google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 50

Rekaman Penangkapan Buka Fakta Baru: Keterangan Polisi di Persidangan Dinilai Tak Sinkron

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM –  Dugaan raibnya uang tunai senilai Rp80 juta dalam kasus pembunuhan Nenek Emot kembali mencuat. Sebuah video penangkapan yang melibatkan Tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang beredar di media sosial dan memperlihatkan temuan uang dalam kantong kresek hitam—fakta yang justru berbeda dari keterangan resmi penyidik di persidangan.

Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menayangkan proses penangkapan pelaku utama, SYN, di Desa Malang Tengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah anggota polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan, disaksikan warga setempat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Karawang, Purwakarta, dan Polda Jabar.

Yang menarik perhatian publik, video itu juga memperlihatkan motor Scoopy merah milik pelaku serta tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di dalam kantong kresek hitam yang ditemukan di rumah tempat SYN diamankan. Polisi terlihat membuka kresek berisi uang itu di lokasi penangkapan.

Di bagian akhir video, sejumlah anggota kepolisian berfoto bersama dua pelaku dengan tulisan besar di layar: “TIDAK ADA KEJAHATAN YANG TIDAK MENINGGALKAN JEJAK.”

Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: ke mana uang tunai dalam kresek hitam itu menghilang?

Dalam persidangan verbalisan pembuktian di Pengadilan Negeri Karawang, tiga penyidik Polres Karawang — Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatullah — memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyebutkan barang bukti berupa uang di rekening SYN sebesar Rp27 juta dan rekening NYD sebesar Rp18,9 juta, tanpa menyebut adanya uang tunai Rp80 juta.

Hakim Ketua Dedi Irawan, S.H., M.H., menyoroti kesaksian tersebut karena tidak sejalan dengan keterangan saksi ILH dan penasihat hukum terdakwa yang menyebut ada uang hasil penjualan emas senilai Rp142 juta. Namun, hanya Rp27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Lebih jauh, ketiga penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaan barang bukti yang diserahkan tim penangkap. Mereka menyatakan hanya mengacu pada berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik HS yang menangani perkara SYN menjelaskan bahwa uang Rp27 juta disita dari rekening pribadi terdakwa setelah dicairkan bersama yang bersangkutan. Namun, hakim mempertanyakan keterangan itu, sebab saksi lain menyebutkan adanya uang Rp60 juta di rekening dan Rp80 juta dalam bentuk tunai.

Hakim juga menyoroti rekening koran yang menunjukkan saldo akhir Rp27 juta per 30 April 2025. Penyidik berdalih bahwa rekening koran hanya digunakan sebagai petunjuk, dan saat pencairan uang mereka tidak ikut menyaksikan langsung di dalam bank, melainkan menunggu di mobil.

Pernyataan itu dinilai hakim tidak logis dan membuka ruang spekulasi liar. Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pembunuhan, uang di rekening terdakwa seharusnya langsung diblokir untuk menjaga keaslian dan integritas barang bukti.

Sementara itu, terdakwa SYN membantah seluruh keterangan penyidik. Ia bersikeras bahwa uang tunai Rp80 juta disimpan di dalam plastik hitam di tas laptop saat dirinya ditangkap. “Uang itu disita di tempat kejadian,” ujar SYN dalam kesaksiannya.

Kasus ini sendiri berawal dari aksi pembunuhan terhadap Nenek Emot oleh cucunya sendiri, SYN, yang dibantu NYD untuk menjual hasil rampokan. SYN menghabisi korban dengan pisau lantaran sang nenek berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram.

Dalam sidang terungkap bahwa emas tersebut dijual, dan hasilnya mencapai Rp142 juta—terdiri atas uang tunai Rp80 juta dan saldo rekening Rp62 juta. Saksi NYD menyebut uang Rp80 juta itu disimpan dalam kantong kresek hitam sebelum polisi datang. Namun, setelah penghitungan, hanya Rp73 juta yang diakui polisi, dan hingga kini keberadaan uang tersebut belum jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang terkait keberadaan uang tunai dalam kresek hitam masih terus dilakukan oleh redaksi.

(REY)

ASPHRI Karawang Gelar Seminar: Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Ketenagakerjaan 2025

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di bidang ketenagakerjaan, Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) bersama DPC ASPHRI Karawang, dan didukung oleh Andal serta Bank Woori Saudara (BWS), menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Diskusi Panel Hukum Ketenagakerjaan 2025 dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penegakan Hukum Desk Ketenagakerjaan Polri.”

