google-site-verification=mfDzAmrATs_axixiQE589FtwGxMIv1RrxySdHsqAmqE
spot_img
Beranda blog Halaman 59

Bupati Karawang Dukung DPR RI Awasi Distribusi Pupuk Bersubsidi

KARAWANG | KARAWANGXPOSE.COM – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh SE, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPR RI bersama PT Pupuk Kujang Cikampek dalam mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi, Senin (8/9/2025).

Menurut Aep, pengawasan distribusi pupuk menjadi hal yang krusial karena ketersediaan pupuk sangat menentukan keberlangsungan sektor pertanian di Karawang. Dari total alokasi urea sebanyak 56.562 ton, realisasi penyaluran baru mencapai 46.787 ton atau sekitar 82,72 persen.

“Pengawasan mutlak dilakukan supaya pupuk benar-benar sampai kepada petani dengan jumlah tepat, waktu yang tepat, dan sasaran yang tepat. Saat kegiatan Gebyar PATEN, saya banyak menerima keluhan dari para petani terkait hal ini,” ungkapnya.

Aep menambahkan, Karawang merupakan salah satu daerah lumbung padi nasional. Pada tahun 2024, luas baku sawah di wilayah tersebut tercatat mencapai 101.143 hektar. Dari lahan itu, produksi padi Karawang menembus 1,37 juta ton GKP dengan hasil beras sebesar 784 ribu ton.

Kebutuhan konsumsi masyarakat Karawang sendiri hanya sekitar 291 ribu ton beras per tahun. Artinya, terdapat surplus produksi sekitar 493 ribu ton atau setara 63 persen yang berkontribusi terhadap stok beras nasional.

Meski demikian, Aep mengingatkan bahwa persoalan pupuk bukan satu-satunya tantangan yang dihadapi petani. “Masih ada masalah lain, mulai dari rendahnya pH tanah, keterbatasan alat dan mesin pertanian, hingga kerusakan jaringan irigasi. Semua ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.

Kunjungan Komisi IV DPR RI ke Karawang turut dihadiri oleh Sekda Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, jajaran direksi PT Pupuk Kujang Cikampek, Asisten Daerah II Pemkab Karawang, serta Kepala Dinas Pertanian Karawang.

(rey)

“ASN Protokoler Bupati Karawang Diduga Live TikTok Saat Jam Kerja, Disiplin Pegawai Dipertanyakan”

KARAWANG – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berinisial RAP menjadi perbincangan publik. Pasalnya, pegawai yang diketahui bertugas sebagai protokoler dan kerap menjadi pembawa acara (MC) Bupati Karawang tersebut diduga melakukan siaran langsung (live) di media sosial TikTok pada saat jam kerja.

Dugaan pelanggaran disiplin ini mencuat setelah rekaman video siaran langsungnya beredar luas. Dalam rekaman tersebut, RAP yang mengenakan seragam dinas lengkap terlihat aktif berinteraksi di TikTok sekitar pukul 13.29 sampai jam 14.00 WIB pada hari kerja. Senin, 08/9/2025.

Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai etika dan disiplin pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.

Menanggapi hal tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi resmi melalui pesan whatsapp kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).

Dalam klarifikasi tersebut, pihak media meminta klarifikasi mengenai status kepegawaian RAP, serta apakah waktu saat siaran langsung tersebut dilakukan termasuk dalam jam kerja efektif ASN.

“Apakah tindakan melakukan aktivitas pribadi (live TikTok) untuk kepentingan pribadi pada saat jam kerja dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin?” demikian salah satu poin pertanyaan dalam konfirmasi tersebut, yang merujuk pada peraturan yang berlaku.

Pihak media juga mempertanyakan kepantasan seorang abdi negara menggunakan seragam dan atribut resmi untuk kegiatan pribadi yang tidak ada kaitannya dengan tugas kedinasan, terlebih dilakukan di lingkungan kantor pada jam produktif.

