Beranda blog Halaman 61

“Sekda Karawang Tekankan Etika dan Adab sebagai Pilar Pembentukan ASN Profesional”

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM– Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, S.STP., M.P., menegaskan bahwa etika dan adab merupakan fondasi utama dalam membentuk karakter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional. Hal itu disampaikan saat memimpin upacara pembukaan kegiatan Orientasi bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Karawang Tahun 2025 di Resimen Latihan Tempur (Menlatpur) Kostrad Sanggabuana, Kecamatan Tegalwaru.

Kegiatan yang digelar oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang ini diikuti oleh 288 peserta, terdiri dari 120 laki-laki dan 168 perempuan. Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Karawang, Komandan Menlatpur Kostrad, Plt. Kepala BKPSDM Karawang, serta Camat Tegalwaru.

Plt. Kepala BKPSDM Karawang dalam laporannya menyampaikan bahwa orientasi ini bertujuan untuk memberikan pembekalan dasar kepada CPNS, terutama dalam memahami nilai-nilai ASN, beradaptasi di lingkungan kerja, serta membentuk mental disiplin dan semangat pelayanan publik.

“ASN adalah pelayan publik yang berhadapan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, disiplin dan etika kerja harus menjadi bagian dari karakter setiap ASN,” ujarnya.

Sekda Asep Aang menambahkan bahwa para peserta orientasi yang sebagian besar berasal dari generasi Z harus mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman yang dinamis tanpa kehilangan nilai-nilai moral dan integritas.

“Disiplin bukan sekadar pilihan, tapi harus dipaksakan oleh aturan dan lingkungan kerja yang mendukung. Nilai-nilai yang diperoleh selama orientasi ini harus diimplementasikan dalam dunia kerja,” tegasnya.

Ia juga berpesan agar seluruh peserta mampu menjadi ASN yang tangguh, kuat, dan memiliki rasa hormat (respect) terhadap sesama maupun terhadap sistem birokrasi yang berlaku.

“Para peserta adalah putra-putri terbaik daerah. Saya berharap mereka dapat menjadi contoh ASN yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik,” pungkasnya.

Kasus Barang Bukti Hilang, Akademisi Hukum Nilai Ada Kelalaian Prosedural Penegak Hukum

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Dugaan hilangnya barang bukti dalam suatu perkara hukum kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus seperti ini dinilai dapat melemahkan proses pembuktian di persidangan dan bahkan berpotensi meringankan hukuman bagi pelaku kejahatan.

Ahli hukum pidana sekaligus Kaprodi Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Dr. Muhammad Gary Gagarin, S.H., M.H., menegaskan bahwa barang bukti merupakan elemen krusial dalam sistem pembuktian pidana.

“Kehilangan barang bukti adalah masalah serius. Ini bisa fatal bagi penyidikan karena akan melemahkan proses pembuktian,” ujar Gary yang juga berprofesi sebagai advokat, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, pengelolaan barang bukti harus dijaga ketat oleh aparat penegak hukum dengan prosedur yang transparan dan teliti untuk mencegah kelalaian, apalagi kesengajaan.

Gary menjelaskan, sanksi bagi pihak yang dengan sengaja menghilangkan barang bukti telah diatur dalam Pasal 231 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

“Selain ancaman pidana, aparat kepolisian yang terbukti menghilangkan barang bukti juga dapat dijatuhi sanksi etik profesi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Gary menilai, kasus kehilangan barang bukti menunjukkan lemahnya penerapan prosedur hukum dalam proses penyidikan dan pengawasan terhadap barang sitaan.

“Ketika terdakwa dibiarkan masuk ke bank tanpa pendampingan penyidik, itu jelas kesalahan prosedur. Setiap tersangka atau terdakwa harus selalu berada dalam pengawasan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Gary juga menyoroti ketidaksesuaian antara jumlah uang yang terlihat dalam video penangkapan dan daftar barang bukti yang dilaporkan. Menurutnya, hal itu perlu diklarifikasi secara hukum.

“Perlu ditelusuri apakah uang dalam video tersebut terkait hasil kejahatan atau tidak. Jika memang terkait, semestinya masuk dalam daftar barang bukti resmi,” jelasnya.

Ia menilai, ketidaksesuaian data barang bukti dapat berimplikasi serius dalam proses penuntutan. Hakim, kata Gary, akan menilai kesesuaian antara alat bukti, nilai kerugian, dan barang bukti yang diajukan di persidangan.