Acara ini digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Brits Hotel Karawang, dimulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang hukum dan ketenagakerjaan, di antaranya:

Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. — Ketua Umum ASPHRI 2024–2027, Dosen & Wakil Ketua FKLPID Jawa Barat. Beliau merupakan tokoh dari unsur Asosiasi HR sekaligus Ketua Umum ASPHRI periode 2024–2027 yang aktif sebagai dosen dan pengamat ketenagakerjaan.

Dr. Anwar Budiman, S.E., S.H., M.M., M.H. — Koordinator Jabar dan Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Dosen UNKRIS & HR General Manager. Beliau mewakili unsur Advokasi & Akademisi dalam forum ini.

Kompol H. Iis Puspitasi, S.H., M.H. — Kapolsek Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, yang memberikan perspektif penegakan hukum dari sisi kepolisian.

Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H. — Ketua DPC ASPHRI Karawang, HRD & GA Manager, mewakili unsur Praktisi HR, sekaligus bertindak sebagai tuan rumah acara.

Rikes Wahyudi, S.H. — bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur praktisi hukum dan sumber daya manusia dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang, dengan total peserta mencapai 45 orang.

Adapun perihal penting yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar ini meliputi: eksploitasi tenaga kerja termasuk pekerja anak dan buruh migran, persoalan upah minimum serta tindak pidana akibat pesangon yang tidak dibayarkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.

Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker, Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga.

“Kepolisian memiliki tugas pokok menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun urusan ketenagakerjaan merupakan ranah Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih (overlapping),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC ASPHRI Karawang Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H., dalam laporannya sebagai tuan rumah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, termasuk Pak Syuhada yang telah memfasilitasi media serta sponsorship PT Andal dan PT BWS.

Sutrisno mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang. Menurutnya, “Desk Ketenagakerjaan” yang diluncurkan sejak Januari lalu masih belum sepenuhnya dipahami oleh para praktisi HR di lapangan.

“Para HR di perusahaan perlu lebih memahami mekanisme Desk Ketenagakerjaan yang baru ini. Kita harapkan, setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran praktisi HR dalam menciptakan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.

“Teman-teman praktisi HR harus menjadi penggerak dalam menumbuhkan semangat dialog dan pendekatan persuasif di perusahaan masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan ilmiah ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi para praktisi hukum, pengusaha, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami serta menerapkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Menariknya, panitia menyematkan kutipan inspiratif di bagian bawah publikasi kegiatan ini:

“Barang siapa yang keluar mencari ilmu dan ia berniat untuk mengambil manfaat darinya walau sedikit, ilmu yang dicarinya akan memberinya kemuliaan.”

Dengan semangat tersebut, penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar gagasan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. (*)

Sidang Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Hakim Bongkar Kejanggalan Uang Rp80 Juta yang Raib

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Sidang verbalisan pembuktian PU terkait dugaan raibnya uang barang bukti senilai Rp 80 juta dalam kasus pembunuhan Nenek Emot digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (16/10/2025).

Sidang verbalisan ini menghadirkan tiga penyidik Polres Karawang, yaitu Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatuallah, sebagai saksi.

Hakim ketua Dedi Irawan SH.,MH., membuka sidang dengan menyinggung keterangan saksi ILH dan penasehat hukum terdakwa SYN pada sidang sebelumnya yang mempertanyakan keberadaan barang bukti uang hasil penjualan emas senilai kurang lebih Rp 142 juta, sementara yang diajukan penuntut umum hanya Rp 27 juta yang dititipkan di rekening kejaksaan.

Dalam persidangan terungkap bahwa para penyidik yang menangani perkara pembunuhan tersebut mengaku tidak tahu menahu mengenai barang bukti yang diserahkan oleh tim penangkap saat penangkapan SYN. Mereka hanya berpatokan pada berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYN adalah uang sebesar Rp 27 juta dari rekening pribadi SYN dan uang sebesar Rp 18,9 juta dari terdakwa NYD. Uang Rp 27 juta tersebut dicairkan bersama dengan terdakwa SYN sebelum dilakukan penyitaan.

“Uang Rp. 27 juta itu berupa uang yang ada di rekening bank dan dicairkan bersama dengan terdakwa SYN. Setelah itu baru dilalukan penyitaan. Terdakwa juga ikut pada saat pengambilan,” kata penyidik.

