Beranda blog Halaman 72

Sekda Karawang: Rekrutmen RSUD Rengasdengklok Sesuai Prosedur dan Transparan

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok dijadwalkan resmi beroperasi pada 14 September, bertepatan dengan Hari Jadi Kabupaten Karawang. Menjelang peresmian, proses penerimaan tenaga kerja untuk rumah sakit baru ini sempat ramai diperbincangkan.

Menanggapi isu dugaan ketidakadilan seleksi RSUD Rengasdengklok, Pemkab Karawang menggelar konferensi pers yang di adakan di aula Dinas Kesehatan Karawang pada tanngal 9 September. yang dipimpin oleh Sekda Asep Aang Rahmatullah beserta jajarannya, yaitu Kadinkes Karawang Dr. Endang Suryadi beserta jajaran, Direktur RSUD Rengasdengklok Dr. Irwan Hermawan, serta Dekan Fakultas Keperawatan Unpad Kusman Ibrahim. Acara inipun dihadiri puluhan wartawan. Dalam kesempatan itu, Sekda menegaskan bahwa proses rekrutmen telah berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara transparan. Dari 9.800 pendaftar, hanya 371 orang yang lolos seleksi tahap pertama atau sekitar 3,8 persen.

Seleksi tenaga kerja ini dipercayakan kepada Universitas Padjadjaran (Unpad) agar prosesnya lebih objektif dan bebas dari titipan. “Dari 371 orang yang lolos, sekitar 90 persen adalah warga Karawang, bahkan lebih dari separuhnya berasal dari wilayah utara. Hal ini sesuai arahan Bupati agar putra-putri daerah mendapat prioritas,” jelas Kusman Ibrahim sebagai Dekan Fakultas Keperawatan Universitas Padjajaran.

Seleksi dilakukan bertahap, mulai dari pemeriksaan berkas, tes komputer, wawancara, hingga psikotes. Semua pendaftaran dilakukan secara online, sehingga tidak ada berkas fisik maupun titipan langsung.

Pihak RSUD juga membantah kabar soal website tidak resmi yang mengatasnamakan rumah sakit tersebut. “Situs itu bukan milik kami. Informasi resmi hanya diumumkan melalui website Pemkab Karawang dan Unpad,” tegas Dr. Irwan Hermawan sebagai direktur RSUD Rengasdengklok.

Dengan hadirnya RSUD Rengasdengklok, Pemkab berharap masyarakat di wilayah utara Karawang bisa lebih mudah mendapatkan pelayanan kesehatan. Peresmian ini disebut sebagai hadiah spesial untuk warga Karawang di hari jadinya.

Tindak Lanjut Laporan Warga, Polisi Karawang Amankan 3,5 Kg Ganja dan Tiga Tersangka

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Karawang. Pada Kamis, 28 /08 2025, Unit 1 Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP M. Yusuf Bahtiar, bersama Kanit 1 Idik Narkoba Ipda Adit Fanji Purnomo, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dengan berat total 3,5 kilogram.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda CEP Wildan, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran ganja di wilayah Desa Purwadana, Kecamatan Karawang Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial BAGAS alias AGAS bin DIDIN di sebuah rumah di Dusun Jenebin, Desa Purwadana.

“Dari tangan tersangka pertama, petugas menemukan barang bukti berupa satu ember hitam berisi ganja, satu tas selempang berisi tiga bungkus plastik klip berisi ganja, satu unit timbangan, satu pak plastik klip bening, serta satu unit handphone merek Oppo,” ungkap Ipda Wildan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya bernama INDRA PRATAMA alias TAMA bin SUWITO dan MUHAMMAD RIKIANSYAH Als RIKI Bin AGUSdi daerah Cipinang, Jakarta Timur. Tim Satresnarkoba pun segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan kedua tersangka di kediamannya.

“Dari tersangka kedua, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu tas hitam berisi tiga kotak berlakban coklat yang di dalamnya terdapat ganja kering, serta satu unit handphone merek Poco,” tambahnya.