“Misalnya, jika didalilkan ada harta yang hilang Rp80 juta, tetapi uang itu tidak disita atau tidak ada dalam daftar barang bukti, maka kondisi itu bisa meringankan terdakwa,” terangnya.

Gary menegaskan, penting bagi aparat untuk memastikan tidak ada unsur kelalaian atau kesengajaan dalam penanganan barang bukti.

“Jika terbukti ada pelanggaran, pihak yang dirugikan berhak melaporkan kasus ini ke Divisi Propam Polri atau Bidang Pengawasan Kejaksaan,” pungkasnya.

Bupati Aep Dorong Perluasan Akses Keuangan untuk Perkuat Ekonomi Daerah dan UMKM

0
Bupati karawang H. aep syaepuloh Foto: Istimewa

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berkomitmen mendukung upaya nasional dalam memperluas akses keuangan guna memperkuat ekosistem ekonomi daerah, khususnya di sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, SE, menuturkan bahwa pemerintah daerah saat ini tengah berupaya memperluas akses keuangan hingga tingkat nasional melalui peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di daerah.

“Kita perlu memastikan masyarakat di daerah memiliki akses yang lebih luas terhadap layanan keuangan, khususnya bagi pelaku UMKM, untuk menumbuhkan ekosistem ekonomi lokal,” ujar Bupati Aep, Sabtu (18/10/2025).

Bupati Aep menjelaskan, Pemkab Karawang telah mengikuti rapat koordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rangka membahas peningkatan kapasitas pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

“Rapat koordinasi yang kami hadiri merupakan bentuk kolaborasi antara pemerintah daerah dan OJK, yang diharapkan menjadi kunci dalam membangun tata kelola keuangan yang profesional dan transparan,” katanya.

Menurutnya, Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPKAD) Tahun 2025 yang digelar oleh OJK menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan, serta membuka ruang lebih luas bagi pelaku UMKM di daerah untuk mengembangkan usahanya.

“Hasil rakornas itu kami harap bisa memperkuat kebijakan inklusi keuangan di Karawang, membuka peluang pembiayaan bagi pelaku UMKM, serta memperluas literasi keuangan bagi masyarakat. Jika itu terwujud, maka pengelolaan keuangan di tingkat lokal dapat berkontribusi nyata terhadap ketahanan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Bupati Aep menegaskan bahwa kemudahan akses keuangan merupakan peluang besar bagi masyarakat untuk mencapai kesejahteraan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.

“Peningkatan akses keuangan bukan hanya soal angka dan laporan, tetapi juga tentang bagaimana kita memberi kesempatan yang sama bagi semua warga untuk mencapai kecukupan finansial dan kesejahteraan,” pungkasnya.

IWOI Korwil Utara Karawang Resmi Tempati Sekretariat Baru di Rengasdengklok

0

KARAWANG, KARAWANGEXPOSE.COM – Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang, Koordinator Wilayah (Korwil) Utara, resmi menempati sekretariat baru yang berlokasi di Perum Graha Amansari, Desa Amansari, Kecamatan Rengasdengklok. Kantor tersebut mulai difungsikan pada Sabtu (18/10/2025) dan akan segera diresmikan dalam waktu dekat.

Ketua Korwil Utara IWOI Karawang, Syarif Hidayat, atau yang akrab disapa Alim, menyampaikan rasa haru dan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang ikut mewujudkan sekretariat baru ini.

“Terima kasih kepada semua pihak hingga kantor korwil ini bisa tersedia, juga kepada Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, yang selalu memberi support dan bimbingan serta membantu terwujudnya kantor ini,” ujar Alim.

Ia juga mengajak seluruh anggota menjadikan sekretariat tersebut sebagai ruang berkreasi dan berkegiatan positif.

“Mari kita jadikan kantor ini tempat bermanfaat dan berkreasi sebagai jurnalis,” tambahnya.

Ketua DPD IWOI Karawang, Syuhada Wisastra, menekankan bahwa kehadiran sekretariat baru bukan semata soal fasilitas, tetapi juga lambang solidaritas dan komitmen insan pers.

“Sekretariat ini bukan hanya gedung atau ruangan, tetapi simbol semangat dan kebersamaan kita dalam mengemban tugas mulia sebagai insan pers. Di sinilah kita berharap lahir ide-ide besar, karya jurnalistik yang berintegritas, serta sinergi antar anggota yang semakin kokoh,” tegas Syuhada.