Aturan Jam Kerja dan Larangan Penggunaan Media Sosial

Insiden ini menyoroti pentingnya penegakan disiplin terkait jam kerja dan perilaku ASN. Secara umum, jam kerja ASN diatur untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, setiap ASN memiliki kewajiban yang harus dipatuhi. Pada Pasal 3 huruf (f), disebutkan bahwa PNS wajib “menaati ketentuan jam kerja.”

Selanjutnya, pada Pasal 5 huruf (a), diatur larangan bagi PNS untuk “menyalahgunakan wewenang.”

Aktivitas pribadi menggunakan fasilitas negara seperti waktu kerja dan seragam dinas untuk kepentingan di luar kedinasan dapat dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan.

Melakukan siaran langsung di TikTok untuk kepentingan pribadi pada jam kerja jelas merupakan pelanggaran terhadap kewajiban menaati jam kerja. Tindakan semacam ini, sesuai PP 94/2021, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat, tergantung pada dampak dan frekuensi pelanggaran.

Meskipun ada kemungkinan pegawai tersebut sedang dalam waktu istirahat makan siang, waktu kejadian pada pukul 13.29 WIB umumnya sudah memasuki kembali jam kerja efektif setelah masa istirahat (biasanya pukul 12.00-13.00 WIB). Hal ini pun menjadi salah satu poin yang dimintakan konfirmasi kepada BKPSDM.

Hingga berita ini diturunkan, pihak media dan publik masih menunggu respons dan langkah konkret yang akan diambil oleh BKPSDM serta Sekda Kabupaten Karawang. Pemanggilan terhadap ASN yang bersangkutan untuk dimintai keterangan menjadi salah satu langkah yang diharapkan untuk menindaklanjuti temuan ini dan menjaga marwah ASN sebagai pelayan masyarakat.

(Rey)

Proyek Taman DLH di Interchange Karawang Barat Tuai Kritik Tajam, Warganet Khawatirkan Keselamatan Pengendara

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Proyek penghijauan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang di taman median Jalan Interchange Karawang Barat menjadi sorotan dan menuai kritik tajam dari warganet. Pasalnya, metode penaburan sekam padi (hu’ut) dinilai tidak tepat dan berpotensi membahayakan keselamatan pengendara motor.

Kritik tersebut ramai dilontarkan setelah sebuah unggahan di grup Facebook “Karawang Info” pada Senin (8/9/2025) menjadi viral. Unggahan tersebut menyoroti tumpukan karung berisi sekam dan sekam yang sudah ditaburkan di atas permukaan tanah taman tanpa dicampur.

“DLH Karawang menaburkan Hu’ut (Ampas Gabah) ke taman di Jalan Interchange Karawang Barat, sangat membahayakan bagi pemotor,” tulis pengunggah dalam keterangan fotonya.

Menurutnya, material sekam yang ringan akan sangat mudah beterbangan jika tertiup angin kencang. “Hal ini bisa membahayakan ke pengendara motor apabila ada angin kemudian hu’ut berterbangan bisa nusuk ke mata pengendara motor,” tambahnya, seraya meminta agar metode penghijauan dikaji ulang karena lokasi taman berada di jalan raya yang ramai.

Unggahan tersebut sontak memicu beragam komentar dari warganet. Sebagian besar dari mereka sepakat bahwa metode yang digunakan DLH keliru dan menunjukkan kurangnya pemahaman teknis.

Seorang warganet dengan nama akun Mawarr Unkkulld menjelaskan teknis yang seharusnya dilakukan. “Di tabur doang mah ialah bakal beterbangan, kalopun mau pake sekam atau dedak padi harus nya di cangkul-cangkul dicampur sama tanah nya supaya gembur,” tulisnya.

Komentar senada juga datang dari akun Kang Rezaa yang memberikan penjelasan lebih detail. Menurutnya, sekam padi seharusnya diaduk bersama media tanam, bukan hanya ditabur di permukaan. “Kalo buat campuran media tanam, sekam padi mah bukan di tabur, tapi diaduk sama media tanam nya. Orang dinas lingkungan hidup kok tolo* bet,” ujarnya dengan nada kesal.

