakan kegiatan peningkatan SDM seperti seminar “Deep Learning” untuk guru madrasah di Karawang. Kegiatan ini dirancang agar berjenjang dan menghadirkan narasumber yang kompeten.

Di akhir sambutannya, H. Sopian berpesan kepada seluruh pengurus KKMI agar mengutamakan komunikasi dan koordinasi dengan Kasi Penmad, Pengawas dan Kepala Kantor. Ia berharap tidak ada lagi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, serta menjaga marwah KKMI dan madrasah.

“Pengelola madrasah harus tetap semangat dan tidak kalah dengan sekolah umum,” tutup H. Sopian.

Lapas Karawang Tegaskan Komitmen Berantas Halinar Lewat Penandatanganan Nasional

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Petugas Lapas Kelas IIA Karawang mengikuti kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pemberantasan Narkoba, Handphone, dan Barang Terlarang (Halinar) di lingkungan Pemasyarakatan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (20/10).

Kegiatan ini terpusat di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jakarta dan diikuti secara serentak oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Indonesia, meliputi 33 Kantor Wilayah dan 627 UPT Pemasyarakatan.

Acara diawali dengan penandatanganan komitmen oleh Dirjen Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, bersama para Pimpinan Tinggi Pratama Ditjenpas. Selanjutnya, dilakukan penandatanganan serentak oleh seluruh Kanwil dan UPT Pemasyarakatan di seluruh Indonesia, termasuk Lapas Karawang, yang disaksikan langsung oleh Dirjen Pemasyarakatan beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Dirjen Pemasyarakatan menegaskan pentingnya komitmen seluruh insan Pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan profesionalitas dalam melaksanakan tugas.

“Penandatanganan ini bukan sekadar seremonial, tetapi merupakan wujud nyata tekad dan tanggung jawab kita untuk menjadikan Pemasyarakatan bersih dari narkoba, bebas dari handphone dan barang terlarang. Integritas harus menjadi napas kita dalam bekerja,” tegas Mashudi.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan Halinar adalah bagian penting dari upaya memperkuat sistem pengamanan dan pembinaan di Lapas, Rutan, LPKA, serta Bapas.

“Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi praktik penyimpangan. Pemasyarakatan harus menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan bermartabat,” ujarnya.

Sementara itu, Kalapas Karawang, Christo Toar, menyampaikan dukungannya terhadap gerakan nasional pemberantasan Halinar yang digagas Ditjen Pemasyarakatan.

“Kami di Lapas Karawang berkomitmen penuh mendukung langkah tegas Dirjen Pemasyarakatan. Pemberantasan Halinar adalah tanggung jawab bersama untuk menjaga marwah institusi dan memastikan Lapas menjadi tempat pembinaan yang bersih dan berintegritas,” ujar Christo.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Lapas Karawang akan terus memperkuat langkah pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan petugas agar komitmen yang telah ditandatangani benar-benar terwujud di lapangan.

“Sekda Karawang Tekankan Etika dan Adab sebagai Pilar Pembentukan ASN Profesional”

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM– Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menegaskan bahwa etika dan adab merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Hal itu disampaikan saat memimpin upacara pembukaan kegiatan Orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Karawang Tahun 2025 di Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang ini diikuti oleh 288 peserta, terdiri dari 120 laki-laki dan 168 perempuan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Karawang, Komandan Menlatpur Kostrad, Plt. Kepala BKPSDM Karawang, serta Camat Tegalwaru.

Plt. Kepala BKPSDM Karawang dalam laporannya menyampaikan bahwa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dasar kepada CPNS, terutama dalam memahami nilai-nilai ASN, beradaptasi di lingkungan kerja, serta membentuk mental disiplin dan semangat pelayanan publik.

“ASN adalah pelayan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, disiplin dan etika kerja harus menjadi bagian dari karakter setiap ASN,” ujarnya.

Sekda Asep Aang menambahkan bahwa para peserta orientasi yang sebagian besar berasal dari generasi Z harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan integritas.

“Disiplin bukan sekadar pilihan, tapi harus dipaksakan oleh aturan dan lingkungan kerja yang mendukung. Nilai-nilai yang diperoleh selama orientasi ini harus diimplementasikan dalam dunia kerja,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta mampu menjadi ASN yang tangguh, kuat, dan memiliki rasa hormat (respect) terhadap sesama maupun terhadap sistem birokrasi yang berlaku.