Ia juga menyampaikan pesan Ketua Umum IWO Indonesia, Dr. (NR) Icang Rahardian, SH., MH., yang mengingatkan pentingnya menjunjung profesionalitas dan menjaga marwah organisasi.

“Sekretariat yang baru ini diharapkan menjadi pusat energi positif, tempat berkumpulnya para jurnalis beridealisme tinggi, serta menjadi mercusuar lahirnya berita-berita yang berimbang, akurat, dan berintegritas,” imbuhnya.

Dengan ditempatinya sekretariat baru ini, IWOI DPD Karawang Korwil Utara diharapkan makin solid, adaptif, dan mampu menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat melalui karya jurnalistik yang kredibel, independen, dan mencerdaskan.

Penulis: rey

Kopdes Merah Putih Disiapkan Jadi Pemasok Utama Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

0

JAKARTA | KARAWANGEXPOSE.COM – Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Koperasi dan UKM menegaskan pentingnya peran Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam rantai pasok bahan baku program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyebut Kopdes akan berfungsi sebagai agregator bahan pangan dari petani, peternak, dan nelayan untuk memenuhi kebutuhan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Jumat (17/10/25).

“Dengan adanya Kopdes di setiap desa, kita bisa menjamin pasokan beras, pisang, dan bahan pangan lain terpenuhi secara berkelanjutan,” ujar Dadan seusai peletakan batu pertama Kopdes Merah Putih di Bekasi.

Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono menambahkan, kerja sama ini akan memperkuat ekonomi desa.

“Kopdes Merah Putih bukan hanya koperasi biasa, tapi pusat ekonomi rakyat yang mampu menopang program gizi nasional,” tegasnya.

Pembangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di berbagai daerah akan menjadi momentum penting dalam menciptakan sistem pangan mandiri yang terintegrasi dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

BGN memperkirakan, setiap SPPG membutuhkan sekitar 5 ton beras per bulan dan 1.440 pohon pisang per tahun. Angka ini akan diserap dari koperasi yang menghimpun hasil pertanian desa.

“Permintaan pangan dari SPPG akan membuka emerging market bagi petani lokal,” kata Dadan Hindayana.

Ia juga memastikan bahwa pola tanam terjadwal akan menjadi kunci agar pasokan tetap stabil.

Program Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam misi memperkuat kemandirian pangan dan kesejahteraan petani.

Selain menciptakan pasar tetap melalui SPPG, program ini juga menumbuhkan lapangan kerja baru dan meningkatkan perputaran ekonomi di pedesaan.

“Kita harapkan dalam beberapa tahun ke depan, setiap desa punya koperasi pangan yang menjadi mitra BGN,” ujarnya.

Melalui sinergi BGN dan Kumenkop, pemerintah memastikan rantai pasok pangan untuk MBG tidak hanya berjalan efisien tetapi juga memberdayakan petani dan pelaku ekonomi desa.

Kopdes akan membeli hasil panen langsung dari petani dan mendistribusikannya ke dapur MBG di seluruh Indonesia.

Model ini dinilai dapat menekan ketergantungan impor dan meningkatkan daya saing pangan lokal.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Masjid Kok Dipolitisir? H. Asep Agustian Tegaskan SK DKM Masjid Agung Masih Sah

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM  – Polemik kepengurusan masjid Agung atau Masjid Syech Quro Karawang kembali mencuat. Persoalan ini kembali muncul setelah Kasie Bina Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Chasmita mengeluarkan pernyataan di media massa, jika SK DKM Masjid dibawah kepemimpinan KH. Ujang Mashuri ilegal atau tidak sah, karena SK sudah dicabut oleh DMI Provinsi Jawa Barat.

Dewan Penasehat DKM Masjid Agung Karawang, H. Asep Agustian, SH. MH mengaku sangat menyesalkan pernyataan pejabat Kemenag yang membuat gaduh dan menimbulkan keresahan di kalangan jamaah Masjid Agung.

Sehingga ia menegaskan agar pernyataan Casmita bisa dipertanggungjawabkan dengan cara menunjukan SK pembatalan/pencabutan kepengurusan DKM Masjid Agung dari Pengurus Wilayah (PW) DMI Jawa Barat.

Karena ditegaskannya, ia mengaku sudah berkomunikasi dengan PW DMI Jabar yang menyatakan tidak pernah mencabut atau membatalkan SK kepengurusan DKM Masjid Agung yang diterbitkan pada 22 Februari 2025.