Total barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini mencapai 3,5 kilogram ganja kering siap edar. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Karawang menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa dan mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta memberikan informasi jika menemukan adanya indikasi peredaran narkotika di lingkungannya.

Pupuk Kujang Sabet Dua Penghargaan di TOP GRC Awards 2025

0

KARAWANGEXPOSE.COM – PT Pupuk Kujang kembali mengukir prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi pada ajang TOP GRC Awards 2025. Perusahaan pupuk yang berbasis di Karawang ini dinilai berhasil menerapkan prinsip-prinsip Governance, Risk, and Compliance (GRC) secara efektif dan berkualitas tinggi dalam menjalankan bisnisnya.

Tahun ini, Pupuk Kujang membawa pulang dua penghargaan utama, yaitu TOP GRC Awards 2025 #5 Stars serta The Most Committed GRC Leader 2025 yang dianugerahkan kepada Direktur Utama Pupuk Kujang, Budi Santoso Syarif.

Capaian ini menjadi bukti kuat komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang baik, mengelola risiko secara efektif, serta mematuhi setiap regulasi yang berlaku. Dengan penghargaan tersebut, Pupuk Kujang semakin menegaskan diri sebagai perusahaan yang transparan, akuntabel, dan konsisten dalam mendorong pembangunan berkelanjutan di Indonesia.

Pupuk Kujang menyatakan akan terus berupaya meningkatkan standar tata kelola perusahaan agar tetap adaptif menghadapi tantangan global sekaligus berkontribusi nyata bagi sektor pertanian nasional.

(rey)

Dinkes Karawang Jadi Sorotan, 1.000 Warga Hilir Ancam Kepung RSUD Rengasdengklok

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Aliansi Karawang Hilir (AKHIR) berencana menggelar aksi unjuk rasa damai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, pada Senin (15/9/2025). Aksi ini dipicu oleh dugaan ketidaktransparanan dalam proses rekrutmen tenaga kesehatan (nakes) di rumah sakit milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan surat pemberitahuan aksi nomor 001/AR/IX/2025 yang ditujukan kepada Kapolres Karawang, aliansi akan mengerahkan massa dalam jumlah besar. “Kekuatan personil diperkirakan mencapai 1.000 orang, yang merupakan warga dari Daerah Pemilihan (Dapil) II dan III,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat yang ditandatangani oleh koordinator aksi, Dulan Kumbang, tertanggal 8 September 2025.

Dalam surat itu, aksi dijadwalkan dimulai pukul 07.00 WIB hingga selesai dengan titik kumpul utama di RSUD Rengasdengklok. Massa aksi direncanakan membawa sejumlah perlengkapan, termasuk satu unit mobil komando, atribut spanduk dan bendera, serta didukung oleh 50 unit mobil pick-up dan 500 unit sepeda motor untuk mobilisasi peserta.

Tokoh Aliansi Karawang Hilir, Endang Macan Kumbang, menegaskan bahwa aksi ini murni untuk memperjuangkan keadilan bagi masyarakat Karawang Hilir.

“Kami tidak menolak rekrutmen, tapi kami menolak proses yang diduga penuh permainan. Anak-anak muda Karawang Hilir harus diberi kesempatan yang adil. Kalau RSUD berdiri di tanah Karawang Hilir, jangan sampai warga asli hanya jadi penonton,” ujar Endang kepada [Nama Media Anda], Senin (8/9/2025).

 

Endang juga menambahkan, pihaknya tidak akan tinggal diam bila tuntutan tidak ditanggapi.

“Kalau suara rakyat tidak didengar, maka jangan salahkan kami jika gelombang perlawanan semakin besar. Ini peringatan keras bagi Pemkab Karawang dan manajemen RSUD Rengasdengklok,” tegasnya.