Hakim ketua kemudian mencecar penyidik mengenai keberadaan uang hasil penjualan emas yang diakui saksi berjumlah Rp 60 juta di rekening dan Rp 80 juta tunai. Penyidik hanya mengakui bahwa yang disita adalah uang Rp 27 juta di rekening SYN.

Hakim pun mempertanyakan proses pencairan uang Rp 27 juta dari rekening SYN, terutama terkait perbedaan keterangan antara penyidik dan catatan rekening koran. Penyidik mengaku pencairan dilakukan sebelum pencetakan rekening koran, sementara JPU menyatakan bahwa saldo Rp 27 juta masih tercatat sebagai saldo akhir pada tanggal 30 April 2025, sehari sebelum uang tersebut diklaim telah dicairkan.

Jawaban penyidik ini memicu spekulasi dari hakim. Hakim menilai seharusnya uang di rekening diblokir saja agar steril dan tidak menimbulkan kecurigaan. Hakim juga menyayangkan bahwa penyidik tidak bisa membuktikan asal-usul uang hingga masuk ke rekening terdakwa.

Penyidik lalu mengatakan, kalau untuk rekening koran yang dicetak itu pada saat uang itu masuk ke rekening terdakwa untuk petunjuk . Dan pada saat pengambilan uang pun, penyidik mengaku hanya menunggu dimobil tidak ikut masuk ke bank. Hanya terdakwa yang masuk mencairkan uang tersebut. Lalu uang di diserahkan kepada JPU.

Mendengar jawaban penyidik ini pun, sontak Hakim menilai bahwa pernyataan penyidik ini menimbulkan spekulasi liar.

“jadi ini menimbulkan spekulasi liar. Karena ada uang di rekening dan ada uang cash. Yang saya soroti terkait uang direkening. Nah yang namanya uang direkening itu ada namanya pemblokiran jadi tidak harus dikeluarkan. Bukannya barang bukti dan TKP itu tidak boleh tercemar. Jadi tidak bisa buktikan uang itu dari mana kemana hingga sampai ke rekening terdakwa. Gak bisa kan?,” tegas hakim.

“Blokir saja sampai dengan rekeningnya sampai dengan dibuka kembali sehingga uangnya tetap steril disana. Kenapa undang -undang mengatur, karena menghindari yang begini ini. Ini dikeluarkan dengan tata cara pengeluarannya yang juga, saudara cerita saudara di mobil, terdakwa yang ambil fi bank, lalu dilimpahkan ke kejaksaan dalam uang cash,” tandasnya.

Dengan nada tinggi, hakim menegur penyidik karena banyak menjawab tidak tahu. Hakim menekankan bahwa sebagai penyidik yang diberi kewenangan kepolisian, mereka seharusnya mengetahui detail perkara yang ditangani.

Terdakwa SYN dalam persidangan mengaku keberatan dengan pernyataan penyidik. Ia bersikeras bahwa ada uang Rp 80 juta yang ia simpan di dalam plastik hitam dan ditaruh di dalam tas laptop saat diamankan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Nenek Emot melibatkan cucunya sendiri, SP, sebagai eksekutor, dan NY sebagai pihak yang membantu menjual barang hasil rampokan. SP menusuk neneknya saat korban berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram. Dalam persidangan terungkap bahwa SP telah menjual emas tersebut dan mendapatkan uang tunai Rp 80 juta serta saldo di rekening sebesar Rp 62 juta. Namun, hanya Rp 73 juta yang diakui oleh polisi, dan kini uang itu raib tanpa jejak.

Kedua pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

(*)

Wabup Karawang Hadiri Penandatanganan MoU Pendidikan Nasional di Jakarta

0

JAKARTA | KARAWANGEXPOSE.COM – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang, menghadiri kegiatan Koordinasi Program Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN), yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan Program Strategis Nasional di bidang pendidikan, khususnya di tingkat kabupaten.

Dalam kegiatan itu, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) dengan pemerintah kabupaten yang tergabung dalam APKASI. Kerja sama ini menjadi landasan penting dalam membangun kolaborasi jangka panjang untuk mendukung pengembangan pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Wabup Karawang, H. Maslani, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kabupaten Karawang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan memperkuat jejaring kerja sama strategis di bidang pendidikan.

“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang, baik dari sisi tenaga pendidik, sarana pembelajaran berbasis digital, maupun pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tantangan global,” ujarnya.