 

“Emang ada SK barunya?. Emang ada SK pencabutannya?. Saya minta Casmita mempertanggungjawabkan pernyataanya di media massa yang membuat gaduh para jamaah Masjid Agung ini,” tuturnya, Jumat (17/10/2025).

Disindir Asep Agustian, sebagai pejabat seharusnya Casmita mengerti hukum, jika pencabutan atau SK DKM Masjid Agung harus melalui proses gugatan di pengadilan.

“Casmita seharusnya bisa menetralisir suasana, bukan malah menambah gaduh dan akhirnya membuat kecemasan di kalangan jamaah Masjid Agung. Jangan asal ngomong SK DKM Masjid Agung tidak sah. Emang dia hakim pengadilan yang bisa memvonis?,” katanya.

Kepengurusan Masjid Agung Tandingan

Asep Agustian juga menyingung beberapa pihak yang tidak suka dengan kepengurusan DKM Masjid Agung. Ia mempersilahkan kepada pihak-pihak tersebut untuk melakukan gugatan ke pengadilan.

“Saya akan menerima jika keputusannya dari pengadilan. Seharunya kalau mereka mau masuk kepengurusan, ya tinggal ngomong baik-baik saja. Kenapa harus membuat kepengurusan tandingan. Kok masjid dipolitisir dan dibuat tandingan. Ingat, masjid itu bukan arena gengsi. Ini tempat orang beribadah,” katanya.

Apakah Kemenag Berafiliasi?

Disinggung apakah Casmita diduga berafiliasi terhadap pihak-pihak yang membuat kepengurusan Masjid Agung tandingan?, menjawab pertanyaan ini Asep Agustian menegaskan tidak ingin menduga-duga.

Tetapi yang jelas pernyataan Casmita telah membuat gaduh dan membuat ketidaknyamanan jamaah Masjid Agung.

“Saya tidak tahu itu. Tetapi kenapa dia berani sekali ngomong seperti itu (SK DKM Masjid Agung tidak sah). Padahal seharusnya seorang pejabat itu bisa menetralisir suasana. Apalagi di dalam SK DKM Masjid Agung ada nama Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh sebagai Pembina Masjid Agung,” katanya.

“Tapi yang pasti kalau seperti ini, pernyataan Casmita jelas terkesan mengadu domba jamaah, membuat gaduh umat. Mengganggu ketenangan dan kenyamaan jamaah. Karena nanti muncul riak-riak orang bertanya ada apa dengan Masjid Agung,” tandanya.

Pernyataan Lengkap Casmita yang Membuat Gaduh Jamaah

Dilansir dari Onedigienews.com, Kasie Bina Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Karawang, Chasmita, menegaskan bahwa Surat Keputusan (SK) kepengurusan DKM yang dikeluarkan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat adalah ilegal atau tidak sah.

Menurut Chasmita, SK yang menunjuk KH. Ujang Mashuri sebagai ketua DKM tersebut bahkan telah dibatalkan atau ditarik oleh DMI Provinsi Jawa Barat sendiri.

Penegasan ini muncul menyusul keluhan dari sejumlah jamaah masjid agung terkait adanya kepengurusan ketua DKM yang lain, padahal menurut mereka KH. Ujang Masruri adalah ketua DKM yang sah berdasarkan SK DMI.

Menanggapi hal itu, Chasmita menjelaskan bahwa persoalan ini bermula setelah masa kepengurusan DKM yang lama habis, yang menyebabkan kekosongan atau jeda yang cukup lama. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di kalangan jamaah, khususnya para pengurus masjid.

Menyikapi situasi tersebut, tokoh agama dan masyarakat setempat membentuk kepanitiaan dan mengajukan usulan nama-nama calon pengurus DKM Masjid Agung yang baru, termasuk ketua, sekretaris, dan bendahara, kepada Kantor Kemenag Karawang.

Kemenag Karawang kemudian menindaklanjuti usulan tersebut dengan melayangkan surat rekomendasi kepada Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, mengingat Masjid Agung merupakan masjid yang kewenangannya berada di bawah naungan pemerintah daerah. Bupati kemudian menunjuk ketua DKM Masjid Agung yang baru dan mengeluarkan SK bupati yang menetapkan kepengurusan baru DKM Masjid Agung.