Surat pemberitahuan aksi ini juga ditembuskan kepada Bupati Karawang dan Ketua DPRD Kabupaten Karawang, menandakan bahwa aspirasi massa ditujukan langsung kepada para pemangku kebijakan di eksekutif dan legislatif daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak RSUD Rengasdengklok maupun Pemerintah Kabupaten Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan rekrutmen yang menjadi pemicu rencana aksi tersebut.

Seleksi Pegawai RSUD Rengasdengklok Diduga Cacat, DPRD Karawang Warning Potensi Gejolak

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM –  Anggota DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Gerindra, Iqbal Jamalulail, S.I.P., M.Kesos., atau yang akrab disapa Gus Iqbal, melontarkan kritik keras terhadap proses rekrutmen pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rengasdengklok. Ia menilai seleksi yang tengah berjalan cacat sejak awal, tidak transparan, dan berpotensi memicu gejolak di masyarakat.

Dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kesehatan dan sejumlah fraksi DPRD Karawang, Senin (8/9/2025), suasana memanas saat Gus Iqbal menyoroti proses seleksi administrasi. Dari total 9.836 pelamar, hanya sekitar 5 persen yang dinyatakan lolos. Ironisnya, banyak pelamar dengan berkas lengkap justru gagal, sementara sejumlah nama yang lolos diduga tidak memenuhi regulasi sebagaimana tercantum dalam Permenaker RI Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

“Saya berani jamin, tidak sampai 60 persen dari yang lolos benar-benar memenuhi kualifikasi kompetensi. Belum apa-apa sudah cacat. Bagaimana masyarakat bisa percaya kalau asas dasar saja dilanggar?” tegasnya.

Ia menuding asas keterbukaan, objektivitas, dan keadilan dalam rekrutmen sudah tercederai. Pengumuman pendaftaran yang baru disebar pada 31 Agustus dengan masa pendaftaran 1–4 September juga dinilai menutup ruang bagi masyarakat untuk menyiapkan berkas.

Gus Iqbal bahkan memperingatkan risiko besar jika soft launching RSUD Rengasdengklok dipaksakan pada 14 September. Pasalnya, fasilitas tersebut belum menerima pasien BPJS Kesehatan. “Jangan sampai momentum bersejarah ulang tahun Karawang berubah menjadi momentum berdarah,” ujarnya dengan nada keras.

Politisi Gerindra dari Dapil II Karawang Utara itu menegaskan, kritiknya bukan serangan personal, melainkan murni memperjuangkan kepentingan publik. Ia menyebut banyak masyarakat di wilayah utara Karawang yang kecewa dengan sistem seleksi ini.

“Dari 9.836 pendaftar, saya bisa hadirkan orang-orang dengan berkas lengkap tapi tidak lolos. Kalau data saya salah, bantah. Kalau mau keterbukaan, ayo buka-bukaan data. Panggil semua yang lolos, klasifikasikan mana yang sesuai kebutuhan RSUD, mana yang tidak. Saya jamin, tidak sampai 60 persen yang benar-benar memenuhi kualifikasi,” katanya sambil menunjukkan map berisi data pelamar.

Lebih lanjut, Gus Iqbal mempertanyakan profesionalisme Dinas Kesehatan Karawang yang menggandeng pihak ketiga dalam proses rekrutmen. Ia menilai tanggung jawab tidak bisa sekadar dialihkan kepada mitra. “Apakah mereka sanggup menjawab keresahan hampir 10 ribu pelamar dan seluruh masyarakat Karawang? Saya rasa tidak,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Gus Iqbal menegaskan dirinya tidak membawa dendam pribadi maupun kepentingan politik. “Saya hanya menyuarakan aspirasi 9.836 pencari kerja. Sistem open recruitment seperti ini harus dibenahi. Kalau sejak awal saja sudah cacat, bagaimana publik bisa percaya pada pelayanan RSUD ke depan?” tandasnya.

Bupati Karawang Dukung DPR RI Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

0

KARAWANG | KARAWANGXPOSE.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI bersama PT Pupuk Kujang Cikampek dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, Senin (8/9/2025).

