google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
spot_img

Pengakuan di Balik Kasus Pembunuhan di Kawasan KJIE, Dipicu Permintaan Cerai dan Nikah

- Advertisement -spot_img

Karawang, Karawangexpose.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan yang jasadnya ditemukan di kawasan industri Karawang. Pelaku berinisial BIH (24) diamankan sehari setelah penemuan mayat korban.

Wakapolres Karawang dalam konferensi pers, Senin (2/3/2026), menjelaskan peristiwa tersebut bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang memiliki hubungan asmara.

Kronologi Kejadian

- Advertisement -

Peristiwa terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Dusun Ciketing, Desa Wanakerta, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang. Pelaku datang ke kontrakan korban untuk mengembalikan pakaian.

Namun terjadi cekcok antara keduanya. Korban meminta pelaku untuk menikahinya serta menceraikan istri sah pelaku. Pertengkaran semakin memanas hingga keduanya terlibat aksi saling cekik.

Menurut keterangan kepolisian, pelaku diduga mencekik korban hingga lemas dan tidak sadarkan diri. Pelaku sempat meninggalkan lokasi untuk bekerja, kemudian kembali sekitar pukul 23.00 WIB untuk mengecek kondisi korban.

Pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku membawa jasad korban menggunakan sepeda motor milik korban. Jasad tersebut kemudian dibuang di tepi jalan seberang PT Toyota Astra Motor, dekat saluran air kawasan industri Karawang.

Sekitar pukul 09.40 WIB, warga menemukan jasad korban dan melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim identifikasi Polres Karawang langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Penangkapan Pelaku

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan pelaku pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WIB. Pelaku diketahui berinisial BIH, warga Kabupaten Sukabumi, yang bekerja sebagai buruh proyek di Karawang.

Korban diketahui bekerja sebagai penerjemah (translator) di salah satu perusahaan di Kabupaten Karawang. Polisi memastikan korban tidak dalam kondisi hamil saat kejadian.

Barang Bukti dan Pasal yang Disangkakan

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik pelaku dan korban serta satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Catatan Redaksi: Semua artikel yang dimuat di karawangexpose.com disusun berdasarkan informasi dari narasumber yang terpercaya. Data dan fakta dapat diperbarui sesuai perkembangan terbaru.
spot_img

TRENDING

ARTIKEL POPULER

- Advertisement -spot_img
spot_img