“Jadi kewajiban kami hanya menerima aspirasi dari jamaah kemudian menerbitkan surat rekomendasi,” ujar Chasmita, Kamis (16/10/2025).

Bupati Karawang mengeluarkan dua surat keputusan, yaitu SK penetapan status Masjid Agung sebagai Masjid Kabupaten dan SK pengesahan susunan pengurus DKM Masjid Agung.

Chasmita menambahkan bahwa dalam masa kekosongan kepengurusan DKM Masjid Agung, DMI Provinsi Jawa Barat sempat membentuk DKM sementara (demisioner). Namun, secara regulasi, kepengurusan DKM ini dianggap tidak sah.

“Memang DMI itu perhatiannya ke masjid. Tapi DMI adalah lembaga independen yang tidak punya kewenangan secara regulasi mengeluarkan SK,” jelasnya.

Chasmita juga mengungkapkan bahwa sebelum SK Bupati dikeluarkan, DMI telah mengakui kesalahannya dan menarik SK yang dikeluarkan sebelumnya.

Ia menyayangkan, panitia bentukan DMI yang seharusnya sejak awal berkoordinasi dengan Kemenag terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan.

“Tentu kalau mereka datang ke kami, pasti kami beri saran dan masukan, harus seperti apa tahapannya,” pungkasnya.***

Rekaman Penangkapan Buka Fakta Baru: Keterangan Polisi di Persidangan Dinilai Tak Sinkron

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM –  Dugaan raibnya uang tunai senilai Rp80 juta dalam kasus pembunuhan Nenek Emot kembali mencuat. Sebuah video penangkapan yang melibatkan Tim Sanggabuana Resmob Polres Karawang beredar di media sosial dan memperlihatkan temuan uang dalam kantong kresek hitam—fakta yang justru berbeda dari keterangan resmi penyidik di persidangan.

Video berdurasi 1 menit 13 detik itu menayangkan proses penangkapan pelaku utama, SYN, di Desa Malang Tengah, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Dalam tayangan tersebut, tampak sejumlah anggota polisi menangkap pelaku tanpa perlawanan, disaksikan warga setempat. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Resmob Polres Karawang, Purwakarta, dan Polda Jabar.

Yang menarik perhatian publik, video itu juga memperlihatkan motor Scoopy merah milik pelaku serta tumpukan uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu di dalam kantong kresek hitam yang ditemukan di rumah tempat SYN diamankan. Polisi terlihat membuka kresek berisi uang itu di lokasi penangkapan.

Di bagian akhir video, sejumlah anggota kepolisian berfoto bersama dua pelaku dengan tulisan besar di layar: “TIDAK ADA KEJAHATAN YANG TIDAK MENINGGALKAN JEJAK.”

Namun, beredarnya video tersebut justru menimbulkan pertanyaan baru: ke mana uang tunai dalam kresek hitam itu menghilang?

Dalam persidangan verbalisan pembuktian di Pengadilan Negeri Karawang, tiga penyidik Polres Karawang — Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatullah — memberikan keterangan yang berbeda. Mereka menyebutkan barang bukti berupa uang di rekening SYN sebesar Rp27 juta dan rekening NYD sebesar Rp18,9 juta, tanpa menyebut adanya uang tunai Rp80 juta.

Hakim Ketua Dedi Irawan, S.H., M.H., menyoroti kesaksian tersebut karena tidak sejalan dengan keterangan saksi ILH dan penasihat hukum terdakwa yang menyebut ada uang hasil penjualan emas senilai Rp142 juta. Namun, hanya Rp27 juta yang dihadirkan sebagai barang bukti di persidangan.

Lebih jauh, ketiga penyidik mengaku tidak mengetahui keberadaan barang bukti yang diserahkan tim penangkap. Mereka menyatakan hanya mengacu pada berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik HS yang menangani perkara SYN menjelaskan bahwa uang Rp27 juta disita dari rekening pribadi terdakwa setelah dicairkan bersama yang bersangkutan. Namun, hakim mempertanyakan keterangan itu, sebab saksi lain menyebutkan adanya uang Rp60 juta di rekening dan Rp80 juta dalam bentuk tunai.

Hakim juga menyoroti rekening koran yang menunjukkan saldo akhir Rp27 juta per 30 April 2025. Penyidik berdalih bahwa rekening koran hanya digunakan sebagai petunjuk, dan saat pencairan uang mereka tidak ikut menyaksikan langsung di dalam bank, melainkan menunggu di mobil.