Menurut Aep, pengawasan distribusi pupuk menjadi hal yang krusial karena ketersediaan pupuk sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian di Karawang. Dari total alokasi urea sebanyak 56.562 ton, realisasi penyaluran baru mencapai 46.787 ton atau sekitar 82,72 persen.

“Pengawasan mutlak dilakukan supaya pupuk benar-benar sampai kepada petani dengan jumlah tepat, waktu yang tepat, dan sasaran yang tepat. Saat kegiatan Gebyar PATEN, saya banyak menerima keluhan dari para petani terkait hal ini,” ungkapnya.

Aep menambahkan, Karawang merupakan salah satu daerah lumbung padi nasional. Pada tahun 2024, luas baku sawah di wilayah tersebut tercatat mencapai 101.143 hektar. Dari lahan itu, produksi padi Karawang menembus 1,37 juta ton GKP dengan hasil beras sebesar 784 ribu ton.

Kebutuhan konsumsi masyarakat Karawang sendiri hanya sekitar 291 ribu ton beras per tahun. Artinya, terdapat surplus produksi sekitar 493 ribu ton atau setara 63 persen yang berkontribusi terhadap stok beras nasional.

Meski demikian, Aep mengingatkan bahwa persoalan pupuk bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi petani. “Masih ada masalah lain, mulai dari rendahnya pH tanah, keterbatasan alat dan mesin pertanian, hingga kerusakan jaringan irigasi. Semua ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Karawang turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, jajaran direksi PT Pupuk Kujang Cikampek, Asisten Daerah II Pemkab Karawang, serta Kepala Dinas Pertanian Karawang.

(rey)

“ASN Protokoler Bupati Karawang Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Disiplin Pegawai Dipertanyakan”

0

KARAWANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berinisial RAP menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pegawai yang diketahui bertugas sebagai protokoler dan kerap menjadi pembawa acara (MC) Bupati Karawang tersebut diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja.

Dugaan pelanggaran disiplin ini mencuat setelah rekaman video siaran langsungnya beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RAP yang mengenakan seragam dinas lengkap terlihat aktif berinteraksi di TikTok sekitar pukul 13.29 sampai jam 14.00 WIB pada hari kerja. Senin, 08/9/2025.

Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai etika dan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.

Menanggapi hal tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam klarifikasi tersebut, pihak media meminta klarifikasi mengenai status kepegawaian RAP, serta apakah waktu saat siaran langsung tersebut dilakukan termasuk dalam jam kerja efektif ASN.

“Apakah tindakan melakukan aktivitas pribadi (live TikTok) untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin?” demikian salah satu poin pertanyaan dalam konfirmasi tersebut, yang merujuk pada peraturan yang berlaku.

Pihak media juga mempertanyakan kepantasan seorang abdi negara menggunakan seragam dan atribut resmi untuk kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pada jam produktif.

Aturan Jam Kerja dan Larangan Penggunaan Media Sosial

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin terkait jam kerja dan perilaku ASN. Secara umum, jam kerja ASN diatur untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Pada Pasal 3 huruf (f), disebutkan bahwa PNS wajib “menaati ketentuan jam kerja.”

Selanjutnya, pada Pasal 5 huruf (a), diatur larangan bagi PNS untuk “menyalahgunakan wewenang.”

Aktivitas pribadi menggunakan fasilitas negara seperti waktu kerja dan seragam dinas untuk kepentingan di luar kedinasan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.

Melakukan siaran langsung di TikTok untuk kepentingan pribadi pada jam kerja jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menaati jam kerja. Tindakan semacam ini, sesuai PP 94/2021, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada dampak dan frekuensi pelanggaran.