Acara tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat peran daerah dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Kehadiran Wakil Bupati Karawang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang siap berkolaborasi dalam mendukung program pendidikan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

 

 

“Ubah Kerja Keras Jadi Kerja Cerdas”, Andal Software Dukung Praktisi HR Adaptasi Teknologi Digital

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM — Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia, PT Andal Software Sejahtera turut berpartisipasi sekaligus menjadi sponsor utama dalam kegiatan Seminar dan Diskusi Panel DPC ASPHRI Karawang, yang berlangsung di Brits Hotel Karawang, Kamis (16/10/2025).

Perusahaan yang telah berpengalaman lebih dari 30 tahun di bidang teknologi sumber daya manusia ini dikenal sebagai pengembang sistem Human Resource Management System (HRMS) yang banyak digunakan oleh perusahaan nasional maupun multinasional di Indonesia.

Kehadiran Andal Software dalam seminar ini menjadi bentuk nyata komitmen perusahaan untuk mendorong dunia HR agar beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan digitalisasi proses kerja.

Hal tersebut disampaikan oleh Welly Rosianty, Customer Experience Division Head PT Andal Software Sejahtera.

“Kami percaya peran HR bukan hanya administratif, tapi strategis. Melalui teknologi yang tepat, perusahaan bisa mengubah kerja keras menjadi kerja cerdas. Dukungan kami pada acara ASPHRI ini adalah wujud komitmen untuk memperkuat profesionalisme praktisi HR di era digital,” ujar Welly.

Lebih lanjut, Welly menjelaskan bahwa semangat “Ubah Kerja Keras Jadi Kerja Cerdas” merupakan filosofi Andal Software dalam menghadirkan solusi digital yang efisien dan berdampak nyata bagi dunia kerja.

Melalui berbagai sistem seperti payroll automation, attendance management, dan performance analytics, Andal Software membantu perusahaan mempercepat proses operasional HR, meminimalkan kesalahan manual, serta membuka ruang bagi pengambilan keputusan berbasis data.

“Dengan sistem yang terintegrasi, HR tidak lagi disibukkan dengan pekerjaan administratif yang repetitif. Mereka bisa fokus pada strategi pengembangan talenta dan penciptaan budaya kerja yang produktif,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihak panitia ASPHRI Karawang menyampaikan apresiasi atas dukungan Andal Software yang turut menyukseskan kegiatan seminar bertema “Desk Ketenagakerjaan Polri dan Implikasinya terhadap Dunia Ketenagakerjaan Nasional”, yang menghadirkan Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, SH, MM sebagai pembicara utama.

Acara ini dihadiri oleh puluhan praktisi HRD senior dari berbagai perusahaan di Karawang dan sekitarnya.

Acara ini turut disupport oleh Teraspasundan Group sebagai media pemberitaan dan TerasTv sebagai media live streaming yang berperan dalam mendukung penyebarluasan informasi serta publikasi.

Wujud Nyata PT Dame Alam Sejahtera Dukung Penegakan Hukum dan Lingkungan Berkelanjutan

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM | PT Dame Alam Sejahtera (DAS), perusahaan nasional yang bergerak di bidang pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), berpartisipasi sebagai sponsor dalam kegiatan Seminar dan Diskusi Panel bertajuk “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penegakan Hukum Desk Ketenagakerjaan Polri” yang digelar di Karawang.

Kegiatan ini diikuti berbagai instansi pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku industri nasional dengan tujuan memperkuat pemahaman tentang tanggung jawab pidana korporasi, termasuk dalam aspek lingkungan dan ketenagakerjaan.

Tim PT Dame Alam Sejahtera yang terdiri dari Sulastri Siahaan, Sofia Sihombing, Nabila, dan Yoga turut hadir dalam acara tersebut. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan nyata perusahaan terhadap peningkatan kesadaran hukum di sektor industri, terutama terkait kewajiban pengelolaan limbah B3 sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagai perusahaan yang telah berizin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perhubungan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), izin lingkungan, dan berbagai sertifikasi nasional dan internasional seperti ISO 9001:2015, ISO 14001:2015, dan ISO 45001:2018, PT Dame Alam Sejahtera menjadi mitra tepercaya dalam penanganan limbah industri di seluruh Indonesia.