Selain kritik teknis, beberapa warganet juga menyoroti profesionalisme dinas terkait. “Asal tabur aja, berarti bukan ahli nya, harus nya nyuruh pak tani biar tau ilmunya gan,” tulis akun Fakhri Nurrohman.

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan resmi dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang terkait metode proyek serta tanggapan atas kritik yang dilayangkan oleh masyarakat.

“Slogan Manis, Pelayanan Miris? PLN Karawang Dikritik Tajam Pasca Padam Mendadak”

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Aliran listrik PLN cabang Karawang mendadak padam pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.40 WIB. Gangguan tersebut melanda wilayah Perumahan Jasmine Village, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.

Seorang warga bernama Ripai (35) mengaku kaget saat tengah mengoperasikan komputernya. “Tiba-tiba saja mati total, komputer langsung error. Saya lagi kerja penting, jadi kacau semua,” keluhnya.

Padamnya listrik kali ini juga berdampak langsung pada aktivitas kantor Sekretariat IWO Indonesia di kawasan tersebut. Sejumlah komputer dilaporkan hang dan tidak bisa dipakai, menghambat pekerjaan para jurnalis yang tengah menyiapkan pemberitaan.

“Ini ironis sekali. Di era digital, PLN seharusnya bisa menjaga stabilitas jaringan. Bayangkan, bagaimana kerja jurnalistik bisa berjalan kalau listrik mendadak putus? Apalagi ini menyangkut kepentingan publik,” ucap Ripai dengan nada kesal.

Komentar tajam pun muncul dari kalangan pengurus IWO Indonesia. Mereka menilai gangguan listrik berulang kali bisa merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat yang menggantungkan aktivitas pada pasokan energi.

“Kami minta PLN jangan hanya sibuk mengumbar slogan, tapi harus konsisten menjaga pelayanan. Kalau pemadaman seperti ini dibiarkan, kredibilitas PLN akan terus dipertanyakan,” tegas salah satu pengurus sekretariat.

Saat dikonfirmasi melalui nomor layanan resmi PLN 08267-123, operator bernama Sabrina menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan perbaikan jaringan di sekitar wilayah tersebut.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Pemadaman sementara dilakukan karena ada perbaikan jaringan listrik,” ungkap Sabrina kepada wartawan.

Hak Konsumen Listrik

Pemadaman listrik mendadak tanpa pemberitahuan berpotensi merugikan konsumen, terutama mereka yang sedang beraktivitas menggunakan perangkat elektronik. Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelanggan memiliki hak:

1. Mendapat informasi yang jelas, benar, dan jujur terkait pelayanan yang diberikan, termasuk jadwal pemeliharaan maupun perbaikan jaringan listrik.

2. Mendapat pelayanan yang layak sesuai standar mutu dan keamanan, sehingga tidak dirugikan akibat layanan yang tiba-tiba dihentikan.

3. Mendapat ganti rugi apabila terjadi kerugian akibat layanan yang tidak sesuai, misalnya kerusakan peralatan elektronik karena lonjakan arus listrik.

PLN diharapkan terus meningkatkan transparansi informasi melalui saluran resmi, baik media sosial, website, maupun pesan singkat kepada pelanggan. Hal ini penting agar konsumen tidak merasa dirugikan akibat padamnya listrik mendadak.

Ditjenpas Tinjau Lapas Karawang, Pastikan Layanan Kesehatan dan Makanan Warga Binaan Terpenuhi

0

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Lapas Karawang menerima kunjungan Monitoring dan Evaluasi (Monev) dari Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Kunjungan yang berlangsung tersebut berfokus pada dua aspek penting, yakni pelayanan kesehatan bagi Warga Binaan serta kelayakan makanan yang diberikan setiap hari kepada Warga Binaan. Rabu (03/09/2025)

Dalam kunjungan tersebut, Tim Monev Ditjenpas Direktorat Perawatan Kesehatan dan Rehabilitas melakukan peninjauan langsung ke Dapur Lapas Karawang untuk memastikan standar layanan kesehatan melalui penyediaan makanan untuk Warga Binaan berjalan baik sesuai dengan ketentuan. Pengecekan tersebut meliputi ketersediaan tenaga medis, sarana prasarana, serta mekanisme terhadap proses pengolahan Bahanan Makanan yang menjadi salah satu aspek terpenuhinya hak Warga Binaan dibidang kesehatan.