“Para peserta adalah putra-putri terbaik daerah. Saya berharap mereka dapat menjadi contoh ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Kasus Barang Bukti Hilang, Akademisi Hukum Nilai Ada Kelalaian Prosedural Penegak Hukum

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Dugaan hilangnya barang bukti dalam suatu perkara hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus seperti ini dinilai dapat melemahkan proses pembuktian di persidangan dan bahkan berpotensi meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Ahli hukum pidana sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Muhammad Gary Gagarin, S.H., M.H., menegaskan bahwa barang bukti merupakan elemen krusial dalam sistem pembuktian pidana.

“Kehilangan barang bukti adalah masalah serius. Ini bisa fatal bagi penyidikan karena akan melemahkan proses pembuktian,” ujar Gary yang juga berprofesi sebagai advokat, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pengelolaan barang bukti harus dijaga ketat oleh aparat penegak hukum dengan prosedur yang transparan dan teliti untuk mencegah kelalaian, apalagi kesengajaan.

Gary menjelaskan, sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti telah diatur dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Selain ancaman pidana, aparat kepolisian yang terbukti menghilangkan barang bukti juga dapat dijatuhi sanksi etik profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gary menilai, kasus kehilangan barang bukti menunjukkan lemahnya penerapan prosedur hukum dalam proses penyidikan dan pengawasan terhadap barang sitaan.

“Ketika terdakwa dibiarkan masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik, itu jelas kesalahan prosedur. Setiap tersangka atau terdakwa harus selalu berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Gary juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah uang yang terlihat dalam video penangkapan dan daftar barang bukti yang dilaporkan. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi secara hukum.

“Perlu ditelusuri apakah uang dalam video tersebut terkait hasil kejahatan atau tidak. Jika memang terkait, semestinya masuk dalam daftar barang bukti resmi,” jelasnya.

Ia menilai, ketidaksesuaian data barang bukti dapat berimplikasi serius dalam proses penuntutan. Hakim, kata Gary, akan menilai kesesuaian antara alat bukti, nilai kerugian, dan barang bukti yang diajukan di persidangan.

“Misalnya, jika didalilkan ada harta yang hilang Rp80 juta, tetapi uang itu tidak disita atau tidak ada dalam daftar barang bukti, maka kondisi itu bisa meringankan terdakwa,” terangnya.

Gary menegaskan, penting bagi aparat untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti.

“Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,” pungkasnya.

Bupati Aep Dorong Perluasan Akses Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan UMKM

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen mendukung upaya nasional dalam memperluas akses keuangan guna memperkuat ekosistem ekonomi daerah, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menuturkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya memperluas akses keuangan hingga tingkat nasional melalui peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.

“Kita perlu memastikan masyarakat di daerah memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, untuk menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal,” ujar Bupati Aep, Sabtu (18/10/2025).

Bupati Aep menjelaskan, Pemkab Karawang telah mengikuti rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

“Rapat koordinasi yang kami hadiri merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan OJK, yang diharapkan menjadi kunci dalam membangun tata kelola keuangan yang profesional dan transparan,” katanya.

Menurutnya, Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Tahun 2025 yang digelar oleh OJK menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta membuka ruang lebih luas bagi pelaku UMKM di daerah untuk mengembangkan usahanya.

“Hasil rakornas itu kami harap bisa memperkuat kebijakan inklusi keuangan di Karawang, membuka peluang pembiayaan bagi pelaku UMKM, serta memperluas literasi keuangan bagi masyarakat. Jika itu terwujud, maka pengelolaan keuangan di tingkat lokal dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Aep menegaskan bahwa kemudahan akses keuangan merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

“Peningkatan akses keuangan bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi juga tentang bagaimana kita memberi kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mencapai kecukupan finansial dan kesejahteraan,” pungkasnya.

IWOI Korwil Utara Karawang Resmi Tempati Sekretariat Baru di Rengasdengklok

0

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Koordinator Wilayah (Korwil) Utara, resmi menempati sekretariat baru yang berlokasi di Perum Graha Amansari, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Kantor tersebut mulai difungsikan pada Sabtu (18/10/2025) dan akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

Ketua Korwil Utara IWOI Karawang, Syarif Hidayat, atau yang akrab disapa Alim, menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang ikut mewujudkan sekretariat baru ini.

“Terima kasih kepada semua pihak hingga kantor korwil ini bisa tersedia, juga kepada Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, yang selalu memberi support dan bimbingan serta membantu terwujudnya kantor ini,” ujar Alim.

Ia juga mengajak seluruh anggota menjadikan sekretariat tersebut sebagai ruang berkreasi dan berkegiatan positif.

“Mari kita jadikan kantor ini tempat bermanfaat dan berkreasi sebagai jurnalis,” tambahnya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menekankan bahwa kehadiran sekretariat baru bukan semata soal fasilitas, tetapi juga lambang solidaritas dan komitmen insan pers.