Perusahaan yang berkantor pusat di Karawang, Jawa Barat ini juga memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Sertifikat Contractor Safety Management System (CSMS) dari sejumlah perusahaan besar seperti Pertamina, PLN, TPPI, dan Medco Power Indonesia. Hal ini membuktikan komitmen PT DAS terhadap keselamatan kerja dan kepatuhan terhadap standar lingkungan yang tinggi.

“Melalui partisipasi kami di acara ini, PT Dame Alam Sejahtera ingin menunjukkan komitmen terhadap pentingnya kepatuhan hukum dan tanggung jawab lingkungan oleh pelaku industri. Kami siap menjadi solusi terpercaya dalam pengelolaan limbah B3 yang aman, efisien, dan sesuai regulasi,” ujar perwakilan PT DAS.

Selain itu, PT Dame Alam Sejahtera juga membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah, lembaga penegak hukum, dan pelaku industri. “Kami berharap sinergi yang terbangun melalui kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan praktik industri yang berintegritas, taat hukum, dan peduli terhadap lingkungan,” tambah perwakilan perusahaan.

Dengan jaringan layanan yang menjangkau seluruh wilayah Indonesia dan lebih dari 400 pelanggan aktif dari berbagai sektor industri, PT Dame Alam Sejahtera terus berinovasi untuk menjadi perusahaan pengelolaan limbah B3 yang handal, berizin lengkap, serta mendukung pembangunan berkelanjutan. (red)

PT Vamindo Jaya Bantah Tuduhan Pencemaran Lingkungan, Sebut Berita Sejumlah Media Hoaks

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – PT Vamindo Jaya merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media yang telah membuat framing tentang pencemaran lingkungan dan merugikan warga sekitar, di Jalan Kertasari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang. Di lokasi itu berdiri gudang PT Vamindo Jaya. Ditulis beberapa media, gudang tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar regulasi pemerintah.

Di beberapa media diberitakan jika PT Vamindo Jaya disebut telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebelumnya pada 12 April 2025 publik sempat dibuat viral dengan peristiwa busa dari sabun ditergent yang menutupi jalan Kertasari Desa Bengle, hingga mengganggu pengendara. Lokasi jalan yang dipenuhi busa itu, jaraknya sekitar 900 meter dari lokasi gudang milik PT Vamindo Jaya. Disaat yang bersamaan, kondisi cuaca sedang hujan, dan membuat sabun ditergent cuci kendaraan itu menciptakan busa yang menggunung menutupi jalanan.

Humas PT Vamindo Jaya, Bayu Ginting Baptistuta SH menjelaskan, warga yang tinggal di lingkungan gudang PT Vamindo Jaya berdiri dan aparatur pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang yang melakukan monitoring mengetahui jelas sumber busa sabun ditergent berasal dari usaha pencucian kendaraan yang pada saat itu mengalami kebocoran pada tempat penyimpanan sabun ditergent cuci kendaraan.

“Kami tidak mengerti dengan narasi yang dimuat oleh setidaknya tiga media online yang menyebut jika busa itu berasal dari kami, dari gudang PT Vamindo Jaya. Di berita itu, wartawan menyebut warga yang menjadi nara sumber jika sumber busa yang menutupi jalanan itu berasal dari gudang PT Vamindo Jaya. Padahal, warga sekitar juga paham, jika busa itu berasal dari usaha steem pencucian kendaraan,” kata Bayu, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, berita yang dibuat oleh setidaknya tiga media online itu menuding PT Vamindo Jaya melakukan penimbunan limbah dan menempati tanah negara tanpa izin yang sah. Selain itu, PT Vamindo Jaya telah melakukan pelanggaran PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Bayu, berita tersebut masuk dalam kategori berita hoaxs dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan perimbangan berita atau cover both sides.

“Apa yang ditulis beberapa media itu sangat merugikan kami dan dapat kami sampaikan itu hoaxs. Tentang penimbunan limbah, hal itu merupakan tuduhan tanpa dasar. Tidak ada aktifitas penimbunan, Aktivitas kegiatan di lokasi gudang kami yaitu menampung limbah plastik non B3. Soal penggunaan tanah negara tanpa izin yang sah, itu merupakan fitnah. Kami taat aturan dan menjadi warga negara yang baik,” tutur Bayu.