Pada kegiatan tersebut, Tim Monev Ditjenpas didampingi oleh beberapa Pejabat Struktural serta Petugas Dapur dan Tim Medis Lapas Karawang. Sebagai ketua tim, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kebutuhan Dasar dan Kesehatan Lingkungan Ditjenpas Lili Pendiawaty melakukan pemeriksaan pada dapur Lapas Karawang serta menyampaikan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam membuat olahan makanan sesuai dengan daftar menu makanan yang disajikan. Selain itu, standar gizi, kebersihan dan kesehatan bagi pengolah bahan makanan, serta keamanan pangan pun menjadi perhatian utama dalam proses pengolahan dan pendistribusian Bahan Makanan guna terjaganya higienisasi terhadap Makanan yang telah diolah.

Dirinya (Lili) menegaskan bahwa pentingnya pengawasan oleh Petugas Dapur dalam membina Warga Binaan yang dipekerjakan untuk mengolah makanan. Dari proses penerimaan bahan makanan sampai dengan proses pengolahan serta kebersihan dalam menjaga dapur dan peralatan makanan wajib dilaksanakan. Pentingnya pengolahan Bahan Makanan dan menjaga kesehatan Warga Binaan menjadi poin yang digaris bawahi untuk pelayanan yang baik.

Selain itu pun, Lili mengapresiasi kepada Lapas Karawang yang telah meningkatkan kualitas sarana dan prasarana Dapur yang mengedepankan kebersihan dan estetiknya tata ruang didalamnya. Baginya, hal tersebut menjadi salah satu modal dasar tercapainya pelayanan pengolahan bahan makanan yang higienis.

 

Gerhana Bulan Total 7–8 September 2025 Bisa Disaksikan dari Seluruh Indonesia, Puncak Terjadi Pukul 01.11 WIB

0

KARAWANGEXPOSE.COM – Fenomena langit langka berupa Gerhana Bulan Total atau yang dikenal dengan istilah Blood Moon akan menghiasi langit malam pada Minggu hingga Senin dini hari, 7–8 September 2025. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, gerhana ini dapat diamati dari seluruh wilayah Indonesia dengan mata telanjang tanpa perlu alat khusus.

Gerhana dimulai pada pukul 22.26 WIB, ketika Bulan mulai memasuki bayangan penumbra Bumi. Fase gerhana parsial akan terjadi pukul 23.26 WIB, dilanjutkan dengan puncak gerhana total pada 01.11 WIB, Senin (8/9). Totalitas berlangsung hingga pukul 01.53 WIB, sehingga masyarakat dapat menyaksikan Bulan berwarna merah tembaga selama sekitar 1 jam 22 menit.

Fenomena ini akan berlangsung hingga 03.56 WIB, ketika Bulan sepenuhnya keluar dari bayangan Bumi. Durasi keseluruhan gerhana diperkirakan mencapai lebih dari 5 jam 26 menit.

Selain Indonesia, gerhana ini juga dapat disaksikan di sebagian besar wilayah Asia, Eropa, Afrika, Australia, dan Timur Tengah. Hanya kawasan Amerika Utara dan Selatan yang tidak kebagian momen langka ini.

BMKG mengingatkan, berbeda dengan gerhana matahari, gerhana bulan aman dilihat langsung dengan mata tanpa pelindung khusus. Namun, penggunaan teleskop atau kamera dengan lensa telefoto akan membuat pengalaman pengamatan lebih menarik.

Fenomena Gerhana Bulan Total September 2025 ini menjadi salah satu gerhana terlama dalam dekade terakhir. Masyarakat diimbau memanfaatkan kesempatan ini untuk mengamati dan mengabadikan keindahan langit malam, sekaligus memperkaya wawasan tentang fenomena astronomi.