“Sekretariat ini bukan hanya gedung atau ruangan, tetapi simbol semangat dan kebersamaan kita dalam mengemban tugas mulia sebagai insan pers. Di sinilah kita berharap lahir ide-ide besar, karya jurnalistik yang berintegritas, serta sinergi antar anggota yang semakin kokoh,” tegas Syuhada.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. (NR) Icang Rahardian, SH., MH., yang mengingatkan pentingnya menjunjung profesionalitas dan menjaga marwah organisasi.

“Sekretariat yang baru ini diharapkan menjadi pusat energi positif, tempat berkumpulnya para jurnalis beridealisme tinggi, serta menjadi mercusuar lahirnya berita-berita yang berimbang, akurat, dan berintegritas,” imbuhnya.

Dengan ditempatinya sekretariat baru ini, IWOI DPD Karawang Korwil Utara diharapkan makin solid, adaptif, dan mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui karya jurnalistik yang kredibel, independen, dan mencerdaskan.

Penulis: rey

Kopdes Merah Putih Disiapkan Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

0

JAKARTA | KARAWANGEXPOSE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam rantai pasok bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut Kopdes akan berfungsi sebagai agregator bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (17/10/25).

“Dengan adanya Kopdes di setiap desa, kita bisa menjamin pasokan beras, pisang, dan bahan pangan lain terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Dadan seusai peletakan batu pertama Kopdes Merah Putih di Bekasi.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat ekonomi desa.

“Kopdes Merah Putih bukan hanya koperasi biasa, tapi pusat ekonomi rakyat yang mampu menopang program gizi nasional,” tegasnya.

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah akan menjadi momentum penting dalam menciptakan sistem pangan mandiri yang terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memperkirakan, setiap SPPG membutuhkan sekitar 5 ton beras per bulan dan 1.440 pohon pisang per tahun. Angka ini akan diserap dari koperasi yang menghimpun hasil pertanian desa.

“Permintaan pangan dari SPPG akan membuka emerging market bagi petani lokal,” kata Dadan Hindayana.

Ia juga memastikan bahwa pola tanam terjadwal akan menjadi kunci agar pasokan tetap stabil.

Program Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam misi memperkuat kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.

Selain menciptakan pasar tetap melalui SPPG, program ini juga menumbuhkan lapangan kerja baru dan meningkatkan perputaran ekonomi di pedesaan.

“Kita harapkan dalam beberapa tahun ke depan, setiap desa punya koperasi pangan yang menjadi mitra BGN,” ujarnya.

Melalui sinergi BGN dan Kumenkop, pemerintah memastikan rantai pasok pangan untuk MBG tidak hanya berjalan efisien tetapi juga memberdayakan petani dan pelaku ekonomi desa.

Kopdes akan membeli hasil panen langsung dari petani dan mendistribusikannya ke dapur MBG di seluruh Indonesia.

Model ini dinilai dapat menekan ketergantungan impor dan meningkatkan daya saing pangan lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masjid Kok Dipolitisir? H. Asep Agustian Tegaskan SK DKM Masjid Agung Masih Sah

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM  – Polemik kepengurusan masjid Agung atau Masjid Syech Quro Karawang kembali mencuat. Persoalan ini kembali muncul setelah Kasie Bina Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Chasmita mengeluarkan pernyataan di media massa, jika SK DKM Masjid dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashuri ilegal atau tidak sah, karena SK sudah dicabut oleh DMI Provinsi Jawa Barat.

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH mengaku sangat menyesalkan pernyataan pejabat Kemenag yang membuat gaduh dan menimbulkan keresahan di kalangan jamaah Masjid Agung.

Sehingga ia menegaskan agar pernyataan Casmita bisa dipertanggungjawabkan dengan cara menunjukan SK pembatalan/pencabutan kepengurusan DKM Masjid Agung dari Pengurus Wilayah (PW) DMI Jawa Barat.

Karena ditegaskannya, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan PW DMI Jabar yang menyatakan tidak pernah mencabut atau membatalkan SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang diterbitkan pada 22 Februari 2025.

 

“Emang ada SK barunya?. Emang ada SK pencabutannya?. Saya minta Casmita mempertanggungjawabkan pernyataanya di media massa yang membuat gaduh para jamaah Masjid Agung ini,” tuturnya, Jumat (17/10/2025).

Disindir Asep Agustian, sebagai pejabat seharusnya Casmita mengerti hukum, jika pencabutan atau SK DKM Masjid Agung harus melalui proses gugatan di pengadilan.