Sementara, Tuduhan tentang pelanggaran regulasi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bayu menjelaskan, di Gudang PT Vamindo Jaya yang berlokasi di Jalan Kertasari Desa Bengle, tidak pengelolaan limbah yang dikategorikan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan. Bayu bahkan memperlihatkan surat dari PT Multi Indomandiri (MIM) nomor 348/EXT/HRD/MIM/X/2025 tentang keterangan status material plastik kering gagal produksi non B3 yang dikerjasamakan dengan PT Vamindo Jaya.

“Kemasan plastik yang kami dapat dari PT MIM, tidak ada yang mengandung atau dikategorikan limbah B3. Tidak ada ditergen yang terkandung dalam limbah kemasan plastik itu. Yang kami dapat itu, material berupa kemasan plastik kering gagal produksi yang tidak memiliki isi cairan ditergen,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, aparatur pemerintahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang telah melakukan kunjungan ke gudang PT Vamindo Jaya. Hasil sidak tidak ditemukan peristiwa pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan oknum pewarta. Pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di pasal 1 yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu telah mengabaikan Pasal 3 KEJ yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Jika dilihat dari produk jurnalistik tiga media itu, tidak ada unsur perimbangan berita itu. Kami tidak di beri kesempatan untuk berbicara dalam berita itu. Selain itu, berita itu sangat kental dengan unsur-unsur berita hoaxs, dan untuk itu PT Vamindo Jaya sedang mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Dewan Pers. Kami ssedang melakukan kajian dan konsultasi ke berbagai pihak,” tandas Bayu.

Soroti Dugaan Uang Panas Rp150 Juta, Kang Ais Desak Polres Karawang Transparan dan Tegas

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Pengusaha sekaligus aktivis Karawang, Asep Irawan Syafei atau yang akrab disapa Kang Ais, melontarkan kritik tajam terhadap lambannya penanganan laporan polisi yang ia buat sejak Juni 2025 serta munculnya isu dugaan aliran dana Rp150 juta terkait kasus oknum di PT FCC yang kini ditangani Polres Karawang.

Dalam unggahan facebook pribadinya, Kang Ais mengungkapkan kekecewaan mendalam atas kinerja aparat penegak hukum di daerahnya. Ia menilai, progres laporan polisi miliknya dengan nomor LP/B/754/VI/2025/SPKT/Polres Karawang, yang telah berjalan hampir empat bulan, masih mandek tanpa hasil yang jelas.

“Jujur saya kecewa terhadap kinerja oknum Polres Karawang. Apakah saya harus bayar? Apakah saya harus telepon sahabat-sahabat saya yang sudah jadi jenderal polisi?” ujarnya dengan nada kecewa.

Kang Ais juga menyoroti kasus dugaan keterlibatan oknum PT FCC yang kini ramai dibicarakan publik. Isu adanya dugaan aliran dana sebesar Rp150 juta kepada sejumlah pihak termasuk oknum LSM, menurutnya, telah menjadi bola liar yang berpotensi mencoreng wibawa penegakan hukum di Karawang.

“Terlepas benar atau tidak soal dana Rp150 juta itu, isu ini jadi preseden buruk bagi proses penegakan hukum dan mencederai harga diri urang Karawang,” tegasnya.

Ia menegaskan, persoalan PT FCC seharusnya menjadi momentum bagi aparat dan perusahaan untuk bersikap transparan serta adil dalam memberikan kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Karawang.

“Kami hanya ingin perusahaan di Karawang menghargai warga lokal, memberi kesempatan kerja yang layak. Itu saja. Karena harga diri urang Karawang tidak bisa dinilai dengan uang,” lanjut Kang Ais.

Sebagai bagian dari keluarga besar kepolisian, Asep berharap Polres Karawang segera bertindak cepat dan tegas untuk menuntaskan kasus-kasus yang kini disorot publik agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi tetap terjaga.

“Saya berharap Polres Karawang bertindak cepat dan tegas. Ini momentum penting menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian,” tutupnya.

Di akhir pesannya, Kang Ais mengingatkan pentingnya mencari rezeki secara halal tanpa harus bermain-main dengan uang kotor.

“Yuk, cari duit yang halal saja. Walau capek keluar kota, pulang larut malam, tapi rezekinya berkah dan tenang dinikmati,” tulisnya menutup pesan reflektifnya. (*)

Bejat! Pria Karawang Cabuli Anak 14 Tahun, Aksi Dipergoki Ibu Korban

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Sat Reskrim Kepolisian Resor Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial Y (25) yang diduga melakukan tindak pidana Persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kamis (16/10).