(ray)

Meriah, Milangkala ke-43 Desa Purwamekar Disambut Ribuan Warga

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE COM – Desa Purwamekar merayakan Milangkala ke-43 pada Sabtu (6/9/2025) dengan penuh keceriaan. Ribuan warga tumpah ruah mengikuti rangkaian kegiatan yang diwarnai kebersamaan, seni budaya, dan hiburan rakyat.

Kepala Desa Purwamekar, Hj. Emi Fitria, mengatakan perayaan tahun ini sengaja dikemas lebih meriah untuk mempererat silaturahmi antarwarga sekaligus menjaga kelestarian seni dan budaya lokal.

“Selain karnaval kirab budaya, malam harinya juga digelar pertunjukan Topeng Pendul, salah satu seni tradisi khas Karawang yang dibawakan seniman lokal,” ujarnya kepada awak media.

Menurutnya, seluruh kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Warga dari desa sekitar juga ikut hadir menyaksikan kemeriahan acara. “Alhamdulillah, seluruh kegiatan berlangsung tanpa gangguan. Ini menjadi bukti semangat gotong royong dan kekompakan warga Purwamekar,” tambah Hj. Emi.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyiapkan kupon undian doorprize untuk peserta kirab budaya. Hadiah tersebut berasal dari partisipasi warga yang turut mendukung suksesnya acara.

Acara Milangkala ke-43 Desa Purwamekar turut mendapat dukungan dari anggota DPRD Kabupaten Karawang, H. Asep Syaripudin, ST., MM., atau Kang Ibe, putra asli Purwamekar yang dikenal aktif mendukung kegiatan masyarakat di kampung halamannya.

Dengan semangat kebersamaan dan kecintaan terhadap budaya lokal, perayaan Milangkala ini menjadi momentum penting memperkuat identitas serta solidaritas warga. Masyarakat berharap tradisi ini dapat terus dilestarikan dan menjadi agenda rutin tahunan.

Mobil Molen Tabrak Dump Truck di Exit Tol Karawang Barat, Lalu Lintas Sempat Tersendat

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM – Telah terjadi kecelakaan lalu lintas di pintu keluar Tol Karawang Barat, Minggu (07/09/2025). Sebuah mobil molen dilaporkan menabrak dump truck yang sedang berhenti di lokasi kejadian.

Insiden ini sontak menarik perhatian pengguna jalan, dan saat ini petugas kepolisian serta pengelola tol sudah berada di tempat untuk melakukan penanganan. Arus lalu lintas di sekitar exit tol sempat tersendat akibat peristiwa tersebut.

Belum ada keterangan resmi terkait penyebab kecelakaan maupun korban dalam insiden ini. Hingga berita ini diturunkan, petugas masih melakukan evakuasi kendaraan dan pengaturan lalu lintas di lokasi.

Festival Burung Berkicau Nasional Ramaikan Piala Bupati Karawang

KARAWANG | KARAWANGEXPOSE.COM -Ratusan kicau mania meramaikan dan memeriahkan Festival Lomba Burung Berkicau Tingkat Nasional, Piala Bupati Karawang, dalam rangka HUT ke-392 Kabupaten Karawang.

Festival lomba burung berkicau ini diselenggarakan oleh Komunitas BnR dan digelar di GOR Panatayudha Karawang, Minggu 7 September 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE menyampaikan apresiasi kepada para panitia, dan komunitas BnR yang telah meramaikan Festival Lomba Burung Berkicau tingkat nasional di Karawang.

“Tanpa kerja keras panitia, tidak mungkin acara berjalan sukses dan bisa mendatangkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia,” kata Bupati.

Bupati juga menyampaikan jika kegiatan ini bukan hanya sebagai ajang kompetisi saja. Namun, menjadi wadah silaturahmi antar pecinta burung kicau dan memperkenalkan Kabupaten Karawang ke masyarakat luas.

Sementara, Ketua BnR Jawa Barat, Barnas Budiman mengatakan, festival lomba burung berkicau ini menjadi sejarah dan diminati oleh banyak peserta dari berbagai daerah, terutama Jawa Barat, DKI dan Banten.