Pernyataan itu dinilai hakim tidak logis dan membuka ruang spekulasi liar. Ia menegaskan bahwa dalam penanganan kasus pembunuhan, uang di rekening terdakwa seharusnya langsung diblokir untuk menjaga keaslian dan integritas barang bukti.

Sementara itu, terdakwa SYN membantah seluruh keterangan penyidik. Ia bersikeras bahwa uang tunai Rp80 juta disimpan di dalam plastik hitam di tas laptop saat dirinya ditangkap. “Uang itu disita di tempat kejadian,” ujar SYN dalam kesaksiannya.

Kasus ini sendiri berawal dari aksi pembunuhan terhadap Nenek Emot oleh cucunya sendiri, SYN, yang dibantu NYD untuk menjual hasil rampokan. SYN menghabisi korban dengan pisau lantaran sang nenek berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram.

Dalam sidang terungkap bahwa emas tersebut dijual, dan hasilnya mencapai Rp142 juta—terdiri atas uang tunai Rp80 juta dan saldo rekening Rp62 juta. Saksi NYD menyebut uang Rp80 juta itu disimpan dalam kantong kresek hitam sebelum polisi datang. Namun, setelah penghitungan, hanya Rp73 juta yang diakui polisi, dan hingga kini keberadaan uang tersebut belum jelas.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Polres Karawang terkait keberadaan uang tunai dalam kresek hitam masih terus dilakukan oleh redaksi.

(REY)

ASPHRI Karawang Gelar Seminar: Kupas Tuntas Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Hukum Ketenagakerjaan 2025

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum di bidang ketenagakerjaan, Asosiasi Praktisi Human Resource Indonesia (ASPHRI) bersama DPC ASPHRI Karawang, dan didukung oleh Andal serta Bank Woori Saudara (BWS), menyelenggarakan kegiatan Seminar dan Diskusi Panel Hukum Ketenagakerjaan 2025 dengan tema “Pertanggungjawaban Pidana Korporasi dalam Penegakan Hukum Desk Ketenagakerjaan Polri.”

Acara ini digelar pada Kamis, 16 Oktober 2025, bertempat di Brits Hotel Karawang, dimulai pukul 11.00 hingga 16.30 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten di bidang hukum dan ketenagakerjaan, di antaranya:

Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. — Ketua Umum ASPHRI 2024–2027, Dosen & Wakil Ketua FKLPID Jawa Barat. Beliau merupakan tokoh dari unsur Asosiasi HR sekaligus Ketua Umum ASPHRI periode 2024–2027 yang aktif sebagai dosen dan pengamat ketenagakerjaan.

Dr. Anwar Budiman, S.E., S.H., M.M., M.H. — Koordinator Jabar dan Ketua Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Dosen UNKRIS & HR General Manager. Beliau mewakili unsur Advokasi & Akademisi dalam forum ini.

Kompol H. Iis Puspitasi, S.H., M.H. — Kapolsek Telukjambe Barat Kabupaten Karawang, yang memberikan perspektif penegakan hukum dari sisi kepolisian.

Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H. — Ketua DPC ASPHRI Karawang, HRD & GA Manager, mewakili unsur Praktisi HR, sekaligus bertindak sebagai tuan rumah acara.

Rikes Wahyudi, S.H. — bertugas sebagai moderator dalam kegiatan ini.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh berbagai unsur praktisi hukum dan sumber daya manusia dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang, dengan total peserta mencapai 45 orang.

Adapun perihal penting yang menjadi fokus pembahasan dalam seminar ini meliputi: eksploitasi tenaga kerja termasuk pekerja anak dan buruh migran, persoalan upah minimum serta tindak pidana akibat pesangon yang tidak dibayarkan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta “union busting” atau pemberangusan serikat pekerja.

Dalam sambutannya sebagai Keynote Speaker, Ketua Umum ASPHRI Dr. Yosminaldi, S.H., M.M. menegaskan pentingnya kejelasan kewenangan dalam penegakan hukum ketenagakerjaan agar tidak terjadi tumpang tindih antar lembaga.

“Kepolisian memiliki tugas pokok menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat. Namun urusan ketenagakerjaan merupakan ranah Kementerian dan Dinas Ketenagakerjaan. Jangan sampai terjadi tumpang tindih (overlapping),” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPC ASPHRI Karawang Sutrisno Suratman, S.S., S.H., M.H., dalam laporannya sebagai tuan rumah, menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung terlaksananya kegiatan ini, termasuk Pak Syuhada yang telah memfasilitasi media serta sponsorship PT Andal dan PT BWS.