Pelaku ditangkap pada Senin (18/10) di wilayah Karawang, setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasat Reskrim AKP M. Nazal F menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.

Korban Melati (14) merupakan anak dengan berkebutuhan khusus diduga mengalami tindak pidana pencabulan oleh pelaku berinisial Y didalam kamar pelaku.

“Awalnya pelaku memanggil Korban Melati, pelaku ini menarik korban untuk masuk kedalam kamar, pelaku sempat mengancam agar korban diam, dengan gerakan isyarat, kalau tidak maka akan dipukul, jelasnya.

“Peristiwa tersebut dipergoki oleh ibu korban yang melihat pelaku dan anaknya didalam kamar, yang sebelumnya sudah mencari keberadaan korban, dengan melihat sendal milik korban didepan rumah tersangka, jelasnya.

“Usai menerima laporan, tim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku berikut barang bukti dalam kasus ini” tandasnya.

Dijelaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Karawang juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa menjaga dan mengawasi anak-anak dari potensi kejahatan seksual serta tidak segan melapor kepada pihak berwajib apabila mengetahui adanya tindakan yang mencurigakan atau melanggar hukum.

(*)

Inisiatif Kalapas Karawang Disambut Kanwil Jabar, Gerakan Anti Scabies Mulai Diterapkan di UPT Pemasyarakatan

0

BANDUNG,  KARAWANGEXPOSE.COM — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Barat menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Scabies bagi Kepala UPT dan petugas kesehatan dari Lapas, Rutan dan LPKA se-Jawa Barat. Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil Ditjenpas Jabar, Arcamanik, Bandung.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II (PKN II) yang diikuti oleh Kepala Lapas Kelas IIA Karawang, Christo Toar, sebagai bagian dari proyek perubahan yang berfokus pada peningkatan layanan kesehatan di lingkungan pemasyarakatan.

Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, menegaskan pentingnya pengendalian penyakit scabies secara menyeluruh di lingkungan pemasyarakatan.

“Scabies disebabkan oleh tungau Sarcoptes scabiei yang mudah menular melalui sentuhan dan pakaian. Kondisi overkapasitas di lapas dan rutan mempercepat penyebarannya. Karena itu, pengendalian harus dilakukan secara terintegrasi melalui eradikasi, pencucian pakaian dengan sistem laundry, penerapan pola hidup bersih, serta pengobatan serentak menggunakan obat sesuai standar Kepdirjenpas Nomor PAS-31.PK.01.07.01 Tahun 2016,” ujar Kusnali.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa prinsip dasar pemasyarakatan harus selalu dipegang teguh.

“Negara tidak boleh membuat warga binaan menjadi lebih buruk dari sebelum dijatuhi pidana. Jangan sampai mereka masuk dalam keadaan sehat, tetapi keluar membawa penyakit. Kesehatan adalah hak dasar warga binaan, dan pemenuhannya menjadi tanggung jawab kita bersama,” tegasnya.

Kusnali juga menyampaikan bahwa Jawa Barat menjadi salah satu daerah dengan tingkat paparan scabies tertinggi di Indonesia, seiring dengan tingginya tingkat hunian di lapas dan rutan. Karena itu, langkah preventif dan pengendalian terpadu menjadi prioritas utama di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam kesempatan yang sama, Kalapas Karawang, Christo Toar, selaku peserta PKN II sekaligus penggagas proyek perubahan ini, menekankan pentingnya kesadaran kolektif terhadap kesehatan lingkungan pemasyarakatan.

“Kesehatan warga binaan adalah tanggung jawab kita bersama. Scabies memang bukan penyakit yang mematikan, tapi dampaknya besar terhadap kenyamanan dan martabat manusia. Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan setiap penghuni pemasyarakatan hidup di lingkungan yang bersih, sehat, dan manusiawi,” ungkap Christo.

Sosialisasi ini menggarisbawahi empat kunci utama dalam pengendalian scabies di lingkungan pemasyarakatan, yakni komitmen penuh seluruh jajaran, deteksi dini, pengobatan terkoordinasi, dan pengelolaan lingkungan yang higienis.

Dengan pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja Pemasyarakatan di Jawa Barat dapat mewujudkan lingkungan hunian yang bersih, sehat, dan bebas dari penyakit menular, sejalan dengan semangat reformasi pemasyarakatan yang berkeadilan dan manusiawi.