“Ini menjadi ajang yang prestisius bagi peserta. Karena mengusung Piala Bupati. Saya ucapkan terima kasih juga kepada Bupati dan Pemkab Karawang telah memfasilitasi hobi pecinta kicau,” ujarnya.

Dalam festival tersebut, jenis burung yang dilombakan adalah murai batu, kacer, cucak ijo, kenari dan konin. Dalam pembukaan acara itu juga dihadiri oleh Dandim 0604 Karawang, Kapolres, Asisten Daerah II Karawang, Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Karawang dan Camat Karawang Barat, serta mantan Bupati Karawang Dadang S. Muchtar.

Polemik Terjawab: Jembatan PT. Jui Shin Indonesia Berizin Sah

0

BEKASI | KARAWANGEXPOSE.COM – PT. Jui Shin Indonesia, melalui kuasa hukumnya dari Irman J. & Partners, secara resmi melayangkan keberatan dan klarifikasi terkait legalitas jembatan penghubung Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini diambil sebagai respons atas surat dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang dinilai merugikan dan menciptakan opini negatif bahwa jembatan tersebut dibangun tanpa izin.

Dasar polemik ini adalah Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor: SA0203-Av/708, tertanggal 21 Agustus 2025. Dalam surat tersebut, pada angka 2, terdapat kalimat yang meminta PT. Jui Shin Indonesia agar “segera mengurus perizinan jembatan tersebut ke Kementerian Pekerjaan Umum”.

Menurut pihak PT. Jui Shin Indonesia, pernyataan tersebut menyiratkan seolah-olah perusahaan belum memiliki izin dan tidak pernah menerima teguran sebelumnya.

“Kami selaku Kuasa Hukum PT. Jui Shin Indonesia menegaskan bahwa Klien kami merasa sangat keberatan dan merasa sangat dirugikan atas Surat Nomor: SA0203-Av/708,” ungkap pihak Irman J. & Partners dalam rilis pers yang diterima, Jumat (5/9/2025).

Pihak perusahaan membantah dua makna yang terkandung dalam surat BBWS tersebut.

Pertama, mereka mengklaim memiliki legalitas yang sah atas pembangunan jembatan. Kedua, mereka menyatakan tidak pernah sekalipun menerima surat teguran dari pihak manapun terkait pembangunan jembatan tersebut.

Sebagai bukti legalitas, PT. Jui Shin Indonesia merujuk pada dua dokumen penting:

• Surat Balai Besar Wilayah Sungai Citarum Nomor : 05.03-BBWSC/190 Tanggal 6 April 2011 tentang Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang ditujukan kepada Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum.

• Surat Direktorat Jendral Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum, Nomor : IR.04.03-DA/390 tanggal 21 Juni 2011 tentang Pertimbangan Teknis yang yang ditujukan kepada PT. Jui Shin Indonesia.

“Dengan demikian telah jelas bahwa PT. Jui Shin Indonesia dalam membangun jembatan tersebut telah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas kuasa hukum.

• Menindaklanjuti hal ini, perwakilan PT. Jui Shin Indonesia bersama kuasa hukumnya telah mendatangi Kantor BBWS di Bandung pada hari Kamis, 4 September 2025. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyerahkan dokumen bukti sekaligus menyampaikan secara resmi surat keberatan dan permohonan klarifikasi.

 

Dalam surat permohonannya, PT. Jui Shin Indonesia meminta Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Citarum untuk:

• Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : SA0203-Av/708, tanggal 21 Agustus 2025, Perihal Tanggapan Terkait Permohonan Informasi, khususnya angka (2).

Memberikan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan bahwa jembatan di atas sungai Cibeet tersebut dibangun berdasarkan legalitas yang sah.

Pihak perusahaan menyatakan bahwa perwakilan BBWS yang menerima mereka telah melakukan pemeriksaan dokumen dan berjanji akan segera memberikan klarifikasi. Dengan adanya respons tersebut, PT. Jui Shin Indonesia menganggap permasalahan ini telah selesai.