Sutrisno mengungkapkan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta dari 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Karawang. Menurutnya, “Desk Ketenagakerjaan” yang diluncurkan sejak Januari lalu masih belum sepenuhnya dipahami oleh para praktisi HR di lapangan.

“Para HR di perusahaan perlu lebih memahami mekanisme Desk Ketenagakerjaan yang baru ini. Kita harapkan, setiap persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat tanpa harus sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya peran praktisi HR dalam menciptakan komunikasi yang baik antara pekerja dan pengusaha.

“Teman-teman praktisi HR harus menjadi penggerak dalam menumbuhkan semangat dialog dan pendekatan persuasif di perusahaan masing-masing,” tambahnya.

Kegiatan ilmiah ini diharapkan menjadi wadah edukasi bagi para praktisi hukum, pengusaha, akademisi, dan masyarakat umum dalam memahami serta menerapkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan.

Menariknya, panitia menyematkan kutipan inspiratif di bagian bawah publikasi kegiatan ini:

“Barang siapa yang keluar mencari ilmu dan ia berniat untuk mengambil manfaat darinya walau sedikit, ilmu yang dicarinya akan memberinya kemuliaan.”

Dengan semangat tersebut, penyelenggara berharap kegiatan ini menjadi ruang bertukar gagasan serta memperkuat sinergi dan kolaborasi antara dunia usaha, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dalam menegakkan keadilan ketenagakerjaan di Indonesia. (*)

Sidang Kasus Pembunuhan Nenek Emot: Hakim Bongkar Kejanggalan Uang Rp80 Juta yang Raib

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Sidang verbalisan pembuktian PU terkait dugaan raibnya uang barang bukti senilai Rp 80 juta dalam kasus pembunuhan Nenek Emot digelar di Pengadilan Negeri Karawang, pada Kamis (16/10/2025).

Sidang verbalisan ini menghadirkan tiga penyidik Polres Karawang, yaitu Heriansyah, Hendra Sukarya, dan Ridwan Hidayatuallah, sebagai saksi.

Hakim ketua Dedi Irawan SH.,MH., membuka sidang dengan menyinggung keterangan saksi ILH dan penasehat hukum terdakwa SYN pada sidang sebelumnya yang mempertanyakan keberadaan barang bukti uang hasil penjualan emas senilai kurang lebih Rp 142 juta, sementara yang diajukan penuntut umum hanya Rp 27 juta yang dititipkan di rekening kejaksaan.

Dalam persidangan terungkap bahwa para penyidik yang menangani perkara pembunuhan tersebut mengaku tidak tahu menahu mengenai barang bukti yang diserahkan oleh tim penangkap saat penangkapan SYN. Mereka hanya berpatokan pada berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.

Penyidik menyatakan bahwa barang bukti yang disita dari terdakwa SYN adalah uang sebesar Rp 27 juta dari rekening pribadi SYN dan uang sebesar Rp 18,9 juta dari terdakwa NYD. Uang Rp 27 juta tersebut dicairkan bersama dengan terdakwa SYN sebelum dilakukan penyitaan.

“Uang Rp. 27 juta itu berupa uang yang ada di rekening bank dan dicairkan bersama dengan terdakwa SYN. Setelah itu baru dilalukan penyitaan. Terdakwa juga ikut pada saat pengambilan,” kata penyidik.

Hakim ketua kemudian mencecar penyidik mengenai keberadaan uang hasil penjualan emas yang diakui saksi berjumlah Rp 60 juta di rekening dan Rp 80 juta tunai. Penyidik hanya mengakui bahwa yang disita adalah uang Rp 27 juta di rekening SYN.

Hakim pun mempertanyakan proses pencairan uang Rp 27 juta dari rekening SYN, terutama terkait perbedaan keterangan antara penyidik dan catatan rekening koran. Penyidik mengaku pencairan dilakukan sebelum pencetakan rekening koran, sementara JPU menyatakan bahwa saldo Rp 27 juta masih tercatat sebagai saldo akhir pada tanggal 30 April 2025, sehari sebelum uang tersebut diklaim telah dicairkan.

