KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Di tengah euforia persiapan beroperasinya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok pada awal Januari 2026 mendatang, sorotan tajam muncul dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Meskipun sejumlah kerugian negara telah dikembalikan ke kas daerah, temuan BPK ini memicu pertanyaan serius mengenai integritas proyek dan potensi adanya niat korupsi yang terungkap “keburu” oleh pemeriksaan.
Pembangunan fasilitas kesehatan senilai Rp247,4 miliar ini, yang dilaksanakan oleh PT PP sejak 14 November 2023, diharapkan menjadi solusi peningkatan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Karawang Utara.
Acara soft opening bahkan dihadiri langsung oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang mengapresiasi arsitektur modern bangunan tersebut. Namun, kemegahan ini sedikit tercoreng oleh laporan BPK.
BPK RI menemukan beberapa penyimpangan signifikan dalam proyek RSUD Rengasdengklok, di antaranya:
– Pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp774.331.667,00.
– Kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp267.302.572,00.
– Harga satuan beberapa item pekerjaan baru dalam adendum kontrak lebih tinggi dari seharusnya sebesar Rp234.675.931,00.
– Hasil pengujian kualitas material pada beberapa item tidak sesuai standar senilai Rp26.341.784,00.
– Kelebihan pembayaran akibat selisih harga satuan atas perubahan merek dalam adendum kontrak sebesar Rp246.011.380,00.
Total potensi kerugian negara yang teridentifikasi mencapai lebih dari Rp1,5 miliar. BPK mencatat bahwa penyedia, PT PP dan CV Azz, telah menyetorkan kembali kelebihan pembayaran sebesar Rp862.139.667,00 ke kas daerah. PT PP mengembalikan Rp774.331.667,00, sementara CV AZZ menyetor Rp87.808.000,00.
Meskipun pengembalian dana telah dilakukan, para pengamat hukum dan integritas publik menegaskan bahwa tindakan ini tidak serta-merta menghilangkan indikasi niat korupsi atau pelanggaran hukum yang mungkin terjadi.
“Pengembalian uang setelah temuan BPK justru menguatkan dugaan bahwa ada upaya untuk mengambil keuntungan tidak sah, dan baru dikembalikan setelah ‘terciduk’ atau ‘keburu diuji petik’ oleh auditor,” ujar Tatang Obet, salah seorang pemerhati Karawang.
“Niat jahat atau penyalahgunaan wewenang itu sudah ada sejak awal, pengembalian hanya upaya mitigasi risiko setelah ketahuan.” Katanya.
BPK sendiri menilai potensi kerugian ini disebabkan oleh kurang cermatnya Kepala Dinas Kesehatan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku Pengguna Anggaran dalam mengawasi pelaksanaan anggaran SKPD.
Hal ini menunjukkan adanya kelalaian serius yang berujung pada kerugian keuangan negara, terlepas dari apakah dana tersebut akhirnya dikembalikan atau tidak.
“Pengembalian dana, meski positif untuk kas negara, seharusnya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan penyelidikan lebih lanjut terhadap motif di balik temuan-temuan tersebut, demi memastikan tidak ada ruang bagi praktik korupsi di masa mendatang,” pungkasnya.