Meskipun ada kemungkinan pegawai tersebut sedang dalam waktu istirahat makan siang, waktu kejadian pada pukul 13.29 WIB umumnya sudah memasuki kembali jam kerja efektif setelah masa istirahat (biasanya pukul 12.00-13.00 WIB). Hal ini pun menjadi salah satu poin yang dimintakan konfirmasi kepada BKPSDM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media dan publik masih menunggu respons dan langkah konkret yang akan diambil oleh BKPSDM serta Sekda Kabupaten Karawang. Pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan menjadi salah satu langkah yang diharapkan untuk menindaklanjuti temuan ini dan menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.

(Rey)

Proyek Taman DLH di Interchange Karawang Barat Tuai Kritik Tajam, Warganet Khawatirkan Keselamatan Pengendara

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Proyek penghijauan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang di taman median Jalan Interchange Karawang Barat menjadi sorotan dan menuai kritik tajam dari warganet. Pasalnya, metode penaburan sekam padi (hu’ut) dinilai tidak tepat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara motor.

Kritik tersebut ramai dilontarkan setelah sebuah unggahan di grup Facebook “Karawang Info” pada Senin (8/9/2025) menjadi viral. Unggahan tersebut menyoroti tumpukan karung berisi sekam dan sekam yang sudah ditaburkan di atas permukaan tanah taman tanpa dicampur.

“DLH Karawang menaburkan Hu’ut (Ampas Gabah) ke taman di Jalan Interchange Karawang Barat, sangat membahayakan bagi pemotor,” tulis pengunggah dalam keterangan fotonya.

Menurutnya, material sekam yang ringan akan sangat mudah beterbangan jika tertiup angin kencang. “Hal ini bisa membahayakan ke pengendara motor apabila ada angin kemudian hu’ut berterbangan bisa nusuk ke mata pengendara motor,” tambahnya, seraya meminta agar metode penghijauan dikaji ulang karena lokasi taman berada di jalan raya yang ramai.

Unggahan tersebut sontak memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian besar dari mereka sepakat bahwa metode yang digunakan DLH keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman teknis.

Seorang warganet dengan nama akun Mawarr Unkkulld menjelaskan teknis yang seharusnya dilakukan. “Di tabur doang mah ialah bakal beterbangan, kalopun mau pake sekam atau dedak padi harus nya di cangkul-cangkul dicampur sama tanah nya supaya gembur,” tulisnya.

Komentar senada juga datang dari akun Kang Rezaa yang memberikan penjelasan lebih detail. Menurutnya, sekam padi seharusnya diaduk bersama media tanam, bukan hanya ditabur di permukaan. “Kalo buat campuran media tanam, sekam padi mah bukan di tabur, tapi diaduk sama media tanam nya. Orang dinas lingkungan hidup kok tolo* bet,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain kritik teknis, beberapa warganet juga menyoroti profesionalisme dinas terkait. “Asal tabur aja, berarti bukan ahli nya, harus nya nyuruh pak tani biar tau ilmunya gan,” tulis akun Fakhri Nurrohman.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terkait metode proyek serta tanggapan atas kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.

“Slogan Manis, Pelayanan Miris? PLN Karawang Dikritik Tajam Pasca Padam Mendadak”

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Aliran listrik PLN cabang Karawang mendadak padam pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Gangguan tersebut melanda wilayah Perumahan Jasmine Village, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Seorang warga bernama Ripai (35) mengaku kaget saat tengah mengoperasikan komputernya. “Tiba-tiba saja mati total, komputer langsung error. Saya lagi kerja penting, jadi kacau semua,” keluhnya.

Padamnya listrik kali ini juga berdampak langsung pada aktivitas kantor Sekretariat IWO Indonesia di kawasan tersebut. Sejumlah komputer dilaporkan hang dan tidak bisa dipakai, menghambat pekerjaan para jurnalis yang tengah menyiapkan pemberitaan.

“Ini ironis sekali. Di era digital, PLN seharusnya bisa menjaga stabilitas jaringan. Bayangkan, bagaimana kerja jurnalistik bisa berjalan kalau listrik mendadak putus? Apalagi ini menyangkut kepentingan publik,” ucap Ripai dengan nada kesal.