Jawaban penyidik ini memicu spekulasi dari hakim. Hakim menilai seharusnya uang di rekening diblokir saja agar steril dan tidak menimbulkan kecurigaan. Hakim juga menyayangkan bahwa penyidik tidak bisa membuktikan asal-usul uang hingga masuk ke rekening terdakwa.

Penyidik lalu mengatakan, kalau untuk rekening koran yang dicetak itu pada saat uang itu masuk ke rekening terdakwa untuk petunjuk . Dan pada saat pengambilan uang pun, penyidik mengaku hanya menunggu dimobil tidak ikut masuk ke bank. Hanya terdakwa yang masuk mencairkan uang tersebut. Lalu uang di diserahkan kepada JPU.

Mendengar jawaban penyidik ini pun, sontak Hakim menilai bahwa pernyataan penyidik ini menimbulkan spekulasi liar.

“jadi ini menimbulkan spekulasi liar. Karena ada uang di rekening dan ada uang cash. Yang saya soroti terkait uang direkening. Nah yang namanya uang direkening itu ada namanya pemblokiran jadi tidak harus dikeluarkan. Bukannya barang bukti dan TKP itu tidak boleh tercemar. Jadi tidak bisa buktikan uang itu dari mana kemana hingga sampai ke rekening terdakwa. Gak bisa kan?,” tegas hakim.

“Blokir saja sampai dengan rekeningnya sampai dengan dibuka kembali sehingga uangnya tetap steril disana. Kenapa undang -undang mengatur, karena menghindari yang begini ini. Ini dikeluarkan dengan tata cara pengeluarannya yang juga, saudara cerita saudara di mobil, terdakwa yang ambil fi bank, lalu dilimpahkan ke kejaksaan dalam uang cash,” tandasnya.

Dengan nada tinggi, hakim menegur penyidik karena banyak menjawab tidak tahu. Hakim menekankan bahwa sebagai penyidik yang diberi kewenangan kepolisian, mereka seharusnya mengetahui detail perkara yang ditangani.

Terdakwa SYN dalam persidangan mengaku keberatan dengan pernyataan penyidik. Ia bersikeras bahwa ada uang Rp 80 juta yang ia simpan di dalam plastik hitam dan ditaruh di dalam tas laptop saat diamankan.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus pembunuhan Nenek Emot melibatkan cucunya sendiri, SP, sebagai eksekutor, dan NY sebagai pihak yang membantu menjual barang hasil rampokan. SP menusuk neneknya saat korban berusaha mempertahankan gelang emas seberat 100 gram. Dalam persidangan terungkap bahwa SP telah menjual emas tersebut dan mendapatkan uang tunai Rp 80 juta serta saldo di rekening sebesar Rp 62 juta. Namun, hanya Rp 73 juta yang diakui oleh polisi, dan kini uang itu raib tanpa jejak.

Kedua pelaku dijerat pasal tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan.

(*)

Wabup Karawang Hadiri Penandatanganan MoU Pendidikan Nasional di Jakarta

0

JAKARTA | KARAWANGEXPOSE.COM – Wakil Bupati Karawang, H. Maslani, mewakili Bupati Karawang, menghadiri kegiatan Koordinasi Program Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), serta Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN), yang digelar di Jakarta, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan mitra strategis dalam mendukung penyelenggaraan Program Strategis Nasional di bidang pendidikan, khususnya di tingkat kabupaten.

Dalam kegiatan itu, turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Yayasan Pendidikan Adiluhung Nusantara (YPAN) dengan pemerintah kabupaten yang tergabung dalam APKASI. Kerja sama ini menjadi landasan penting dalam membangun kolaborasi jangka panjang untuk mendukung pengembangan pendidikan di berbagai daerah Indonesia.

Wabup Karawang, H. Maslani, menyampaikan bahwa keikutsertaan Kabupaten Karawang dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebijakan nasional dan memperkuat jejaring kerja sama strategis di bidang pendidikan.

“Melalui sinergi ini, kami berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Karawang, baik dari sisi tenaga pendidik, sarana pembelajaran berbasis digital, maupun pengembangan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan daerah dan tantangan global,” ujarnya.

Acara tersebut juga menjadi momentum penting dalam memperkuat peran daerah dalam implementasi kebijakan pendidikan nasional yang berorientasi pada pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan di seluruh Indonesia.

Kehadiran Wakil Bupati Karawang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang siap berkolaborasi dalam mendukung program pendidikan yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perkembangan zaman.