“Casmita seharusnya bisa menetralisir suasana, bukan malah menambah gaduh dan akhirnya membuat kecemasan di kalangan jamaah Masjid Agung. Jangan asal ngomong SK DKM Masjid Agung tidak sah. Emang dia hakim pengadilan yang bisa memvonis?,” katanya.

Kepengurusan Masjid Agung Tandingan

Asep Agustian juga menyingung beberapa pihak yang tidak suka dengan kepengurusan DKM Masjid Agung. Ia mempersilahkan kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

“Saya akan menerima jika keputusannya dari pengadilan. Seharunya kalau mereka mau masuk kepengurusan, ya tinggal ngomong baik-baik saja. Kenapa harus membuat kepengurusan tandingan. Kok masjid dipolitisir dan dibuat tandingan. Ingat, masjid itu bukan arena gengsi. Ini tempat orang beribadah,” katanya.

Apakah Kemenag Berafiliasi?

Disinggung apakah Casmita diduga berafiliasi terhadap pihak-pihak yang membuat kepengurusan Masjid Agung tandingan?, menjawab pertanyaan ini Asep Agustian menegaskan tidak ingin menduga-duga.

Tetapi yang jelas pernyataan Casmita telah membuat gaduh dan membuat ketidaknyamanan jamaah Masjid Agung.

“Saya tidak tahu itu. Tetapi kenapa dia berani sekali ngomong seperti itu (SK DKM Masjid Agung tidak sah). Padahal seharusnya seorang pejabat itu bisa menetralisir suasana. Apalagi di dalam SK DKM Masjid Agung ada nama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebagai Pembina Masjid Agung,” katanya.

“Tapi yang pasti kalau seperti ini, pernyataan Casmita jelas terkesan mengadu domba jamaah, membuat gaduh umat. Mengganggu ketenangan dan kenyamaan jamaah. Karena nanti muncul riak-riak orang bertanya ada apa dengan Masjid Agung,” tandanya.

Pernyataan Lengkap Casmita yang Membuat Gaduh Jamaah

Dilansir dari Onedigienews.com, Kasie Bina Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Chasmita, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM yang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat adalah ilegal atau tidak sah.

Menurut Chasmita, SK yang menunjuk KH. Ujang Mashuri sebagai ketua DKM tersebut bahkan telah dibatalkan atau ditarik oleh DMI Provinsi Jawa Barat sendiri.

Penegasan ini muncul menyusul keluhan dari sejumlah jamaah masjid agung terkait adanya kepengurusan ketua DKM yang lain, padahal menurut mereka KH. Ujang Masruri adalah ketua DKM yang sah berdasarkan SK DMI.

Menanggapi hal itu, Chasmita menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah masa kepengurusan DKM yang lama habis, yang menyebabkan kekosongan atau jeda yang cukup lama. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah, khususnya para pengurus masjid.

Menyikapi situasi tersebut, tokoh agama dan masyarakat setempat membentuk kepanitiaan dan mengajukan usulan nama-nama calon pengurus DKM Masjid Agung yang baru, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, kepada Kantor Kemenag Karawang.

Kemenag Karawang kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dengan melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengingat Masjid Agung merupakan masjid yang kewenangannya berada di bawah naungan pemerintah daerah. Bupati kemudian menunjuk ketua DKM Masjid Agung yang baru dan mengeluarkan SK bupati yang menetapkan kepengurusan baru DKM Masjid Agung.

“Jadi kewajiban kami hanya menerima aspirasi dari jamaah kemudian menerbitkan surat rekomendasi,” ujar Chasmita, Kamis (16/10/2025).

Bupati Karawang mengeluarkan dua surat keputusan, yaitu SK penetapan status Masjid Agung sebagai Masjid Kabupaten dan SK pengesahan susunan pengurus DKM Masjid Agung.

Chasmita menambahkan bahwa dalam masa kekosongan kepengurusan DKM Masjid Agung, DMI Provinsi Jawa Barat sempat membentuk DKM sementara (demisioner). Namun, secara regulasi, kepengurusan DKM ini dianggap tidak sah.

“Memang DMI itu perhatiannya ke masjid. Tapi DMI adalah lembaga independen yang tidak punya kewenangan secara regulasi mengeluarkan SK,” jelasnya.

Chasmita juga mengungkapkan bahwa sebelum SK Bupati dikeluarkan, DMI telah mengakui kesalahannya dan menarik SK yang dikeluarkan sebelumnya.

Ia menyayangkan, panitia bentukan DMI yang seharusnya sejak awal berkoordinasi dengan Kemenag terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

“Tentu kalau mereka datang ke kami, pasti kami beri saran dan masukan, harus seperti apa tahapannya,” pungkasnya.***