Komentar tajam pun muncul dari kalangan pengurus IWO Indonesia. Mereka menilai gangguan listrik berulang kali bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menggantungkan aktivitas pada pasokan energi.

“Kami minta PLN jangan hanya sibuk mengumbar slogan, tapi harus konsisten menjaga pelayanan. Kalau pemadaman seperti ini dibiarkan, kredibilitas PLN akan terus dipertanyakan,” tegas salah satu pengurus sekretariat.

Saat dikonfirmasi melalui nomor layanan resmi PLN 08267-123, operator bernama Sabrina menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan jaringan di sekitar wilayah tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pemadaman sementara dilakukan karena ada perbaikan jaringan listrik,” ungkap Sabrina kepada wartawan.

Hak Konsumen Listrik

Pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan berpotensi merugikan konsumen, terutama mereka yang sedang beraktivitas menggunakan perangkat elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan memiliki hak:

1. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur terkait pelayanan yang diberikan, termasuk jadwal pemeliharaan maupun perbaikan jaringan listrik.

2. Mendapat pelayanan yang layak sesuai standar mutu dan keamanan, sehingga tidak dirugikan akibat layanan yang tiba-tiba dihentikan.

3. Mendapat ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai, misalnya kerusakan peralatan elektronik karena lonjakan arus listrik.

PLN diharapkan terus meningkatkan transparansi informasi melalui saluran resmi, baik media sosial, website, maupun pesan singkat kepada pelanggan. Hal ini penting agar konsumen tidak merasa dirugikan akibat padamnya listrik mendadak.

Ditjenpas Tinjau Lapas Karawang, Pastikan Layanan Kesehatan dan Makanan Warga Binaan Terpenuhi

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Lapas Karawang menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kunjungan yang berlangsung tersebut berfokus pada dua aspek penting, yakni pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan serta kelayakan makanan yang diberikan setiap hari kepada Warga Binaan. Rabu (03/09/2025)

Dalam kunjungan tersebut, Tim Monev Ditjenpas Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas melakukan peninjauan langsung ke Dapur Lapas Karawang untuk memastikan standar layanan kesehatan melalui penyediaan makanan untuk Warga Binaan berjalan baik sesuai dengan ketentuan. Pengecekan tersebut meliputi ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana, serta mekanisme terhadap proses pengolahan Bahanan Makanan yang menjadi salah satu aspek terpenuhinya hak Warga Binaan dibidang kesehatan.

Pada kegiatan tersebut, Tim Monev Ditjenpas didampingi oleh beberapa Pejabat Struktural serta Petugas Dapur dan Tim Medis Lapas Karawang. Sebagai ketua tim, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan Ditjenpas Lili Pendiawaty melakukan pemeriksaan pada dapur Lapas Karawang serta menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat olahan makanan sesuai dengan daftar menu makanan yang disajikan. Selain itu, standar gizi, kebersihan dan kesehatan bagi pengolah bahan makanan, serta keamanan pangan pun menjadi perhatian utama dalam proses pengolahan dan pendistribusian Bahan Makanan guna terjaganya higienisasi terhadap Makanan yang telah diolah.

Dirinya (Lili) menegaskan bahwa pentingnya pengawasan oleh Petugas Dapur dalam membina Warga Binaan yang dipekerjakan untuk mengolah makanan. Dari proses penerimaan bahan makanan sampai dengan proses pengolahan serta kebersihan dalam menjaga dapur dan peralatan makanan wajib dilaksanakan. Pentingnya pengolahan Bahan Makanan dan menjaga kesehatan Warga Binaan menjadi poin yang digaris bawahi untuk pelayanan yang baik.

Selain itu pun, Lili mengapresiasi kepada Lapas Karawang yang telah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Dapur yang mengedepankan kebersihan dan estetiknya tata ruang didalamnya. Baginya, hal tersebut menjadi salah satu modal dasar tercapainya pelayanan pengolahan bahan makanan yang higienis.